• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memakai Celak Mata

14/01/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memakai Celak Mata

foto:pinterest

121
SHARES
928
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

CELAK mata merupakan budaya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang umumnya tidak dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Alangkah bagusnya jika kita memulainya.

Sunnah ini merupakan sunnah fi’liyah (perbuatan nabi) dan qauliyah (perkataan nabi).

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa memakainya tiap malam menjelang tidur, dan beliau menganjurkan menggunakan bercelak dengan itsmid.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

كَانَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُكْحُلَةٌ، يَكْتَحِلُ بِهَا عِنْدَ النَّوْمِ ثَلَاثًا فِي كُلِّ عَيْنٍ

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki celak yang Beliau pakai menjelang tidur sebanyak tiga kali di masing-masing matanya.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ

Hendaknya kalian bercelak menggunakan itsmid ketika menjelang tidur, karena itu bisa mencerahkan penglihatan dan menumbuhkan rambut.

Imam Al-Munawi Rahimahullah menjelaskan bahwa anjuran dalam hadits ini menandakan bimbingan, pembiasaan, dan sunah bercelak.

Sebagian orang memakruhkan bercelak bagi laki-laki di siang hari, ini pendapat yang keliru, dilakukannya di malam hari karena itu lebih bermanfaat.

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Abdil Bar.

Hukum Memakai Celak Mata

Baca juga: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Ada pun itsmid adalah serbuk untuk celak yang telah dikenal.

Terbuat dari batu hitam yang dihaluskan, yang adanya di Hijaz, dan yang mutunya paling bagus didatangkan dari Ashbahan.

Untuk laki-laki hendaknya meniatkan memakainya karena mengikuti sunah nabi, dan mencerahkan mata, bukan karena bersolek.

Sebab jika tujuannya bersolek, itu menyerupai kaum wanita yang justru terlarang sebagaimana dikatakan sebagian ulama.

Disebutkan oleh para ulama:

ولا خلاف في جواز الاكتحال للنساء ولو بقصد الزينة ، وكذلك للرجال بقصد التداوي

Tidak ada perbedaan pendapat atas kebolehan bercelak bagi kaum wanita walau bermaksud untuk berhias, demikian juga bagi kaum laki-laki dengan bermaksud sebagai pengobatan.[Sdz]

Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah

Tags: Hukum Memakai Celak Mata
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jakarta Islamic School Students Shine at the 2024 Science Olympiad

Next Post

Citra Kirana dan Natasha Rizky Tampil Serasi dalam Gala Premiere Film Terbaru Mereka

Next Post
Citra Kirana dan Natasha Rizky Tampil Serasi dalam Gala Premiere Film Terbaru Mereka

Citra Kirana dan Natasha Rizky Tampil Serasi dalam Gala Premiere Film Terbaru Mereka

Cara Muslim Memandang Musibah (1)

Cara Muslim Memandang Musibah (1)

Terlihat Sederhana, Potret Mahalini dan Rizky Febian Menjalankan Ibadah Umroh Bersama

Terlihat Sederhana, Potret Mahalini dan Rizky Febian Menjalankan Ibadah Umroh Bersama

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8888 shares
    Share 3555 Tweet 2222
  • Rumah Zakat Latih 42 Relawan melalui Volunteer Basic Training 2026 di Bogor

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4003 shares
    Share 1601 Tweet 1001
  • Empat Cara Memasak Brokoli agar Kandungan Gizi Terjaga

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11584 shares
    Share 4634 Tweet 2896
  • Makna dan Macam-macam Aurat dalam Islam

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3471 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • Kembali ke Zakopane Setelah 16 Tahun: Ketika Alam, Budaya, dan Teknologi Menjaga Pesona Sebuah Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga