• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Golput dalam Islam

19/11/2024
in Khazanah, Unggulan
Golput dalam Islam

foto:pinterest

85
SHARES
657
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM golput dalam pemilu atau pilkada tergantung bagaimana memandang hukum pemilu.

Mereka yang mengharamkan pemilu atau pilkada tentu menjadikan golput sebagai pilihan.

Adapun yang membolehkan intikhabat (pemilu) melihatnya dengan berbagai pertimbangan.

Darul Ifta Mesir telah mengeluarkan fatwa melalui Mufti Mesir Dr. Nasr Farid Washil pada tanggal 9 oktober 2000 yang terdiri dari 5 poin, beberapa diantaranya berbunyi:

Tidak diragukan lagi bahwa syura di dalam Islam merupakan demokrasi yang sebenarnya.

Ia merupakan sesuatu yang wajib diperhatikan anggota masyarakat, agar dapat jujur disetiap perkataan dan perbuatan mereka.

Serta hendaknya mereka menghormati pemerintahan legislatif (tasyri’iyyah), yudikatif (qadhaiyyah), dan eksekutif (tanfiziyyah) yang dihasilkan sistem syura yang sehat dengan keimanan yang benar.

Dan syura itu wajib bagi setiap individu untuk memilih unsur-unsur pemerintahan legislatif (tasyri’iyyah).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pemilihan ini sesuai dengan amanah agama dan syariat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

Wajib bagi mereka yang sempurna kelayakannya untuk melaksanakan amanah ini pada syura dan demokrasi yang sesuai terminologi kekinian untuk memberikan suaranya.

Dan tidak terlambat melaksanakan kewajiban ini dengan benar dan amanah.

Hingga kita dapat meletakkan seseorang yang tepat di posisi yang tepat.

Dan hendaknya itu jauh dari fanatisme, penipuan, pemerasan, kekerasan.

Dan hendaknya kemaslahatan negara diatas kemaslahatan individu.

Dan jangan menyeru untuk menahan syahadah (kesaksian dengan memberikan suara) yang Allah perintahkan untuk dilaksanakan.

Berpijak pada hal-hal tersebut serta kejadian aktual yang ditanyakan dan dimintai fatwanya, maka siapa saja yang menahan suaranya di pemilu atau pilkada, ia berdosa secara syara’.

Golput dalam Islam

Karena ia telah menghalangi haknya bagi masyarakat yang memintanya untuk memberikan syahadah terhadap orang yang mencalonkan diri sebagai dewan perwakilan rakyat atau daerah (DPR atau DPD) atau presiden/gubernur/walikota/bupati untuk melayani masyarakat.

Sejalan dengan fatwa tersebut, Syekh Ali Jum’ah dalam sebuah acara televisi menjelaskan hendaknya kita tidak menahan syahadah (kesaksian melalui pencoblosan suara) ketika diminta.

Karena kesaksian pada pemilu atau pilkada merupakan bagian daripada syahadah dalam Islam.

Pemilu menurut beliau adalah komponen netral untuk menentukan pilihan (ikhtiyar).

Dan pilihan merupakan ekspresi dari prinsip syura yang Allah perintahkan serta dari prinsip nasehat seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Agama adalah nasihat. Sahabat bertanya: “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, bagi para pemimpin kaum muslim dan bagi kaum muslim secara umum.”

Allah menyebutkan agama sebagai nasehat sebagaimana menyebutkan haji adalah arafah.

Baca juga: Rasulullah Teladan Segala Aspek Kehidupan, Termasuk Politik dan Militer

Maknanya, nasihat adalah unsur penting pada perintah kebaikan dan pelarangan keburukan, serta pada syura dan majelis.

Kesimpulannya adalah golput (dengan cara tidak datang di hari pencoblosan atau tidak mencoblos sama sekali atau mencoblos semua pilihan) hukumnya haram dalam Islam karena berarti menolak bersyahadah (bersaksi) tentang masalah kepemimpinan yang penting dalam Islam.

Juga sikap yang tidak bertanggung jawab tentang nasib umat Islam di masa depan.

Jika pun tidak ada yang ideal, maka pilihlah pemimpin atau wakil rakyat yang paling sedikit mudharatnya bagi umat Islam dan bangsa.

Jika pun tetap ragu mana pemimpin atau wakil rakyat yang harus dipilih, maka bertanyalah dan berdiskusilah kepada para ulama atau ustaz yang hanif.

Sebab merekalah yang paling paham tentang kemaslahatan umat.[Sdz]

Sumber: Serambi Ilmu dan Faidah

Tags: Golput dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Empat Siswa JIBBS Wakili Jawa Barat dalam Kejuaraan Nasional Panahan Tradisional

Next Post

Topan Dahsyat Man-yi Filipina Memicu Gelombang Pasang

Next Post
Topan Dahsyat Man-yi Filipina Memicu Gelombang Pasang

Topan Dahsyat Man-yi Filipina Memicu Gelombang Pasang

Ujian Kemenangan (1)

Ujian Kemenangan (1)

Cerita Yunda Pratiwi, Istri Koh Dennis Lim Perjuangan Menjemput Kehamilan

Cerita Yunda Pratiwi, Istri Koh Dennis Lim Perjuangan Menjemput Kehamilan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8722 shares
    Share 3489 Tweet 2181
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11496 shares
    Share 4598 Tweet 2874
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3925 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2332 shares
    Share 933 Tweet 583
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga