• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 30 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Ketua BAZNAS RI Dorong Penguatan UPZ untuk Kesejahteraan Umat

27/10/2022
in Info
Ketua BAZNAS RI Dorong Penguatan UPZ untuk Kesejahteraan Umat

Ketua BAZNAS RI Dorong Penguatan UPZ untuk Kesejahteraan Umat

75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KETUA Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mendorong penguatan tata kelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS agar mampu meningkatkan kesejahteraan umat.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2022 dengan tema “Sinergi untuk Kesejahteraan Umat” yang diselenggarakan pada 26-28 Oktober 2022.

Menteri Agama diwakili Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA bersama Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA secara resmi membuka Rakornas UPZ 2022 di Jakarta, Rabu (26/10).

Baca Juga: Wapres Luncurkan Beasiswa Santri BAZNAS Total Rp15 miliar, Peringati Hari Santri Nasional 2022

Ketua BAZNAS RI Dorong Penguatan UPZ untuk Kesejahteraan Umat

Pembukaan Rakornas UPZ 2022 ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA.

Turut hadir Wakil Ketua BAZNAS RI, Mo Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Ir. M Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D, Rizaludin Kurniawan, M.Si, Saidah Sakwan, MA, Kolonel Caj. (Purn) Drs. Nur Chamdani, Deputi I BAZNAS RI M. Arifin Purwakananta, Deputi II BAZNAS RI Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si, Sekretaris BAZNAS RI Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA serta Direktur Pengumpulan BAZNAS RI Faisal Qosim.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI menyampaikan, Rakornas UPZ 2022 ini bertujuan untuk mendorong UPZ BAZNAS dalam peningkatan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Layanan Inovasi, Sinergi, Pelaporan, Monitoring Evaluasi, dan Audit Pengelolaan Zakat untuk Mendukung Implementasi RKAT BAZNAS dalam Rangka Penyusunan dan Pencapaian IKK tahun 2023.

“Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi para amil/amilat UPZ menguatkan struktur UPZ, menguatkan sinergi program pemberdayaan UPZ BAZNAS di masa krisis setelah pandemi Covid-19,” jelasnya.

Dalam hal ini, Noor menegaskan, BAZNAS memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53.

Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

“Potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya supaya semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual,” urainya.

Melalui Rakornas UPZ ini, diharapkan pengelolaan zakat makin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.

“UPZ menjadi salah satu instrumen pengumpul zakat yang makin dipercaya masyarakat dengan jumlah penghimpunan yang terus meningkat,” ujar Noor.

Kegiatan Rakornas UPZ BAZNAS 2022 juga akan melahirkan rekomendasi strategis untuk pengembangan serta penguatan dalam mengelola ZIS dan DSKL yang aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI.

Rakornas UPZ 2022 ini dihadiri oleh 161 UPZ BAZNAS yang terdiri atas: 23 UPZ Kementerian, 31 UPZ Lembaga Negara, 43 UPZ BUMN, dan 64 UPZ Swasta.

Adapun pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) UPZ Nasional dari 172 instansi per 21 Oktober 2022 sebesar Rp165,174,119,175 yang disalurkan melalui berbagai program seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah dengan penerima manfaat sebanyak 169.489 orang.

Dalam Rakornas UPZ BAZNAS 2022 juga terdapat penganugerahan UPZ Award yang terbagi dalam 5 kategori: Kategori Pengumpulan Terbaik, Kategori Penyaluran Terbaik, Kategori Pelaporan Terbaik, Kategori Zakat Payroll System dan Kementerian Pendukung Gerakan Zakat. [Ln]

Tags: Ketua BAZNAS RI Dorong Penguatan UPZ untuk Kesejahteraan Umat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

40 Anak Penyintas Banjir di Malang Dapat Bantuan Peralatan Sekolah dari Qudwah Indonesia

Next Post

Resep Pasta Salad, Ide Bekal Anak yang Menggugah Selera

Next Post
Resep Pasta Salad, Ide Bekal Anak yang Menggugah Selera

Resep Pasta Salad, Ide Bekal Anak yang Menggugah Selera

Insentif Ramadan Rp12,8 T, DPR Ingatkan Ketepatan Sasaran dan Dampak Jangka Panjang

Bank Himbara Diminta Lebih Perhatikan UMKM

Tampil Minimalis dan Elegan dengan Koleksi Terbaru Ini

Tampil Minimalis dan Elegan dengan Koleksi Terbaru Ini

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8120 shares
    Share 3248 Tweet 2030
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3610 shares
    Share 1444 Tweet 903
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2978 shares
    Share 1191 Tweet 745
  • KNPK Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    553 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Suriah (Syams), Pasukan Islam Terbaik dan Perang Akhir Zaman

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga