ChanelMuslim.com – Terdapat anjuran agar kita memenuhi undangan dan menerima hadiah dari orang lain. Namun, seperti diketahui, terkadang kita tidak melakukan hal-hal tersebut karena merasa tidak enak dengan si pemberi.
Baca Juga: Ketika Napi Penghuni Lapas Menerima Hadiah Alquran
Hadits tentang Anjuran Memenuhi undangan dan Menerima hadiah
Dilansir channel telegram Fawaid Kang Aswad, dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ
“Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim.” (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.158).
Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ويثيب عليه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam senantiasa menerima hadiah dan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 2585).
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتي بطعام سأل عنه : أهدية أم صدقة ؟ فإن قيل صدقة قال لأصحابه : (كلوا ) ولم يأكل وإن قيل : هدية ضرب بيده صلى الله عليه وسلم فأكل معهم
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika didatangkan makanan kepada beliau, beliau akan bertanya: ini hadiah ataukah sedekah? Jika dijawab sedekah, maka beliau bersabda kepada para sahabatnya: makanlah makanan ini! Dan beliau sendiri tidak memakannya.
Namun jika dijawab hadiah, maka beliau menepukkan tangannya pada makanan tersebut dan memakannya bersama dengan para sahabatnya.” (HR. Bukhari no. 2576, Muslim no. 1077).
Baca Juga: Menu Sahur dengan Hadiah dari Allah
Syarat Menerima Hadiah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:
قبول الهدية من هدي النبي صلى الله عليه وسلم، حتى إن بعض أهل العلم قالوا: يجب قبول الهدية إذا تمت الشروط
“Menerima hadiah itu termasuk akhlak yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menerima hadiah itu wajib jika terpenuhi syarat-syaratnya.”
Syarat-syarat yang dianjurkan menerima hadiah adalah tidak menimbulkan mudarat pada diri si penerima, atau pada kehormatannya atau pada agamanya.
Seperti jika diberi oleh pemberi yang suka melakukan al mann (mengungkit pemberian) dan al adza (gangguan terhadap orang yang diberi), maka boleh menolaknya.
Pemberinya bukan orang yang 100% haram hartanya. Namun, jika hartanya bercampur, maka boleh diterima hadiahnya.
Sahabat Muslim, dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa Rasulullah juga selalu berusaha membalas hadiah yang diterimanya. [Cms]