• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Tiga Kelompok Jemaah Haji yang Bisa Dibadalkan dan Tahapan Pelaksanaannya

Juni 25, 2022
in Fokus, Info
Jemaah haji bisa dibadalkan

Foto: Ilustrasi berhaji

76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ADA tiga kelompok jemaah haji yang bisa dibadalkan. Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Badal Haji Orangtua

Tiga Kelompok Jemaah Haji yang Bisa Dibadalkan dan Tahapan Pelaksanaannya

Seperti diketahui, maksud dibadalkan adalah menggantikan seorang jemaah untuk melaksanakan ibadah haji karena jemaah tersebut sudah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan ibadah haji.

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.

1. Jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

2. Jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.

3. Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Fauzin memberikan keterangan tersebut di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Selain itu, Fauzin menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui.

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.

Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.

Kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji.

Keenam, PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.

Ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.

Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui watshap center di nomor +966 503 5000 17

[Cms]

Sumber: Kemenag.go.id

Tags: Haji Setelah Tertunda PandemiJemaah haji yang bisa dibadalkan
Previous Post

Jagalah Lisan agar Tidak Menjadi Orang yang Bangkrut

Next Post

Kesetiaan Rasulullah kepada Kerabatnya

Next Post
Kesetiaan Rasulullah kepada Kerabatnya

Kesetiaan Rasulullah kepada Kerabatnya

Program Muadalah Jakarta Islamic School Jembatani Siswa ke Universitas Madinah

Program Muadalah Jakarta Islamic School Jembatani Siswa ke Universitas Madinah

Kenali Zona-Zona Aman Hafalan Al-Qur'an

Kenali Zona-Zona Aman Hafalan Al-Qur'an

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga