CELAK mata merupakan budaya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang umumnya tidak dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Alangkah bagusnya jika kita memulainya.
Sunnah ini merupakan sunnah fi’liyah (perbuatan nabi) dan qauliyah (perkataan nabi).
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa memakainya tiap malam menjelang tidur, dan beliau menganjurkan menggunakan bercelak dengan itsmid.
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:
كَانَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُكْحُلَةٌ، يَكْتَحِلُ بِهَا عِنْدَ النَّوْمِ ثَلَاثًا فِي كُلِّ عَيْنٍ
Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki celak yang Beliau pakai menjelang tidur sebanyak tiga kali di masing-masing matanya.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ
Hendaknya kalian bercelak menggunakan itsmid ketika menjelang tidur, karena itu bisa mencerahkan penglihatan dan menumbuhkan rambut.
Imam Al-Munawi Rahimahullah menjelaskan bahwa anjuran dalam hadits ini menandakan bimbingan, pembiasaan, dan sunah bercelak.
Sebagian orang memakruhkan bercelak bagi laki-laki di siang hari, ini pendapat yang keliru, dilakukannya di malam hari karena itu lebih bermanfaat.
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
Hukum Memakai Celak Mata
Baca juga: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan
Ada pun itsmid adalah serbuk untuk celak yang telah dikenal.
Terbuat dari batu hitam yang dihaluskan, yang adanya di Hijaz, dan yang mutunya paling bagus didatangkan dari Ashbahan.
Untuk laki-laki hendaknya meniatkan memakainya karena mengikuti sunah nabi, dan mencerahkan mata, bukan karena bersolek.
Sebab jika tujuannya bersolek, itu menyerupai kaum wanita yang justru terlarang sebagaimana dikatakan sebagian ulama.
Disebutkan oleh para ulama:
ولا خلاف في جواز الاكتحال للنساء ولو بقصد الزينة ، وكذلك للرجال بقصد التداوي
Tidak ada perbedaan pendapat atas kebolehan bercelak bagi kaum wanita walau bermaksud untuk berhias, demikian juga bagi kaum laki-laki dengan bermaksud sebagai pengobatan.[Sdz]
Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah