LADIES Talk, dikenal sebagai wadah untuk diskusi dan pengembangan diri para wanita, kembali mengadakan kajian dalam membedah buku fiqih wanita.
Pada kesempatan kali ini, topik yang diangkat adalah faraidh atau hukum waris dalam Islam, yang memiliki peran krusial dalam membagi harta warisan secara adil sesuai syariat.
Kajian ini diadakan pada Rabu (9/10/2024), yang berlokasi di MeeMaa Style. Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan detail dan adil, mempertimbangkan peran serta kewajiban setiap ahli waris.
Baca juga: Laju Peduli dan Hijabersmom Community Gelar Kajian Datangkan Penyanyi Palestina
Ladies Talk Adakan Kajian Fiqih Wanita pada Bab Faraidh
Acara ini menghadirkan Ustadz Rusydi Helmi, seorang ahli fiqih yang secara khusus mempelajari hukum-hukum terkait.
Dalam penjelasannya, Ustadz Rusydi menekankan bahwa warisan diharuskan untuk dibagi secara adil sesuai dengan syariat dan ajaran Islam. Dalam Islam, setiap harta yang diperoleh memiliki tanggung jawab yang menyertainya.
Pembagian warisan tidak hanya melihat kuantitas, tetapi juga tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing ahli waris.
Selain itu, Ustadz Rusydi juga memberikan contoh-contoh kasus dalam keluarga Muslim terkait pembagian warisan yang sering kali menimbulkan perselisihan.
Melalui kajian ini, para peserta diharapkan dapat lebih memahami bagaimana mempersiapkan diri dalam menghadapi situasi terkait pembagian warisan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selain pembahasan hukum waris, sesi tanya jawab berlangsung dengan interaktif. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait pengalaman pribadi maupun isu-isu yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Ustadz Rusydi dengan sabar memberikan jawaban yang rinci dan mengacu pada sumber-sumber hukum Islam yang sahih.
Melalui kajian seperti ini, Ladies Talk berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam pengembangan pengetahuan wanita Muslimah, baik dalam aspek spiritual maupun sosial, sehingga mereka dapat lebih percaya diri dalam menjalankan peran mereka di tengah masyarakat sesuai dengan syariat Islam. [Din]