• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Ketahui, Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia

27/04/2024
in Info
Ketahui, Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia

Foto: Instagram @PSSI

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

NATURALISASI pemain untuk Timnas Indonesia masih menjadi solusi jangka pendek terbaik untuk meningkatkan kualitas dan performa tim.

Dikutip dari berbagai sumber, menurut Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, naturalisasi adalah proses hukum yang ditempuh oleh seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan.

Warga negara asing bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan naturalisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Menanti 32 Tahun, Timnas Indonesia Akhirnya Sabet Medali Emas Sepak Bola SEA Games 2023

Ketahui, Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia

Beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan naturalisasi yang harus dipenuhi:

Telah berusia 18 tahun atau telah menikah;

Sehat jasmani dan rohani;

Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

Memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap;

Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara,

Telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat selama lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut;

Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih;

Membuat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri; dan

Permohonan tersebut dilengkapi dengan lampiran yang telah ditentukan.

Beberapa pemain naturalisasi baru-baru ini adalah mereka yang memiliki darah Indonesia. Kasus ini dialami oleh beberapa pemain, seperti Jordi Amat, Ivar Jenner, Shayne Pattynama dan lainnya.

Proses naturalisasi pemain-pemain tersebut menempuh jalur khusus. Sekilas mereka memang tidak memenuhi syarat dasar, yaitu tinggal di wilayah Indonesia minimal lima tahun berturut-turut.

Mereka tidak menempuh jalur naturalisasi umum karena sebenarnya mereka telah menyandang status Warga Negara Indonesia.

Penjelasan ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Repiblik Indonesia Pasal 4 huruf c, huruf d, dan huruf h.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hal ini dapat disederhanakan dengan berbagai jenis naturalisasi kewarganegaraan pemain Timnas Indonesia dengan kondisinya berikut:

Pemain asing dengan keturunan WNI yang memilih kewarganegaraan. Contoh kasus Irfan Bachdim dan Elkan Baggot yang melepas paspor asing.

Pemain asing tanpa keturunan WNI: proses lebih sulit, minimal tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, atau mendapatkan pertimbangan DPR RI yang kemudian dikabulkan Presiden. Contoh kasus Marc Klok.

Pemain asing dengan keturunan WNI: tidak perlu memenuhi syarat tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, karena menurut undang-undang Ia tetap memiliki status WNI, hanya perlu mendaftarkan diri. Contoh kasus Ivar Jenner, Shayne Pattyname, Justin Hubner, dan masih banyak lagi. [Din]

Tags: Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibnu Bathuthah, Sang Traveler Muslim di Abad Pertengahan

Next Post

Bayi Usia 6 Bulan Sudah Bisa Diajarkan Berenang Lho, Bund!

Next Post
Bayi Usia 6 Bulan Sudah Bisa Diajarkan Berenang Lho, Bund!

Bayi Usia 6 Bulan Sudah Bisa Diajarkan Berenang Lho, Bund!

Kisah Sa'ad bin Abi Waqqash dengan ibunya

Kisah Sa'ad bin Abi Waqqash dengan Ibunya

Women in The City by Pricilla Margie

Women in The City by Pricilla Margie

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8130 shares
    Share 3252 Tweet 2033
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1994 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1966 shares
    Share 786 Tweet 492
  • Pendakian Gunung Rinjani Resmi Dibuka Kembali Mulai 1 April 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga