• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Mau Zakat Saham? Pelajari Dulu Syaratnya Berikut Ini

28/05/2018
in Info
76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Zakat saham adalah alternatif dan inovasi terbaru bagi para Muzakki yang ingin berzakat tidak dalam bentuk tunai.

Baznas dan PT Henan Putihrai Sekuritas mensosialisasikan zakat saham dengan keunggulan antara lain investor dapat menyumbang lebih dari dana yang sudah diberikan karena saham merupakan investasi yang mempunyai nilai berjalan.

“Contohnya PT Astra mempunyai saham yang bagus dan terus naik, apabila naik, otomatis jumlah zakat saham yang diberikan bisa bertambah,” ujar Adhi Kurniawan dari PT Henan Putihrai Sekuritas pada acara TOPIDIKSI (Tongkrong, Ngopi, Diskusi) yang diselenggarakan di Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), pada Kamis (24/5) di Tebet, Jakarta.

Lalu, bagaimana mekanisme zakat saham ini?
1. Investor harus mendaftar sebagai nasabah PT Henan Putihrai Securities
2. Investor mengisi form donasi, memilih saham dan jumlah yang akan dizakatkan/disedekahkan
3. HP Sekuritas memindahkan saham dari portofolio nasabah ke portofolio saham Baznas
4. Baznas mengelola dana tersebut untuk disalurkan ke penerima

Sementara itu, perusahaan yang ingin berzakat saham harus memenuhi 3 syarat penting, yaitu sebagai berikut.
1. Perusahaan harus bersifat syariah
2. Hutang yang ada tidak boleh melebihi aset yang ada yaitu sekitar 4,5%
3. Dana non halal tidak boleh melebihi 10%

Perusahaan yang mempunyai dana non halal juga bisa menyalurkan dananya ke Baznas namun bukan sebagai zakat tetapi sebagai sedekah atau cleasing yang biasanya diperuntukan untuk 3J (jalan, jembatan dan jamban).[ind/Desi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PKS Cianjur Selenggarakan Camp Quran Ramadan 2018

Next Post

Ada Apa dengan e-KTP yang Tercecer

Next Post

Ada Apa dengan e-KTP yang Tercecer

Dapur  Umum Indonesia  di Gaza, Hadiah Ramadan dari Muslimin Indonesia

Imam Tarawih Belum Selesai kok Sudah Pergi?!

  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8773 shares
    Share 3509 Tweet 2193
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3951 shares
    Share 1580 Tweet 988
  • Resep Membuat Bubur Sumsum Enak dan Mudah Anti Gagal

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11528 shares
    Share 4611 Tweet 2882
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5173 shares
    Share 2069 Tweet 1293
  • Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga