• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Istri Keluar dari Rumah

September 23, 2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Istri Keluar dari Rumah

foto:pinterest

87
SHARES
672
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya. Apa fiqihnya dalam Islam seorang istri pergi keluar rumah membawa anak-anak karena ada masalah rumah tangga lebih memilih keluar rumah dengan alasan supaya lebih tenang. Hanya karena masalah finansial dalam rumah tangga? Dan apakah ada batasan hari pisah keluar rumah seperti kondisi diatas ustaz? Apa diperbolehkan ustaz sikap keluar rumah istri tersebut dalam fiqih Islam?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, jika istri keluar rumah dengan izin suaminya, dan suami pun mengizinkan maka tidak apa-apa.

Tapi, jika tanpa izin, bahkan suami juga tidak tahu kepergian istrinya bersama anak-anaknya.

Maka, ini adalah nusyuz (durhaka), haram, kecuali ada alasan darurat.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Seperti istri dan anak yang kelaparan sementara suami tidak peduli (tidak menafkahi) atau suami yang mengancam mencelakai istri dan anaknya.

Untuk kasus yang ditanyakan apakah keluarnya istri dalam rangka mencari nafkah karena darurat, atau semata-mata ingin tenang karena belanja dari suami yang masih kurang?

Imam Khathib asy Syarbini menjelaskan:

والنشوز يحصل بخروجها من منزل زوجها بغير إذنه، لا إلى القاضي لطلب الحق منه، ولا إلى اكتسابها النفقة إذا أعسر بها الزوج، ولا إلى استفتاء إذا لم يكن زوجها فقيها ولم يستفت لها

Hukum Istri Keluar dari Rumah

Baca juga:

Nusyuz (pembangkangan) terjadi ketika seorang istri keluar dari rumah suaminya tanpa izinnya, kecuali untuk pergi ke pengadilan untuk menuntut haknya, atau untuk mencari nafkah jika suaminya tidak mampu memberikannya, atau untuk meminta fatwa jika suaminya bukan seorang ahli fikih dan tidak memintakan fatwa untuknya. (Al Iqna’ fi Alfazh Abi Syuja’, jilid. 2, hal. 433).

Imam Ar Ruhaibani mengatakan:

ويحرم خروجها: أي الزوجة: بلا إذنه، أي: الزوج، أو بلا ضرورة كإتيان بنحو مأكل، لعدم من يأتيها به

Dan haram baginya keluar, yaitu istri, tanpa izin suaminya, atau tanpa ada keperluan mendesak seperti pergi untuk mendapatkan makanan karena tidak ada orang lain yang dapat membawakannya (Mathalib Ulin Nuha, jilid. 5, hal. 271).[Sdz]

Tags: Hukum Istri Keluar dari Rumah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jus Semangka, Apel dan Jeruk Mandari dapat Melancarkan Detoksifikasi

Next Post

Met Jumat Day

Next Post
Met Jumat Day

Met Jumat Day

Kenali Jenis-Jenis dan Gejala Dermatitis

Kenali Jenis-Jenis dan Gejala Dermatitis

Beberapa Upaya Mengobati Dermatitis

Beberapa Upaya Mengobati Dermatitis

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7341 shares
    Share 2936 Tweet 1835
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2980 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4898 shares
    Share 1959 Tweet 1225
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga