• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi

09/01/2025
in Info
Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi

Kajian Ladies Talk MeeMa Style

94
SHARES
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUMPAH dalam Islam merupakan pernyataan yang kuat untuk menegaskan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT.

Menurut Ustaz Rusydi Helmi, “Sumpah adalah perjanjian yang kuat antara manusia dengan Allah SWT.”

Dalam Islam, sumpah memiliki makna yang mendalam dan konsekuensi hukum yang harus dipahami.

Definisi dan Syarat Sumpah

Sumpah berasal dari kata “yamiin” atau “aiman” yang berarti orang kepercayaan. Dalam Al-Qur’an, kata “halfun” adalah akar kata sebenarnya dari sumpah.

Ustaz Rusydi Helmi menjelaskan, “Sumpah harus dilakukan dengan sadar, tidak dalam keadaan tidak berakal, dan hanya sah jika dilakukan oleh orang Islam yang sudah dewasa.”

Syarat sumpah meliputi:

1. Islam
2. Berakal
3. Baligh

Hukum Sumpah

Jika sumpah tidak ditepati, maka wajib membayar kafarat (denda). Ustaz Rusydi Helmi menekankan, “Kafarat sumpah berupa memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau  memerdekakan seorang hamba sahaya, atau berpuasa selama tiga hari (QS. Al-Maidah: 89).”

Baca juga: Anak Hasil Zina Bisa Dapat Warisan? Begini Aturannya dalam Islam

Jenis dan Larangan Sumpah dalam Islam

Sumpah terbagi menjadi empat jenis: Wallahi (dengan nama Allah), Tallahi (dengan kekuasaan Allah), Wa aimullahi (dengan kehendak Allah), dan Laghw (sumpah tidak disengaja).

Ustaz Rusydi Helmi memperingatkan, “Bersumpah selain nama Allah adalah kafir, jangan menggampangkan bayar fidyah karena tidak bisa berpuasa, dan jangan bersumpah untuk menghalangi kebaikan.”

Kajian Rutin Ladies Talk

Pembahasan tentang sumpah dalam Islam disampaikan oleh Ustaz Rusydi Helmi dalam acara Ladies Talk yang diselenggarakan oleh Meema Style bekerja sama dengan Hijabersmom Community Bekasi pada Rabu, 8 Januari 2025, di Ruko MeeMa Style Grand Galaxy, Bekasi.

Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi
Kajian Ladies Talk Meema Style

Ustaz Rusydi Helmi menutup pembahasannya dengan peringatan, “Sumpah bukanlah main-main, mari kita menjaga kesucian dan keabsahan sumpah kita.”[ind]

Referensi:
– Buku Fiqih Wanita karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah (Penerbit Pustaka Al Kautsar).

Tags: dan KonsekuensihukumSumpah dalam Islam: Makna
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanda-Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Karbohidrat

Next Post

Drama Korea When The Phone Rings Tuai Kritik Usai Tampilkan Perang Israel-Palestina

Next Post
Drama Korea When The Phone Rings Tuai Kritik Usai Tampilkan Perang Israel-Palestina

Drama Korea When The Phone Rings Tuai Kritik Usai Tampilkan Perang Israel-Palestina

Masih tentang Mentalitas Masih Bisa Lagi

Tidak Selalu Bantuan itu Baik

Antibiotik Tidak Dapat Menangkal Virus HMPV

Antibiotik Tidak Dapat Menangkal Virus HMPV

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4461 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11163 shares
    Share 4465 Tweet 2791
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Forum Muslimah Indonesia (FORMASI) dan Organisasi Kepalestinaan Bantu Aceh Tamiang Bangkit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7977 shares
    Share 3191 Tweet 1994
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga