• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi

22/02/2026
in Info
Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi

Kajian Ladies Talk MeeMa Style

105
SHARES
809
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUMPAH dalam Islam merupakan pernyataan yang kuat untuk menegaskan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT.

Menurut Ustaz Rusydi Helmi, “Sumpah adalah perjanjian yang kuat antara manusia dengan Allah SWT.”

Dalam Islam, sumpah memiliki makna yang mendalam dan konsekuensi hukum yang harus dipahami.

Definisi dan Syarat Sumpah

Sumpah berasal dari kata “yamiin” atau “aiman” yang berarti orang kepercayaan. Dalam Al-Qur’an, kata “halfun” adalah akar kata sebenarnya dari sumpah.

Ustaz Rusydi Helmi menjelaskan, “Sumpah harus dilakukan dengan sadar, tidak dalam keadaan tidak berakal, dan hanya sah jika dilakukan oleh orang Islam yang sudah dewasa.”

Syarat sumpah meliputi:

1. Islam
2. Berakal
3. Baligh

Hukum Sumpah

Jika sumpah tidak ditepati, maka wajib membayar kafarat (denda). Ustaz Rusydi Helmi menekankan, “Kafarat sumpah berupa memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau  memerdekakan seorang hamba sahaya, atau berpuasa selama tiga hari (QS. Al-Maidah: 89).”

Baca juga: Anak Hasil Zina Bisa Dapat Warisan? Begini Aturannya dalam Islam

Jenis dan Larangan Sumpah dalam Islam

Sumpah terbagi menjadi empat jenis: Wallahi (dengan nama Allah), Tallahi (dengan kekuasaan Allah), Wa aimullahi (dengan kehendak Allah), dan Laghw (sumpah tidak disengaja).

Ustaz Rusydi Helmi memperingatkan, “Bersumpah selain nama Allah adalah kafir, jangan menggampangkan bayar fidyah karena tidak bisa berpuasa, dan jangan bersumpah untuk menghalangi kebaikan.”

Kajian Rutin Ladies Talk

Pembahasan tentang sumpah dalam Islam disampaikan oleh Ustaz Rusydi Helmi dalam acara Ladies Talk yang diselenggarakan oleh Meema Style bekerja sama dengan Hijabersmom Community Bekasi pada Rabu, 8 Januari 2025, di Ruko MeeMa Style Grand Galaxy, Bekasi.

Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi
Kajian Ladies Talk Meema Style

Ustaz Rusydi Helmi menutup pembahasannya dengan peringatan, “Sumpah bukanlah main-main, mari kita menjaga kesucian dan keabsahan sumpah kita.”[ind]

Referensi:
– Buku Fiqih Wanita karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah (Penerbit Pustaka Al Kautsar).

Tags: dan KonsekuensihukumSumpah dalam Islam: Makna
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hati-Hati Terjebak Flexing Si Dia

Next Post

Resep Herbal untuk Memperlancar Darah Ala JSR

Next Post
Resep Herbal untuk Memperlancar Darah Ala JSR

Resep Herbal untuk Memperlancar Darah Ala JSR

Dijanjikan ingin dinikahi

Untuk Kamu yang Dijanjikan Ingin Dinikahi Beberapa Tahun Lagi

Kenapa Saat Marah Kita Tidak Bisa Berpikir Rasional

Faktor Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Antara Ilmu dan Pengalaman

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9007 shares
    Share 3603 Tweet 2252
  • Saudi Education Expo 2026 Diserbu Ribuan Pengunjung di Hari Pertama

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Menghafal Quran Saat Usia 40 Tahun Inilah Pengalaman Prof. DR. Ir. Kudang Boro Seminar, Msc.

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Saudi Education Expo 2026 Buka Akses Pendidikan Tinggi Arab Saudi bagi Pelajar Indonesia

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11650 shares
    Share 4660 Tweet 2913
  • Kisah Kuli Bangunan yang Berhasil Menerbitkan Sebuah Buku

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4069 shares
    Share 1628 Tweet 1017
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2393 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Bahagia Istri Aktivis Dakwah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga