• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memakai Celak Mata

14/01/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memakai Celak Mata

foto:pinterest

114
SHARES
877
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

CELAK mata merupakan budaya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang umumnya tidak dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Alangkah bagusnya jika kita memulainya.

Sunnah ini merupakan sunnah fi’liyah (perbuatan nabi) dan qauliyah (perkataan nabi).

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa memakainya tiap malam menjelang tidur, dan beliau menganjurkan menggunakan bercelak dengan itsmid.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

كَانَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُكْحُلَةٌ، يَكْتَحِلُ بِهَا عِنْدَ النَّوْمِ ثَلَاثًا فِي كُلِّ عَيْنٍ

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki celak yang Beliau pakai menjelang tidur sebanyak tiga kali di masing-masing matanya.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ

Hendaknya kalian bercelak menggunakan itsmid ketika menjelang tidur, karena itu bisa mencerahkan penglihatan dan menumbuhkan rambut.

Imam Al-Munawi Rahimahullah menjelaskan bahwa anjuran dalam hadits ini menandakan bimbingan, pembiasaan, dan sunah bercelak.

Sebagian orang memakruhkan bercelak bagi laki-laki di siang hari, ini pendapat yang keliru, dilakukannya di malam hari karena itu lebih bermanfaat.

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Abdil Bar.

Hukum Memakai Celak Mata

Baca juga: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Ada pun itsmid adalah serbuk untuk celak yang telah dikenal.

Terbuat dari batu hitam yang dihaluskan, yang adanya di Hijaz, dan yang mutunya paling bagus didatangkan dari Ashbahan.

Untuk laki-laki hendaknya meniatkan memakainya karena mengikuti sunah nabi, dan mencerahkan mata, bukan karena bersolek.

Sebab jika tujuannya bersolek, itu menyerupai kaum wanita yang justru terlarang sebagaimana dikatakan sebagian ulama.

Disebutkan oleh para ulama:

ولا خلاف في جواز الاكتحال للنساء ولو بقصد الزينة ، وكذلك للرجال بقصد التداوي

Tidak ada perbedaan pendapat atas kebolehan bercelak bagi kaum wanita walau bermaksud untuk berhias, demikian juga bagi kaum laki-laki dengan bermaksud sebagai pengobatan.[Sdz]

Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah

Tags: Hukum Memakai Celak Mata
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jakarta Islamic School Students Shine at the 2024 Science Olympiad

Next Post

Citra Kirana dan Natasha Rizky Tampil Serasi dalam Gala Premiere Film Terbaru Mereka

Next Post
Citra Kirana dan Natasha Rizky Tampil Serasi dalam Gala Premiere Film Terbaru Mereka

Citra Kirana dan Natasha Rizky Tampil Serasi dalam Gala Premiere Film Terbaru Mereka

Cara Muslim Memandang Musibah (1)

Cara Muslim Memandang Musibah (1)

Terlihat Sederhana, Potret Mahalini dan Rizky Febian Menjalankan Ibadah Umroh Bersama

Terlihat Sederhana, Potret Mahalini dan Rizky Febian Menjalankan Ibadah Umroh Bersama

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8261 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3706 shares
    Share 1482 Tweet 927
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11278 shares
    Share 4511 Tweet 2820
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Menghina Allah dalam Hati

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4555 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga