• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Operasi Katarak Gratis, Rumah Sakit Mata Achmad Wardi Beri Persyaratan Mudah

18/10/2024
in Info
Operasi Katarak Gratis, Rumah Sakit Mata Achmad Wardi Beri Persyaratan Mudah

Foto: ChanelMuslim.com/Diana

82
SHARES
631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUMAH Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten, terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.

Salah satu program andalannya yang menjadi sorotan adalah operasi katarak gratis bagi pasien yang membutuhkan.

Dengan persyaratan yang mudah dan proses yang cepat, rumah sakit ini berhasil membantu ribuan penderita katarak untuk mendapatkan kembali penglihatannya.

Katarak merupakan salah satu penyebab utama kebutaan di Indonesia, terutama di kalangan lansia. Penyakit ini terjadi akibat lensa mata yang mengabur sehingga mengganggu penglihatan secara signifikan.

Baca juga: Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, Rumah Sakit Berbasis Wakaf Pertama di Asia

Operasi Katarak Gratis, Rumah Sakit Mata Achmad Wardi Beri Persyaratan Mudah

Sayangnya, banyak penderita katarak yang berasal dari kalangan kurang mampu tidak dapat menjangkau biaya operasi, yang membuat mereka harus menunggu dalam ketidakpastian.

Menjawab kebutuhan ini, Rumah Sakit Mata Achmad Wardi menawarkan program operasi katarak gratis. Program ini didukung oleh dana wakaf yang dikelola oleh Dompet Dhuafa, sehingga pasien yang tidak mampu dapat mengakses layanan kesehatan mata berkualitas tanpa biaya.

Untuk memastikan lebih banyak masyarakat mendapatkan manfaat dari program ini, Rumah Sakit Mata Achmad Wardi membuat persyaratan yang sangat mudah.

Pasien yang ingin mendapatkan operasi katarak gratis hanya perlu memenuhi beberapa kriteria dasar, seperti KTP, KK maupun keaktifan BPJS.

Setelah melengkapi persyaratan, pasien dapat mendaftar langsung di rumah sakit atau melalui program-program bakti sosial yang rutin diselenggarakan.

Dengan tim dokter mata spesialis yang berpengalaman dan fasilitas modern, RS Mata Achmad Wardi memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan terbaik.

Tidak hanya melakukan operasi katarak, rumah sakit ini juga memberikan edukasi mengenai perawatan pascaoperasi untuk mencegah komplikasi serta menjaga kesehatan mata jangka panjang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pasien yang telah menjalani operasi katarak di rumah sakit ini sering kali memberikan testimoni positif mengenai pengalaman mereka.

Program operasi katarak gratis di RS Mata Achmad Wardi tidak hanya memberikan dampak langsung pada kesehatan pasien, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan kembalinya penglihatan, banyak pasien yang dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara mandiri, mulai dari bekerja hingga merawat keluarga. Dampak positif ini dirasakan tidak hanya oleh individu yang menjalani operasi, tetapi juga oleh keluarga dan lingkungan sekitar mereka. [Din]

Tags: Operasi Katarak Gratis Rumah Sakit Mata Achmad Wardi Beri Persyaratan Mudah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mujahid ‘Oktober’ Itu Dikabarkan Syahid

Next Post

Keberangkatan Delegasi Volunteer Indonesia untuk Arabic Camp Batch 2 di Malaysia

Next Post
Keberangkatan Delegasi Volunteer Indonesia untuk Arabic Camp Batch 2 di Malaysia

Keberangkatan Delegasi Volunteer Indonesia untuk Arabic Camp Batch 2 di Malaysia

Nikmati Bersama Keluarga, Kober Mie Buka Cabang Perdana di Jakarta

Nikmati Bersama Keluarga, Kober Mie Buka Cabang Perdana di Jakarta

Cacat Raja Bijaksana

Cacat Raja Bijaksana

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8131 shares
    Share 3252 Tweet 2033
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3619 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pendakian Gunung Rinjani Resmi Dibuka Kembali Mulai 1 April 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1994 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga