• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Alasan Syar’i Istri Boleh Meminta Cerai

11/11/2022
in Khazanah
4 Penyebab Lemahnya Iman
522
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA beberapa alasan syar`i ketika istri boleh meminta cerai. Sekarang ini banyak sekali istri yang menggugat cerai suaminya.

Sebenarnya istri dilarang meminta cerai tanpa alasan syar’i. Perceraian adalah sesuatu yang halal, tetapi dibenci Allah Swt.

Baca Juga: Suami Batalkan Perceraian dan Minta Rujuk

Alasan Syar`i Istri Boleh Meminta Cerai

Dari Tsauban radhiyallahu`anhu bahwa Rasulullah Shallallahu`alayhi wa sallam bersabda,

“Siapa saja seorang wanita yang minta cerai dari suaminya tanpa alasan yang sah, maka haram atasnya mencium bau surga.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Rasulullah Shallallahu ’alayhiwasallam menjelaskan bahwa istri yang menggugat cerai

  1. Suaminya haruslah mempunyai alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat, yaitu diantaranya
  2. Suami merusak agama istri
  3. Suami tidak memberi nafkah sehingga ia dan anak-anaknya terlantar
  4. Suami sering menganiaya
  5. Suami sering melakukan perbuatan yang menyimpang dari agama, misalnya, berjudi, meminum minuman keras dan berselingkuh.

Karena pemikahan mempunyai fungsi sebagai separuh pilar agama, maka memutuskan ikatan pernikahan pun haruslah di dasarkan alasan yang dibolehkan agama. Alasan tersebut haruslah dapat membuktikan bahwa jika ikatan tersebut berjalan terus, keduanya tidak dapat mewujudkan cita-cita mulia pernikahan, namun justru saling merugikan diri masing¬masing.

Sebagai seorang istri yang shalihah, ia harus berusaha maksimal untuk memelihara keutuhan pernikahan dengan suaminya karena Allah Subhanahuwa Ta’ala, dan jika pun terpaksa berpisah, dasar utamanya pun karena berharap ridho Allah Ta’ala terhadap dirinya bukan semata memperturut keinginan hawa nafsu semata. [Cms]

Sumber : 20 Kekhilafan Istri, Majalah Aulia No.5 Tahun XII Safar – Rabiul Awal 1436

Tags: Alasan syar`i istri boleh meminta cerai
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Menulis Novel yang Menghasilkan Uang

Next Post

Abu Darda, Seorang Mahaguru dan Ahli Hikmah yang Lurus

Next Post
Menjadi umat terbaik dengan menyuruh berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran

Abu Darda, Seorang Mahaguru dan Ahli Hikmah yang Lurus

Rahasia Jus Bawang untuk Kecantikan Kulit Wajah

Rahasia Jus Bawang untuk Kecantikan Kulit Wajah

Belajar Hakikat Pernikahan dari Orang Tua Shalahuddin Al Ayubi

Berita Umair bin Wahb Masuk Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8909 shares
    Share 3564 Tweet 2227
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11596 shares
    Share 4638 Tweet 2899
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3481 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4013 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4688 shares
    Share 1875 Tweet 1172
  • PC Salimah Jonggol Isi Materi MPLS di SMA Negeri 3 Jonggol, Tekankan Pentingnya Rasa Syukur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Belajar Sabar dari Nabi Ayub AS, Pesan Ustadzah Oki Setiana Dewi di Ruang Pulang 1.0

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga