• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Mau Zakat Saham? Pelajari Dulu Syaratnya Berikut Ini

Mei 28, 2018
in Info
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Zakat saham adalah alternatif dan inovasi terbaru bagi para Muzakki yang ingin berzakat tidak dalam bentuk tunai.

Baznas dan PT Henan Putihrai Sekuritas mensosialisasikan zakat saham dengan keunggulan antara lain investor dapat menyumbang lebih dari dana yang sudah diberikan karena saham merupakan investasi yang mempunyai nilai berjalan.

“Contohnya PT Astra mempunyai saham yang bagus dan terus naik, apabila naik, otomatis jumlah zakat saham yang diberikan bisa bertambah,” ujar Adhi Kurniawan dari PT Henan Putihrai Sekuritas pada acara TOPIDIKSI (Tongkrong, Ngopi, Diskusi) yang diselenggarakan di Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), pada Kamis (24/5) di Tebet, Jakarta.

Lalu, bagaimana mekanisme zakat saham ini?
1. Investor harus mendaftar sebagai nasabah PT Henan Putihrai Securities
2. Investor mengisi form donasi, memilih saham dan jumlah yang akan dizakatkan/disedekahkan
3. HP Sekuritas memindahkan saham dari portofolio nasabah ke portofolio saham Baznas
4. Baznas mengelola dana tersebut untuk disalurkan ke penerima

Sementara itu, perusahaan yang ingin berzakat saham harus memenuhi 3 syarat penting, yaitu sebagai berikut.
1. Perusahaan harus bersifat syariah
2. Hutang yang ada tidak boleh melebihi aset yang ada yaitu sekitar 4,5%
3. Dana non halal tidak boleh melebihi 10%

Perusahaan yang mempunyai dana non halal juga bisa menyalurkan dananya ke Baznas namun bukan sebagai zakat tetapi sebagai sedekah atau cleasing yang biasanya diperuntukan untuk 3J (jalan, jembatan dan jamban).[ind/Desi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PKS Cianjur Selenggarakan Camp Quran Ramadan 2018

Next Post

Ada Apa dengan e-KTP yang Tercecer

Next Post

Ada Apa dengan e-KTP yang Tercecer

Dapur  Umum Indonesia  di Gaza, Hadiah Ramadan dari Muslimin Indonesia

Imam Tarawih Belum Selesai kok Sudah Pergi?!

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36720 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11112 shares
    Share 4445 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10985 shares
    Share 4394 Tweet 2746
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7918 shares
    Share 3167 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7202 shares
    Share 2881 Tweet 1801
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga