• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Istri Keluar dari Rumah

03/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Hukum Istri Keluar dari Rumah

foto:pinterest

120
SHARES
922
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya. Apa fiqihnya dalam Islam seorang istri pergi keluar rumah membawa anak-anak karena ada masalah rumah tangga lebih memilih keluar rumah dengan alasan supaya lebih tenang. Hanya karena masalah finansial dalam rumah tangga? Dan apakah ada batasan hari pisah keluar rumah seperti kondisi diatas ustaz? Apa diperbolehkan ustaz sikap keluar rumah istri tersebut dalam fiqih Islam?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, jika istri keluar rumah dengan izin suaminya, dan suami pun mengizinkan maka tidak apa-apa.

Tapi, jika tanpa izin, bahkan suami juga tidak tahu kepergian istrinya bersama anak-anaknya.

Maka, ini adalah nusyuz (durhaka), haram, kecuali ada alasan darurat.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Seperti istri dan anak yang kelaparan sementara suami tidak peduli (tidak menafkahi) atau suami yang mengancam mencelakai istri dan anaknya.

Untuk kasus yang ditanyakan apakah keluarnya istri dalam rangka mencari nafkah karena darurat, atau semata-mata ingin tenang karena belanja dari suami yang masih kurang?

Imam Khathib asy Syarbini menjelaskan:

والنشوز يحصل بخروجها من منزل زوجها بغير إذنه، لا إلى القاضي لطلب الحق منه، ولا إلى اكتسابها النفقة إذا أعسر بها الزوج، ولا إلى استفتاء إذا لم يكن زوجها فقيها ولم يستفت لها

Hukum Istri Keluar dari Rumah

Baca juga:

Nusyuz (pembangkangan) terjadi ketika seorang istri keluar dari rumah suaminya tanpa izinnya, kecuali untuk pergi ke pengadilan untuk menuntut haknya, atau untuk mencari nafkah jika suaminya tidak mampu memberikannya, atau untuk meminta fatwa jika suaminya bukan seorang ahli fikih dan tidak memintakan fatwa untuknya. (Al Iqna’ fi Alfazh Abi Syuja’, jilid. 2, hal. 433).

Imam Ar Ruhaibani mengatakan:

ويحرم خروجها: أي الزوجة: بلا إذنه، أي: الزوج، أو بلا ضرورة كإتيان بنحو مأكل، لعدم من يأتيها به

Dan haram baginya keluar, yaitu istri, tanpa izin suaminya, atau tanpa ada keperluan mendesak seperti pergi untuk mendapatkan makanan karena tidak ada orang lain yang dapat membawakannya (Mathalib Ulin Nuha, jilid. 5, hal. 271).[Sdz]

Tags: Hukum Istri Keluar dari Rumah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pergi Meninggalkan Anak, Pulang Belum Tentu: Risiko Working Mom Hari Ini

Next Post

Istri Tidak Shalat Apakah Suami Ikut Menanggung Dosa?

Next Post
Istri Tidak Shalat Apakah Suami Ikut Menanggung Dosa?

Istri Tidak Shalat Apakah Suami Ikut Menanggung Dosa?

Gunung Semeru Didominasi oleh Gempa Letusan

Gunung Semeru Didominasi oleh Gempa Letusan

Renungkan 6 Hal Ini Saat Kamu Bertengkar dengan Pasangan

Renungkan 6 Hal Ini Saat Kamu Bertengkar dengan Pasangan

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9186 shares
    Share 3674 Tweet 2297
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1955 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga