• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Golput dalam Islam

19/11/2024
in Khazanah, Unggulan
Golput dalam Islam

foto:pinterest

84
SHARES
643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM golput dalam pemilu atau pilkada tergantung bagaimana memandang hukum pemilu.

Mereka yang mengharamkan pemilu atau pilkada tentu menjadikan golput sebagai pilihan.

Adapun yang membolehkan intikhabat (pemilu) melihatnya dengan berbagai pertimbangan.

Darul Ifta Mesir telah mengeluarkan fatwa melalui Mufti Mesir Dr. Nasr Farid Washil pada tanggal 9 oktober 2000 yang terdiri dari 5 poin, beberapa diantaranya berbunyi:

Tidak diragukan lagi bahwa syura di dalam Islam merupakan demokrasi yang sebenarnya.

Ia merupakan sesuatu yang wajib diperhatikan anggota masyarakat, agar dapat jujur disetiap perkataan dan perbuatan mereka.

Serta hendaknya mereka menghormati pemerintahan legislatif (tasyri’iyyah), yudikatif (qadhaiyyah), dan eksekutif (tanfiziyyah) yang dihasilkan sistem syura yang sehat dengan keimanan yang benar.

Dan syura itu wajib bagi setiap individu untuk memilih unsur-unsur pemerintahan legislatif (tasyri’iyyah).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pemilihan ini sesuai dengan amanah agama dan syariat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

Wajib bagi mereka yang sempurna kelayakannya untuk melaksanakan amanah ini pada syura dan demokrasi yang sesuai terminologi kekinian untuk memberikan suaranya.

Dan tidak terlambat melaksanakan kewajiban ini dengan benar dan amanah.

Hingga kita dapat meletakkan seseorang yang tepat di posisi yang tepat.

Dan hendaknya itu jauh dari fanatisme, penipuan, pemerasan, kekerasan.

Dan hendaknya kemaslahatan negara diatas kemaslahatan individu.

Dan jangan menyeru untuk menahan syahadah (kesaksian dengan memberikan suara) yang Allah perintahkan untuk dilaksanakan.

Berpijak pada hal-hal tersebut serta kejadian aktual yang ditanyakan dan dimintai fatwanya, maka siapa saja yang menahan suaranya di pemilu atau pilkada, ia berdosa secara syara’.

Golput dalam Islam

Karena ia telah menghalangi haknya bagi masyarakat yang memintanya untuk memberikan syahadah terhadap orang yang mencalonkan diri sebagai dewan perwakilan rakyat atau daerah (DPR atau DPD) atau presiden/gubernur/walikota/bupati untuk melayani masyarakat.

Sejalan dengan fatwa tersebut, Syekh Ali Jum’ah dalam sebuah acara televisi menjelaskan hendaknya kita tidak menahan syahadah (kesaksian melalui pencoblosan suara) ketika diminta.

Karena kesaksian pada pemilu atau pilkada merupakan bagian daripada syahadah dalam Islam.

Pemilu menurut beliau adalah komponen netral untuk menentukan pilihan (ikhtiyar).

Dan pilihan merupakan ekspresi dari prinsip syura yang Allah perintahkan serta dari prinsip nasehat seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Agama adalah nasihat. Sahabat bertanya: “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, bagi para pemimpin kaum muslim dan bagi kaum muslim secara umum.”

Allah menyebutkan agama sebagai nasehat sebagaimana menyebutkan haji adalah arafah.

Baca juga: Rasulullah Teladan Segala Aspek Kehidupan, Termasuk Politik dan Militer

Maknanya, nasihat adalah unsur penting pada perintah kebaikan dan pelarangan keburukan, serta pada syura dan majelis.

Kesimpulannya adalah golput (dengan cara tidak datang di hari pencoblosan atau tidak mencoblos sama sekali atau mencoblos semua pilihan) hukumnya haram dalam Islam karena berarti menolak bersyahadah (bersaksi) tentang masalah kepemimpinan yang penting dalam Islam.

Juga sikap yang tidak bertanggung jawab tentang nasib umat Islam di masa depan.

Jika pun tidak ada yang ideal, maka pilihlah pemimpin atau wakil rakyat yang paling sedikit mudharatnya bagi umat Islam dan bangsa.

Jika pun tetap ragu mana pemimpin atau wakil rakyat yang harus dipilih, maka bertanyalah dan berdiskusilah kepada para ulama atau ustaz yang hanif.

Sebab merekalah yang paling paham tentang kemaslahatan umat.[Sdz]

Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah

Tags: Golput dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Empat Siswa JIBBS Wakili Jawa Barat dalam Kejuaraan Nasional Panahan Tradisional

Next Post

Topan Dahsyat Man-yi Filipina Memicu Gelombang Pasang

Next Post
Topan Dahsyat Man-yi Filipina Memicu Gelombang Pasang

Topan Dahsyat Man-yi Filipina Memicu Gelombang Pasang

Ujian Kemenangan (1)

Ujian Kemenangan (1)

Cerita Yunda Pratiwi, Istri Koh Dennis Lim Perjuangan Menjemput Kehamilan

Cerita Yunda Pratiwi, Istri Koh Dennis Lim Perjuangan Menjemput Kehamilan

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Jangan Terbawa Arus

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Resep Singkong Keju Goreng

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1642 shares
    Share 657 Tweet 411
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga