• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Khitanan Massal Gratis untuk 500 Anak, Ini Cara Daftarnya

23/09/2023
in Info
Khitanan Massal Gratis untuk 500 Anak, Ini Cara Daftarnya

(foto: pixabay)

137
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim sedang mencari informasi tentang khitanan massal gratis di daerah Jabodetabek? Informasi ini mungkin berguna untuk kamu.

PT Bangun Tjipta Sarana (BTS) menyelenggarakan khitanan massal tanpa perlu mengeluarkan biaya dengan target 500 orang.

Dari pesan singkat yang beredar, kegiatan sosial ini bekerja sama dengan tenaga medis dari Pusat Sunatan Paramadina, Jakarta.

Pelaksanaan sunatan massal ini akan digelar pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB berlokasi di Pusat Sunatan Paramadina, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dokter yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini adalah dr. Lukman Nurdin, M.HA. dan dr. M. Faisal Alim Lukman.

Untuk Sahabat ChanelMuslim yang sedang mencari informasi sunatan massal secara gratis dapat segera mendaftarkan putra, keponakan, keluarga, atau tetangga terdekat kamu.

Kamu dapat menghubungi Andri Gumilang di nomor telepon (021)7973281 atau WHATSAPP: 0821.2549.2868.

Baca juga: Peduli Kesehatan Yatim dan Duafa, LAZ Al Azhar Gelar Khitanan Massal Gratis

Khitanan Massal Gratis untuk 500 Anak, Ini Cara Daftarnya

Siapkan data diri anak yang akan dikhitan, antara lain berisi: nama lengkap, berat badan, nama orang tua, alamat, dan nomor HP.

Setiap peserta khitan akan mendapat bingkisan menarik dari sponsor. Tunggu apalagi, bantu sebarkan informasi ini ya.

Sunat atau khitan ini memberikan perlindungan dari penyakit menular seksual dan infeksi saluran kemih.

Sunat adalah proses pelepasan kulup atau kulit yang menyelubungi ujung penis. Khitan atau sirkumsisi sudah bisa dilakukan sehari atau dua hari setelah Si kecil dilahirkan.

Di Indonesia, umumnya proses ini dilakukan saat anak laki-laki menduduki sekolah dasar. Yang jelas, semakin tua usia anak lelaki atau pria yang disunat, semakin besar juga risiko dan tingkat kerumitannya.

Dikutip dari laman alodokter, berikut manfaat sunat untuk kesehatan:

1. Khitan mengurangi risiko infeksi penyakit seksual menular

Resiko penyakit seperti human papilloma virus (HPV) dan penyakit seksual menular seperti herpes atau sifilis bisa dihindari. Meski demikian, pria yang sudah menjalani sunat harus tetap melakukan hubungan seksual yang sehat dan aman.

2. Mencegah terjadinya penyakit pada penis

Sunat dapat mencegah penyakit seperti nyeri pada kepala atau kulup penis yang disebut fimosis. Ini adalah kondisi saat kulup penis yang tidak disunat sulit untuk ditarik. Kondisi ini bisa menyebabkan radang pada kepala penis yang disebut balanitis.

3. Mengurangi risiko infeksi saluran kemih

Sunat dapat mengurangi resiko infeksi saluran kemih yang dapat merujuk kepada masalah ginjal. Infeksi ini umumnya lebih sering terjadi pada orang yang tidak menjalani sunat.

4. Mengurangi risiko kanker penis

Mengurangi risiko kanker serviks pada pasangan. Risiko kanker serviks menurun pada wanita yang pasangannya telah menjalani prosedur sirkumsisi.

5. Membuat kesehatan penis lebih terjaga

Penis yang disunat lebih mudah dibersihkan, sehingga kesehatannya lebih terjamin dibandingkan yang tidak disunat.[jwt/ind]

Tags: Ini Cara DaftarnyaKhitanan Massal Gratis untuk 500 Anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sejarah Islamic Book Fair di Jakarta

Next Post

Mendidik Anak tanpa Mitos

Next Post
Mau Mendengar itu Tanda Hati Sehat

Mendidik Anak tanpa Mitos

Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

Tanpa Emak, Dunia ini Hampa

Turki Negeri Tulip

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7952 shares
    Share 3181 Tweet 1988
  • Yuk ke Taman Piknik Kalimalang Jakarta Timur

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3481 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2902 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4130 shares
    Share 1652 Tweet 1033
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2130 shares
    Share 852 Tweet 533
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3219 shares
    Share 1288 Tweet 805
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga