• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Menjamak Shalat Karena Menjadi Saksi Pilkada

28/11/2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Menjamak Shalat Karena Menjadi Saksi Pilkada

foto:pinterest

80
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH boleh menjamak shalat saat menjadi saksi pilkada?

Ketika menjalankan tugasnya pada waktu Pilkada, sering kali para saksi tidak bisa meninggalkan tempat pemungutan atau penghitungan suara karena dikhawatirkan terjadi kecurangan. Apakah para saksi mendapatkan udzur syar’i untuk menjamak shalatnya?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa para saksi memiliki uzur syara’ untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, baik secara taqdim maupun ta’khir, jika dikhawatirkan terjadi kecurangan pada waktu pemungutan atau penghitungan suara.

Hal itu karena beberapa alasan sebagai berikut:

1. Para saksi mengemban amanah untuk menjaga suara rakyat dari kemungkinan terjadinya kecurangan pada waktu pemungutan atau penghitungan suara.

Oleh karena itu, para saksi wajib menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui. (Al-Anfal:27).

Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

‌لَا ‌إِيمَانَ ‌لِمَنْ ‌لَا أَمَانَةَ لَهُ، وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ

Tidak beriman orang yang tidak amanah dan tidak beragama orang yang tidak memegang janji. (Ahmad, No. 12383).

2. Kecurangan bisa terjadi sejak awal pemungutan hingga penetapan hasil penghitungan suara.

Hal itu mengakibatkan rusaknya kualitas pemilu dan terjadinya kemudaratan pada tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kaidah fiqhiyah mengatakan:

‌الضرر ‌يزال

Kemudaratan harus dihilangkan. (As-Subki, Al-Asybah wa An-Nadzair, 1/41).

3. Ada hadis sahih yang membolehkan seseorang menjamak shalatnya antara Zhuhur dan Asar atau Magrib dan Isya tidak dalam perjalanan serta tanpa khauf (takut) dan hujan.

Ibn Abbas mengatakan:

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjamak antara Dzuhur dan Asar, Magrib dan Isya di Madinah, tidak karena takut (khauf) dan tidak pula karena hujan. (Muslim no. 705).

4. Menurut Imam An-Nawawi, banyak ulama yang membolehkan jamak bagi orang yang tidak sedang melakukan perjalanan (safar) karena suatu hajat dengan syarat tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Hukum Menjamak Shalat Karena Menjadi Saksi Pilkada

Imam An-Nawawi mengatakan:

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّة إِلَى جَوَاز الْجَمْع فِي الْحَضَر لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذهُ عَادَة، وَهُوَ قَوْل اِبْن سِيرِينَ وَأَشْهَب مِنْ أَصْحَاب مَالِك … وَاخْتَارَهُ اِبْن الْمُنْذِر وَيُؤَيِّدهُ ظَاهِر قَوْل اِبْن عَبَّاس: أَرَادَ أَلَّا يُحْرِج أُمَّته

Sekelompok para imam membolehkan jamak ketika tidak bepergian apabila seseorang memiliki hajat, namun tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan. Hal itu merupakan pendapat Ibnu Sirin dan Asyhab dari mazhab Maliki .…Pendapat ini dipilih pula oleh Ibn Mundzir (ulama mazhab Syafi’i). Hal itu didukung oleh zahir ucapan Ibn Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghendaki supaya tidak menyulitkan umatnya. (Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/219).

Menurut Ibn Hajar, pendapat ini juga dianut oleh sebagian ulama ahli hadis. (Ibn Hajar, Fath Al-Bari, 2/24).

5. Dalam mazhab Imam Ahmad, kebolehan menjamak shalat bahkan diberikan secara lebih luas.

Orang yang sibuk seperti sedang memasak dan membuat roti, karena takut gosong, dibolehkan untuk menjamak shalatnya.

Baca juga: Hukum Golput dalam Islam

Imam Ibn Taimiyah berkata:

وأوسع المذاهب في الجمع مذهب أحمد، فإنه جوز الجمع إذا كان شغل كما روى النسائي ذلك مرفوعا إلى النبي ﷺ إلى أن قال: يجوز الجمع أيضا للطباخ والخباز ونحوهما ممن يخشى فساد ماله.

Mazhab yang paling luas membolehkan jamak shalat adalah mazhab Imam Ahmad. Dia membolehkan jamak karena kesibukan sebagaimana hadis yang diriwayatkan An -Nasa’i dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (marfu’) hingga (Imam Ahmad) berkata, “Boleh juga menjamak (shalat) bagi juru masak, pembuat roti, dan sebagainya, ketika takut terjadinya kerusakan pada harta.” (Ibn Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubra, 5/350).

6. Jika saksi lebih dari satu sehingga memungkinkan dapat menunaikan kewajiban shalat secara bergantian serta kondisinya wajar, terkendali, dan tidak ada kekhawatiran terjadinya kecurangan, maka shalat wajib ditunaikan pada waktunya masing-masing tanpa menjamaknya.

Hal itu berdasarkan kaidah:

الحكم ‌يدورُ ‌مع ‌العلة ‌وجودا وعدَماً

Hukum berkisar pada ilatnya. Ada ilat ada hukum dan tidak ada ilat tidak ada hukum. (Al-Hushani, Kifayah Al-Akhyar, 461).[Sdz]

Tags: Hukum Menjamak Shalat Karena Menjadi Saksi Pilkada
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Satu Orang Tewas Akibat Kecelakaan Truk Tronton di Slipi Jakarta Barat

Next Post

Bocah Kelas 3 SD Meninggal Dunia Akibat Perundungan dari Kakak Kelasnya

Next Post
Bocah Kelas 3 SD Meninggal Dunia Akibat Perundungan dari Kakak Kelasnya

Bocah Kelas 3 SD Meninggal Dunia Akibat Perundungan dari Kakak Kelasnya

Cacat Raja Bijaksana

Tak Ingin Jadi Raja

Diduga Ditembak Polisi, Beberapa Fakta Seorang Siswa SMKN di Semarang yang Meninggal Dunia

Diduga Ditembak Polisi, Beberapa Fakta Seorang Siswa SMKN di Semarang yang Meninggal Dunia

  • Nama potongan rambut pria agar tidak qaza

    5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9175 shares
    Share 3670 Tweet 2294
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11711 shares
    Share 4684 Tweet 2928
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga