• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Mau Zakat Saham? Pelajari Dulu Syaratnya Berikut Ini

Mei 28, 2018
in Info
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Zakat saham adalah alternatif dan inovasi terbaru bagi para Muzakki yang ingin berzakat tidak dalam bentuk tunai.

Baznas dan PT Henan Putihrai Sekuritas mensosialisasikan zakat saham dengan keunggulan antara lain investor dapat menyumbang lebih dari dana yang sudah diberikan karena saham merupakan investasi yang mempunyai nilai berjalan.

“Contohnya PT Astra mempunyai saham yang bagus dan terus naik, apabila naik, otomatis jumlah zakat saham yang diberikan bisa bertambah,” ujar Adhi Kurniawan dari PT Henan Putihrai Sekuritas pada acara TOPIDIKSI (Tongkrong, Ngopi, Diskusi) yang diselenggarakan di Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), pada Kamis (24/5) di Tebet, Jakarta.

Lalu, bagaimana mekanisme zakat saham ini?
1. Investor harus mendaftar sebagai nasabah PT Henan Putihrai Securities
2. Investor mengisi form donasi, memilih saham dan jumlah yang akan dizakatkan/disedekahkan
3. HP Sekuritas memindahkan saham dari portofolio nasabah ke portofolio saham Baznas
4. Baznas mengelola dana tersebut untuk disalurkan ke penerima

Sementara itu, perusahaan yang ingin berzakat saham harus memenuhi 3 syarat penting, yaitu sebagai berikut.
1. Perusahaan harus bersifat syariah
2. Hutang yang ada tidak boleh melebihi aset yang ada yaitu sekitar 4,5%
3. Dana non halal tidak boleh melebihi 10%

Perusahaan yang mempunyai dana non halal juga bisa menyalurkan dananya ke Baznas namun bukan sebagai zakat tetapi sebagai sedekah atau cleasing yang biasanya diperuntukan untuk 3J (jalan, jembatan dan jamban).[ind/Desi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PKS Cianjur Selenggarakan Camp Quran Ramadan 2018

Next Post

Ada Apa dengan e-KTP yang Tercecer

Next Post

Ada Apa dengan e-KTP yang Tercecer

Dapur  Umum Indonesia  di Gaza, Hadiah Ramadan dari Muslimin Indonesia

Imam Tarawih Belum Selesai kok Sudah Pergi?!

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5098 shares
    Share 2039 Tweet 1275
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga