NATURALISASI pemain untuk Timnas Indonesia masih menjadi solusi jangka pendek terbaik untuk meningkatkan kualitas dan performa tim.
Dikutip dari berbagai sumber, menurut Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, naturalisasi adalah proses hukum yang ditempuh oleh seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan.
Warga negara asing bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan naturalisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Menanti 32 Tahun, Timnas Indonesia Akhirnya Sabet Medali Emas Sepak Bola SEA Games 2023
Ketahui, Proses Naturalisasi Pemain untuk Timnas Indonesia
Beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan naturalisasi yang harus dipenuhi:
Telah berusia 18 tahun atau telah menikah;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
Memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap;
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara,
Telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat selama lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut;
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih;
Membuat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri; dan
Permohonan tersebut dilengkapi dengan lampiran yang telah ditentukan.
Beberapa pemain naturalisasi baru-baru ini adalah mereka yang memiliki darah Indonesia. Kasus ini dialami oleh beberapa pemain, seperti Jordi Amat, Ivar Jenner, Shayne Pattynama dan lainnya.
Proses naturalisasi pemain-pemain tersebut menempuh jalur khusus. Sekilas mereka memang tidak memenuhi syarat dasar, yaitu tinggal di wilayah Indonesia minimal lima tahun berturut-turut.
Mereka tidak menempuh jalur naturalisasi umum karena sebenarnya mereka telah menyandang status Warga Negara Indonesia.
Penjelasan ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Repiblik Indonesia Pasal 4 huruf c, huruf d, dan huruf h.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal ini dapat disederhanakan dengan berbagai jenis naturalisasi kewarganegaraan pemain Timnas Indonesia dengan kondisinya berikut:
Pemain asing dengan keturunan WNI yang memilih kewarganegaraan. Contoh kasus Irfan Bachdim dan Elkan Baggot yang melepas paspor asing.
Pemain asing tanpa keturunan WNI: proses lebih sulit, minimal tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, atau mendapatkan pertimbangan DPR RI yang kemudian dikabulkan Presiden. Contoh kasus Marc Klok.
Pemain asing dengan keturunan WNI: tidak perlu memenuhi syarat tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, karena menurut undang-undang Ia tetap memiliki status WNI, hanya perlu mendaftarkan diri. Contoh kasus Ivar Jenner, Shayne Pattyname, Justin Hubner, dan masih banyak lagi. [Din]