• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Mau Zakat Saham? Pelajari Dulu Syaratnya Berikut Ini

28/05/2018
in Info
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Zakat saham adalah alternatif dan inovasi terbaru bagi para Muzakki yang ingin berzakat tidak dalam bentuk tunai.

Baznas dan PT Henan Putihrai Sekuritas mensosialisasikan zakat saham dengan keunggulan antara lain investor dapat menyumbang lebih dari dana yang sudah diberikan karena saham merupakan investasi yang mempunyai nilai berjalan.

“Contohnya PT Astra mempunyai saham yang bagus dan terus naik, apabila naik, otomatis jumlah zakat saham yang diberikan bisa bertambah,” ujar Adhi Kurniawan dari PT Henan Putihrai Sekuritas pada acara TOPIDIKSI (Tongkrong, Ngopi, Diskusi) yang diselenggarakan di Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), pada Kamis (24/5) di Tebet, Jakarta.

Lalu, bagaimana mekanisme zakat saham ini?
1. Investor harus mendaftar sebagai nasabah PT Henan Putihrai Securities
2. Investor mengisi form donasi, memilih saham dan jumlah yang akan dizakatkan/disedekahkan
3. HP Sekuritas memindahkan saham dari portofolio nasabah ke portofolio saham Baznas
4. Baznas mengelola dana tersebut untuk disalurkan ke penerima

Sementara itu, perusahaan yang ingin berzakat saham harus memenuhi 3 syarat penting, yaitu sebagai berikut.
1. Perusahaan harus bersifat syariah
2. Hutang yang ada tidak boleh melebihi aset yang ada yaitu sekitar 4,5%
3. Dana non halal tidak boleh melebihi 10%

Perusahaan yang mempunyai dana non halal juga bisa menyalurkan dananya ke Baznas namun bukan sebagai zakat tetapi sebagai sedekah atau cleasing yang biasanya diperuntukan untuk 3J (jalan, jembatan dan jamban).[ind/Desi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PKS Cianjur Selenggarakan Camp Quran Ramadan 2018

Next Post

Ada Apa dengan e-KTP yang Tercecer

Next Post

Ada Apa dengan e-KTP yang Tercecer

Dapur  Umum Indonesia  di Gaza, Hadiah Ramadan dari Muslimin Indonesia

Imam Tarawih Belum Selesai kok Sudah Pergi?!

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8618 shares
    Share 3447 Tweet 2155
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3879 shares
    Share 1552 Tweet 970
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2221 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11427 shares
    Share 4571 Tweet 2857
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2302 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4403 shares
    Share 1761 Tweet 1101
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3403 shares
    Share 1361 Tweet 851
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga