• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Menjamak Shalat Karena Menjadi Saksi Pilkada

28/11/2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Menjamak Shalat Karena Menjadi Saksi Pilkada

foto:pinterest

79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH boleh menjamak shalat saat menjadi saksi pilkada?

Ketika menjalankan tugasnya pada waktu Pilkada, sering kali para saksi tidak bisa meninggalkan tempat pemungutan atau penghitungan suara karena dikhawatirkan terjadi kecurangan. Apakah para saksi mendapatkan udzur syarโ€™i untuk menjamak shalatnya?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa para saksi memiliki uzur syara’ untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, baik secara taqdim maupun ta’khir, jika dikhawatirkan terjadi kecurangan pada waktu pemungutan atau penghitungan suara.

Hal itu karena beberapa alasan sebagai berikut:

1. Para saksi mengemban amanah untuk menjaga suara rakyat dari kemungkinan terjadinya kecurangan pada waktu pemungutan atau penghitungan suara.

Oleh karena itu, para saksi wajib menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ูŠูฐู“ุงูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู’ู†ูŽ ุงูฐู…ูŽู†ููˆู’ุง ู„ูŽุง ุชูŽุฎููˆู’ู†ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ูŽ ูˆูŽุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู’ู„ูŽ ูˆูŽุชูŽุฎููˆู’ู†ููˆู’ู“ุง ุงูŽู…ูฐู†ูฐุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุงูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู’ู†ูŽ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui. (Al-Anfal:27).

Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklikย tautanย ini.

โ€Œู„ูŽุง โ€ŒุฅููŠู…ูŽุงู†ูŽ โ€Œู„ูู…ูŽู†ู’ โ€Œู„ูŽุง ุฃูŽู…ูŽุงู†ูŽุฉูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุฏููŠู†ูŽ ู„ูู…ูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุนูŽู‡ู’ุฏูŽ ู„ูŽู‡ู

Tidak beriman orang yang tidak amanah dan tidak beragama orang yang tidak memegang janji. (Ahmad, No. 12383).

2. Kecurangan bisa terjadi sejak awal pemungutan hingga penetapan hasil penghitungan suara.

Hal itu mengakibatkan rusaknya kualitas pemilu dan terjadinya kemudaratan pada tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kaidah fiqhiyah mengatakan:

โ€Œุงู„ุถุฑุฑ โ€ŒูŠุฒุงู„

Kemudaratan harus dihilangkan. (As-Subki, Al-Asybah wa An-Nadzair, 1/41).

3. Ada hadis sahih yang membolehkan seseorang menjamak shalatnya antara Zhuhur dan Asar atau Magrib dan Isya tidak dalam perjalanan serta tanpa khauf (takut) dan hujan.

Ibn Abbas mengatakan:

ุฌูŽู…ูŽุนูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุธู‘ูู‡ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจู ูˆูŽุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉู ูููŠ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฎูŽูˆู’ูู ูˆูŽู„ูŽุง ู…ูŽุทูŽุฑู

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjamak antara Dzuhur dan Asar, Magrib dan Isya di Madinah, tidak karena takut (khauf) dan tidak pula karena hujan. (Muslim no. 705).

4. Menurut Imam An-Nawawi, banyak ulama yang membolehkan jamak bagi orang yang tidak sedang melakukan perjalanan (safar) karena suatu hajat dengan syarat tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Hukum Menjamak Shalat Karena Menjadi Saksi Pilkada

Imam An-Nawawi mengatakan:

ูˆูŽุฐูŽู‡ูŽุจูŽ ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฃูŽุฆูู…ู‘ูŽุฉ ุฅูู„ูŽู‰ ุฌูŽูˆูŽุงุฒ ุงู„ู’ุฌูŽู…ู’ุน ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽุถูŽุฑ ู„ูู„ู’ุญูŽุงุฌูŽุฉู ู„ูู…ูŽู†ู’ ู„ูŽุง ูŠูŽุชู‘ูŽุฎูุฐู‡ู ุนูŽุงุฏูŽุฉุŒ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ ุงูุจู’ู† ุณููŠุฑููŠู†ูŽ ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุจ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจ ู…ูŽุงู„ููƒ … ูˆูŽุงุฎู’ุชูŽุงุฑูŽู‡ู ุงูุจู’ู† ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฐูุฑ ูˆูŽูŠูุคูŽูŠู‘ูุฏู‡ู ุธูŽุงู‡ูุฑ ู‚ูŽูˆู’ู„ ุงูุจู’ู† ุนูŽุจู‘ูŽุงุณ: ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู„ู‘ูŽุง ูŠูุญู’ุฑูุฌ ุฃูู…ู‘ูŽุชู‡

Sekelompok para imam membolehkan jamak ketika tidak bepergian apabila seseorang memiliki hajat, namun tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan. Hal itu merupakan pendapat Ibnu Sirin dan Asyhab dari mazhab Maliki .โ€ฆPendapat ini dipilih pula oleh Ibn Mundzir (ulama mazhab Syafiโ€™i). Hal itu didukung oleh zahir ucapan Ibn Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghendaki supaya tidak menyulitkan umatnya. (Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/219).

Menurut Ibn Hajar, pendapat ini juga dianut oleh sebagian ulama ahli hadis. (Ibn Hajar, Fath Al-Bari, 2/24).

5. Dalam mazhab Imam Ahmad, kebolehan menjamak shalat bahkan diberikan secara lebih luas.

Orang yang sibuk seperti sedang memasak dan membuat roti, karena takut gosong, dibolehkan untuk menjamak shalatnya.

Baca juga:ย Hukum Golput dalam Islam

Imam Ibn Taimiyah berkata:

ูˆุฃูˆุณุน ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ููŠ ุงู„ุฌู…ุน ู…ุฐู‡ุจ ุฃุญู…ุฏุŒ ูุฅู†ู‡ ุฌูˆุฒ ุงู„ุฌู…ุน ุฅุฐุง ูƒุงู† ุดุบู„ ูƒู…ุง ุฑูˆู‰ ุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ุฐู„ูƒ ู…ุฑููˆุนุง ุฅู„ู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ๏ทบ ุฅู„ู‰ ุฃู† ู‚ุงู„: ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ุฌู…ุน ุฃูŠุถุง ู„ู„ุทุจุงุฎ ูˆุงู„ุฎุจุงุฒ ูˆู†ุญูˆู‡ู…ุง ู…ู…ู† ูŠุฎุดู‰ ูุณุงุฏ ู…ุงู„ู‡.

Mazhab yang paling luas membolehkan jamak shalat adalah mazhab Imam Ahmad. Dia membolehkan jamak karena kesibukan sebagaimana hadis yang diriwayatkan An -Nasaโ€™i dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (marfuโ€™) hingga (Imam Ahmad) berkata, โ€œBoleh juga menjamak (shalat) bagi juru masak, pembuat roti, dan sebagainya, ketika takut terjadinya kerusakan pada harta.” (Ibn Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubra, 5/350).

6. Jika saksi lebih dari satu sehingga memungkinkan dapat menunaikan kewajiban shalat secara bergantian serta kondisinya wajar, terkendali, dan tidak ada kekhawatiran terjadinya kecurangan, maka shalat wajib ditunaikan pada waktunya masing-masing tanpa menjamaknya.

Hal itu berdasarkan kaidah:

ุงู„ุญูƒู… โ€ŒูŠุฏูˆุฑู โ€Œู…ุน โ€Œุงู„ุนู„ุฉ โ€Œูˆุฌูˆุฏุง ูˆุนุฏูŽู…ุงู‹

Hukum berkisar pada ilatnya. Ada ilat ada hukum dan tidak ada ilat tidak ada hukum. (Al-Hushani, Kifayah Al-Akhyar, 461).[Sdz]

Tags: Hukum Menjamak Shalat Karena Menjadi Saksi Pilkada
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Satu Orang Tewas Akibat Kecelakaan Truk Tronton di Slipi Jakarta Barat

Next Post

Bocah Kelas 3 SD Meninggal Dunia Akibat Perundungan dari Kakak Kelasnya

Next Post
Bocah Kelas 3 SD Meninggal Dunia Akibat Perundungan dari Kakak Kelasnya

Bocah Kelas 3 SD Meninggal Dunia Akibat Perundungan dari Kakak Kelasnya

Cacat Raja Bijaksana

Tak Ingin Jadi Raja

Diduga Ditembak Polisi, Beberapa Fakta Seorang Siswa SMKN di Semarang yang Meninggal Dunia

Diduga Ditembak Polisi, Beberapa Fakta Seorang Siswa SMKN di Semarang yang Meninggal Dunia

  • Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8727 shares
    Share 3491 Tweet 2182
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Syarat Masuk Monas Gratis dalam Rangka HUT Jakarta 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3926 shares
    Share 1570 Tweet 982
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11498 shares
    Share 4599 Tweet 2875
  • Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Manfaatkan Waktu untuk Meraih Ridha Allah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Kemenhaj Matangkan Skenario Pembiayaan dan Peningkatan Layanan Jemaah Haji Tahun 2027

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga