• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Ketahui, Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia

27/04/2024
in Info
Ketahui, Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia

Foto: Instagram @PSSI

79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

NATURALISASI pemain untuk Timnas Indonesia masih menjadi solusi jangka pendek terbaik untuk meningkatkan kualitas dan performa tim.

Dikutip dari berbagai sumber, menurut Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, naturalisasi adalah proses hukum yang ditempuh oleh seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan.

Warga negara asing bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan naturalisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Menanti 32 Tahun, Timnas Indonesia Akhirnya Sabet Medali Emas Sepak Bola SEA Games 2023

Ketahui, Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia

Beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan naturalisasi yang harus dipenuhi:

Telah berusia 18 tahun atau telah menikah;

Sehat jasmani dan rohani;

Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

Memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap;

Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara,

Telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat selama lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut;

Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih;

Membuat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri; dan

Permohonan tersebut dilengkapi dengan lampiran yang telah ditentukan.

Beberapa pemain naturalisasi baru-baru ini adalah mereka yang memiliki darah Indonesia. Kasus ini dialami oleh beberapa pemain, seperti Jordi Amat, Ivar Jenner, Shayne Pattynama dan lainnya.

Proses naturalisasi pemain-pemain tersebut menempuh jalur khusus. Sekilas mereka memang tidak memenuhi syarat dasar, yaitu tinggal di wilayah Indonesia minimal lima tahun berturut-turut.

Mereka tidak menempuh jalur naturalisasi umum karena sebenarnya mereka telah menyandang status Warga Negara Indonesia.

Penjelasan ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Repiblik Indonesia Pasal 4 huruf c, huruf d, dan huruf h.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hal ini dapat disederhanakan dengan berbagai jenis naturalisasi kewarganegaraan pemain Timnas Indonesia dengan kondisinya berikut:

Pemain asing dengan keturunan WNI yang memilih kewarganegaraan. Contoh kasus Irfan Bachdim dan Elkan Baggot yang melepas paspor asing.

Pemain asing tanpa keturunan WNI: proses lebih sulit, minimal tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, atau mendapatkan pertimbangan DPR RI yang kemudian dikabulkan Presiden. Contoh kasus Marc Klok.

Pemain asing dengan keturunan WNI: tidak perlu memenuhi syarat tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, karena menurut undang-undang Ia tetap memiliki status WNI, hanya perlu mendaftarkan diri. Contoh kasus Ivar Jenner, Shayne Pattyname, Justin Hubner, dan masih banyak lagi. [Din]

Tags: Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibnu Bathuthah, Sang Traveler Muslim di Abad Pertengahan

Next Post

Bayi Usia 6 Bulan Sudah Bisa Diajarkan Berenang Lho, Bund!

Next Post
Bayi Usia 6 Bulan Sudah Bisa Diajarkan Berenang Lho, Bund!

Bayi Usia 6 Bulan Sudah Bisa Diajarkan Berenang Lho, Bund!

Kisah Sa'ad bin Abi Waqqash dengan ibunya

Kisah Sa'ad bin Abi Waqqash dengan Ibunya

Women in The City by Pricilla Margie

Women in The City by Pricilla Margie

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9153 shares
    Share 3661 Tweet 2288
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4142 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Beberapa Tips untuk Membantu Melindungi Kulit dari Paparan Sinar UV

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2364 shares
    Share 946 Tweet 591
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga