ChanelMuslim.com – Menjadi seorang istri, tentu harus mengetahui apa kewajiban dan hak yang harus dimiliki.
Dr. Abdul Karim Zaidan mengatakan: “Para ulama berbeda pendapat tentang hak seorang suami atas istrinya dalam pelayanan rumah tangga, mengurus tugas-tugasnya dan memberikan pelayanan kepada suami serta memenuhi segala kebutuhannya.
Jumhur ulama sepakat bahwa tidak ada hak bagi suami atas istri dalam masalah ini, melainkan hanya melakukannya sesuai keinginannya tanpa ada pemaksaan atau keharusan padanya. Namun sebagian ahli fikih justru mewajibkan peran istri dalam urusan ini.”
(Lihat buku ‘Mufasshol fii Ahkamil Mar’ah wal Baitil Muslim fis Syariatil Islamiyyah’).
Dari pemahaman ini, kemudian banyak bermunculan istri-istri yang merasa tidak perlu melayani suami, menyiapkan pakaian bersih untuknya, menyediakan makanan untuk keluarganya, atau urusan rumah tangga lainnya.
Baca Juga: Membekali Kesiapan Anak Perempuan Menjadi Istri dan Ibu
Bahagianya Menjadi Istri
Ada yang bahkan sampai berpura-pura malas dan tidak mau melakukan semua urusan rumah tangga. Ini adalah suatu kekeliruan dalam memahami masalah fikih tersebut.
Benar adanya, bahwa seorang laki-laki tidak boleh menjadikan perempuan yang dinikahinya menjadi seorang pembantu atau pelayan dirinya. Karena bukan itu tujuan sebuah pernikahan. Namun dalam syariat Islam sebuah pernikahan adalah sarana untuk bekerja sama antara suami dan istri.
Tidak ada pembagian baku dalam hal pengurusan rumah tangga. Yang prinsip dalam pernikahan adalah bahwa seorang suami adalah imam bagi keluarganya.
Ia berfungsi sebagai nahkoda yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan memastikan bahtera rumah tangganya berada dalam pelayaran yang benar, menjaga bahtera tetap berada dalam jalur yang tepat hingga dapat berlabuh di tujuan akhir yang benar.
Berangkat dari sinilah syariat Islam melarang seorang istri berlepas tangan dari kepengurusan rumah tangganya, suami dan anak-anaknya dengan alasan karena syariat Islam tidak mewajibkan hal itu kepadanya. Atau karena ia memahami bahwa konten akad nikah bukanlah sebuah akad untuk menjadi pembantu atau pelayan.
Kerja sama Suami Istri dalam Rumah Tangga
Perlu sama-sama dipahami bahwa sebuah pernikahan adalah suatu mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu adanya hubungan atau pergaulan yang baik antara suami istri dengan saling tolong menolong dan kerjasama di antara keduanya.
Diriwayatkan dari Al Aswad: “Aku pernah bertanya kepada Aisyah, ‘Apa yang biasanya diperbuat Rasulullah saw di rumahnya?’ Aisyah menjawab: ‘Beliau memberikan pelayanan kepaa keluarganya. Apabila tiba waktu shalat, beliaupun pergi menunaikan shalat.’” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain: “Beliau menjahit bajunya, memperbaiki sandalnya dan beraktivitas seperti halnya kalian dalam mengurus rumah tangga kalian masing-masing.”
Dengan pemahaman ini, membuat seorang istri dapat tetap berperan seperti apa yang ia mampu lakukan layaknya sebelum menikah. Perannya dalan menunaikan tugas ini tidak kemudian menjatuhkan harga dirinya atau membahayakan kesehatannya.
Bagi para suami, hendaknya memahami hakikat dari konsekuensi sebuah akad nikah. Ketika seorang laki-laki melakukan ijab kabul dengan menjabat tangan wali nikah perempuan, saat itu ia harus memahami bahwa pertautan tangannya dengan tangan wali perempuan merupakan suatu tanda pengalihan seluruh perwalian perempuan tersebut dari walinya, bisa; ayah, kakek, paman, atau saudara laki-lakinya ke pada dirinya.
Maka seorang suami tidak boleh secara paksa mencabut seluruh kebiasaan-kebiasaan dan perlakuan para walinya kepada perempuan yang kemudian menjadi istrinya.
Seorang suami tidak sepatutnya membebani istri dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat, yang belum pernah ia lakukan sebelumnya. Selain itu, para suami juga harus memfasilitasi semua kemudahan sesuai kesanggupannya, sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku di masyarakatnya.
Bila seorang istri tidak sanggup mengerjakan semua pekerjaan rumah tangganya, suami bisa menyediakan seorang khadimat untuk membantu pekerjaan istrinya. Namun bila ia tidak mampu menyediakannya, maka ia harus mau membantu istri menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya.
Dalam hal ini, kedua belah pihak dapat saling berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan justru saling melemparkan tugas dengan dalil hak dan kewajiban suami istri.
Tanggung jawab seorang istri dalam mengatur urusan rumah tangga bukan berarti ia melakukannya seorang diri, menyiapkan makanan, menyediakan pakaian bersih untuk anggota keluarga, membersihkan rumah sehingga nyaman untuk ditinggali bersama.
Tapi sebenarnya, tugas istri adalah memastikan semua hal tersebut dapat berjalan dengan baik. Boleh saja ia lakukan hal tersebut seorang diri sebagai bentuk cinta dan kasih sayang yang ia wujudkan dengan melayani suami serta anak-anaknya, atau pekerjaan itu didelegasikan kepada orang lain tanpa ada keinginan untuk berlepas diri dari tanggung jawabnya.[ind]
Ditulis oleh: Ummu Rochimah