SUMPAH dalam Islam merupakan pernyataan yang kuat untuk menegaskan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT.
Menurut Ustaz Rusydi Helmi, “Sumpah adalah perjanjian yang kuat antara manusia dengan Allah SWT.”
Dalam Islam, sumpah memiliki makna yang mendalam dan konsekuensi hukum yang harus dipahami.
Definisi dan Syarat Sumpah
Sumpah berasal dari kata “yamiin” atau “aiman” yang berarti orang kepercayaan. Dalam Al-Qur’an, kata “halfun” adalah akar kata sebenarnya dari sumpah.
Ustaz Rusydi Helmi menjelaskan, “Sumpah harus dilakukan dengan sadar, tidak dalam keadaan tidak berakal, dan hanya sah jika dilakukan oleh orang Islam yang sudah dewasa.”
Syarat sumpah meliputi:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
Hukum Sumpah
Jika sumpah tidak ditepati, maka wajib membayar kafarat (denda). Ustaz Rusydi Helmi menekankan, “Kafarat sumpah berupa memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan seorang hamba sahaya, atau berpuasa selama tiga hari (QS. Al-Maidah: 89).”
Baca juga: Anak Hasil Zina Bisa Dapat Warisan? Begini Aturannya dalam Islam
Jenis dan Larangan Sumpah dalam Islam
Sumpah terbagi menjadi empat jenis: Wallahi (dengan nama Allah), Tallahi (dengan kekuasaan Allah), Wa aimullahi (dengan kehendak Allah), dan Laghw (sumpah tidak disengaja).
Ustaz Rusydi Helmi memperingatkan, “Bersumpah selain nama Allah adalah kafir, jangan menggampangkan bayar fidyah karena tidak bisa berpuasa, dan jangan bersumpah untuk menghalangi kebaikan.”
Kajian Rutin Ladies Talk
Pembahasan tentang sumpah dalam Islam disampaikan oleh Ustaz Rusydi Helmi dalam acara Ladies Talk yang diselenggarakan oleh Meema Style bekerja sama dengan Hijabersmom Community Bekasi pada Rabu, 8 Januari 2025, di Ruko MeeMa Style Grand Galaxy, Bekasi.
Ustaz Rusydi Helmi menutup pembahasannya dengan peringatan, “Sumpah bukanlah main-main, mari kita menjaga kesucian dan keabsahan sumpah kita.”[ind]
Referensi:
– Buku Fiqih Wanita karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah (Penerbit Pustaka Al Kautsar).