ADA beberapa alasan syar`i ketika istri boleh meminta cerai. Sekarang ini banyak sekali istri yang menggugat cerai suaminya.
Sebenarnya istri dilarang meminta cerai tanpa alasan syar’i. Perceraian adalah sesuatu yang halal, tetapi dibenci Allah Swt.
Baca Juga: Suami Batalkan Perceraian dan Minta Rujuk
Alasan Syar`i Istri Boleh Meminta Cerai
Dari Tsauban radhiyallahu`anhu bahwa Rasulullah Shallallahu`alayhi wa sallam bersabda,
“Siapa saja seorang wanita yang minta cerai dari suaminya tanpa alasan yang sah, maka haram atasnya mencium bau surga.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Rasulullah Shallallahu ’alayhiwasallam menjelaskan bahwa istri yang menggugat cerai
- Suaminya haruslah mempunyai alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat, yaitu diantaranya
- Suami merusak agama istri
- Suami tidak memberi nafkah sehingga ia dan anak-anaknya terlantar
- Suami sering menganiaya
- Suami sering melakukan perbuatan yang menyimpang dari agama, misalnya, berjudi, meminum minuman keras dan berselingkuh.
Karena pemikahan mempunyai fungsi sebagai separuh pilar agama, maka memutuskan ikatan pernikahan pun haruslah di dasarkan alasan yang dibolehkan agama. Alasan tersebut haruslah dapat membuktikan bahwa jika ikatan tersebut berjalan terus, keduanya tidak dapat mewujudkan cita-cita mulia pernikahan, namun justru saling merugikan diri masing¬masing.
Sebagai seorang istri yang shalihah, ia harus berusaha maksimal untuk memelihara keutuhan pernikahan dengan suaminya karena Allah Subhanahuwa Ta’ala, dan jika pun terpaksa berpisah, dasar utamanya pun karena berharap ridho Allah Ta’ala terhadap dirinya bukan semata memperturut keinginan hawa nafsu semata. [Cms]
Sumber : 20 Kekhilafan Istri, Majalah Aulia No.5 Tahun XII Safar – Rabiul Awal 1436