• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Bahagianya Menjadi Istri

November 4, 2021
in Khazanah
Bahagianya Menjadi Istri

Foto: Pixabay

92
SHARES
705
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menjadi seorang istri, tentu harus mengetahui apa kewajiban dan hak yang harus dimiliki.

Dr. Abdul Karim Zaidan mengatakan: “Para ulama berbeda pendapat tentang hak seorang suami atas istrinya dalam pelayanan rumah tangga, mengurus tugas-tugasnya dan memberikan pelayanan kepada suami serta memenuhi segala kebutuhannya.

Jumhur ulama sepakat bahwa tidak ada hak bagi suami atas istri dalam masalah ini, melainkan hanya melakukannya sesuai keinginannya tanpa ada pemaksaan atau keharusan padanya. Namun sebagian ahli fikih justru mewajibkan peran istri dalam urusan ini.”

(Lihat buku ‘Mufasshol fii Ahkamil Mar’ah wal Baitil Muslim fis Syariatil Islamiyyah’).

Dari pemahaman ini, kemudian banyak bermunculan istri-istri yang merasa tidak perlu melayani suami, menyiapkan pakaian bersih untuknya, menyediakan makanan untuk keluarganya, atau urusan rumah tangga lainnya.

Baca Juga: Membekali Kesiapan Anak Perempuan Menjadi Istri dan Ibu

Bahagianya Menjadi Istri

Ada yang bahkan sampai berpura-pura malas dan tidak mau melakukan semua urusan rumah tangga. Ini adalah suatu kekeliruan dalam memahami masalah fikih tersebut.

Benar adanya, bahwa seorang laki-laki tidak boleh menjadikan perempuan yang dinikahinya menjadi seorang pembantu atau pelayan dirinya. Karena bukan itu tujuan sebuah pernikahan. Namun dalam syariat Islam sebuah pernikahan adalah sarana untuk bekerja sama antara suami dan istri.

Tidak ada pembagian baku dalam hal pengurusan rumah tangga. Yang prinsip dalam pernikahan adalah bahwa seorang suami adalah imam bagi keluarganya.

Ia berfungsi sebagai nahkoda yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan memastikan bahtera rumah tangganya berada dalam pelayaran yang benar, menjaga bahtera tetap berada dalam jalur yang tepat hingga dapat berlabuh di tujuan akhir yang benar.

Berangkat dari sinilah syariat Islam melarang seorang istri berlepas tangan dari kepengurusan rumah tangganya, suami dan anak-anaknya dengan alasan karena syariat Islam tidak mewajibkan hal itu kepadanya. Atau karena ia memahami bahwa konten akad nikah bukanlah sebuah akad untuk menjadi pembantu atau pelayan.

Kerja sama Suami Istri dalam Rumah Tangga

Perlu sama-sama dipahami bahwa sebuah pernikahan adalah suatu mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu adanya hubungan atau pergaulan yang baik antara suami istri dengan saling tolong menolong dan kerjasama di antara keduanya.

Diriwayatkan dari Al Aswad: “Aku pernah bertanya kepada Aisyah, ‘Apa yang biasanya diperbuat Rasulullah saw di rumahnya?’ Aisyah menjawab: ‘Beliau memberikan pelayanan kepaa keluarganya. Apabila tiba waktu shalat, beliaupun pergi menunaikan shalat.’” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain: “Beliau menjahit bajunya, memperbaiki sandalnya dan beraktivitas seperti halnya kalian dalam mengurus rumah tangga kalian masing-masing.”

Dengan pemahaman ini, membuat seorang istri dapat tetap berperan seperti apa yang ia mampu lakukan layaknya sebelum menikah. Perannya dalan menunaikan tugas ini tidak kemudian menjatuhkan harga dirinya atau membahayakan kesehatannya.

Bagi para suami, hendaknya memahami hakikat dari konsekuensi sebuah akad nikah. Ketika seorang laki-laki melakukan ijab kabul dengan menjabat tangan wali nikah perempuan, saat itu ia harus memahami bahwa pertautan tangannya dengan tangan wali perempuan merupakan suatu tanda pengalihan seluruh perwalian perempuan tersebut dari walinya, bisa; ayah, kakek, paman, atau saudara laki-lakinya ke pada dirinya.

Maka seorang suami tidak boleh secara paksa mencabut seluruh kebiasaan-kebiasaan dan perlakuan para walinya kepada perempuan yang kemudian menjadi istrinya.

Seorang suami tidak sepatutnya membebani istri dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat, yang belum pernah ia lakukan sebelumnya. Selain itu, para suami juga harus memfasilitasi semua kemudahan sesuai kesanggupannya, sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku di masyarakatnya.

Bila seorang istri tidak sanggup mengerjakan semua pekerjaan rumah tangganya, suami bisa menyediakan seorang khadimat untuk membantu pekerjaan istrinya. Namun bila ia tidak mampu menyediakannya, maka ia harus mau membantu istri menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya.

Dalam hal ini, kedua belah pihak dapat saling berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan justru saling melemparkan tugas dengan dalil hak dan kewajiban suami istri.

Tanggung jawab seorang istri dalam mengatur urusan rumah tangga bukan berarti ia melakukannya seorang diri, menyiapkan makanan, menyediakan pakaian bersih untuk anggota keluarga, membersihkan rumah sehingga nyaman untuk ditinggali bersama.

Tapi sebenarnya, tugas istri adalah memastikan semua hal tersebut dapat berjalan dengan baik. Boleh saja ia lakukan hal tersebut seorang diri sebagai bentuk cinta dan kasih sayang yang ia wujudkan dengan melayani suami serta anak-anaknya, atau pekerjaan itu didelegasikan kepada orang lain tanpa ada keinginan untuk berlepas diri dari tanggung jawabnya.[ind]

Ditulis oleh: Ummu Rochimah

Tags: Bahagianya Menjadi Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar dari Pesawat

Next Post

DPR Desak Dikeluarkannya Perpres Pembentukan BRIN

Next Post

DPR Desak Dikeluarkannya Perpres Pembentukan BRIN

Peringati Hari Batik Nasional, BNI Syariah Bagikan Masker dan Hand Sanitizer

Lima Manfaat Baking Soda untuk Noda Peralatan Dapur

Lima Manfaat Baking Soda untuk Noda Peralatan Dapur

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7570 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3160 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5135 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Polusi Mikroplastik di Udara Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4861 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Ujian Orang Tua dari Anaknya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga