ChanelMuslim.com – Nusantara Palestina Center (NPC) adakan daurah Baitul Maqdis yang mana acara tersebut beersinergi dengan Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pusat Dokumentasi Islam (Pusdok) Tamaddun, menggelar daurah Baitul Maqdis dengan tema “Dari Indonesia Kita Bangun Peradaban Baitul Maqdis.” Kegiatan daurah tersebut berlangsung dari tanggal 6-8 Maret 2022 bertempat di Rumah Masa, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Nusantara Palestina Center Sulap Gubuk Warga Gaza jadi Rumah Layak Huni
Gandeng MUI dan Tamaddun, Nusantara Palestina Center Adakan Daurah Baitul Maqdis
Hadir sebagai narasumber dalam daurah ini adalah Prof. Dr. Abd Al-Fattah El-Awaisi, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, KH. Habiburrahman El-Shirazy, Bang Pizaro Ghazali Idrus, M.A., dan Ustaz Hadi Nur Ramadhan.
Sudah tinggi waktunya, seluruh umat manusia untuk seiya-sekata dalam membangun solidaritas secara penuh dengan rakyat Palestina yang tertindas dalam menghadapi tirani entitas penjajah Israel, serta membantu Palestina untuk memperoleh kemerdekaannya. Karena sejatinya, bangsa Palestina adalah pemilik hak atas tanah air mereka.
Prof. Abd Al-Fattah membuka daurah ini dengan pertanyaan dasar, penjajahan atas tanah Baitul Maqdis atau penjajahan atas pemikiran muslim? Tanyanya kepada peserta daurah.
Menurutnya, penjajahan yang ada saat ini tak hanya penjajahan fisik, namun juga penjajahan mental dan pikiran masyarakat secara luas. Selain mengendalikan lebih dari 85 persen tanah bersejarah Palestina, yang berjumlah sekitar 27.000 km, Israel juga mampu menggiring opini publik lewat media-media raksasa yang berafiliasi dengannya.
Di sinilah letak pentingnya ilmu pengetahuan di atas segalanya. Lebih lanjut, Prof. Abd Al-Fattah menyatakan bahwa setiap perjuangan harus didasari dengan ilmu. Dengan ilmu, manusia dapat menyebarluaskan makna tertinggi perdamaian, keadilan, moderasi, toleransi, dan kerendahan hati.
“Jika ingin membebaskan Baitul Maqdis, mulailah dengan memahami hakikat ilmu. Ilmu sebelum amal (tindakan),” tegasnya.
Prof. Abd Al-Fattah menekankan betapa pentingnya mengambil ibrah dan hikmah dari kisah perjuangan hidup Rasulullah. Pembebasan Baitul Maqdis dapat terwujudkan hanya dengan kematangan pemikiran kaum muslim (ilmu).
Diketahui, Prof. Dr. Abd Al-Fattah El-Awaisi, merupakan seorang Profesor Hubungan Internasional yang terkenal, Anggota Royal Historical Society – Inggris Raya, dan Pendiri dari Bidang Studi Penelitian Baitul Maqdis atau Islamic Jerussalem. Salah satu dari pencapaian terbesarnya ialah kontribusinya terhadap pengetahuan (sejumlah teori dan model) dalam bidang Hubungan Internasional, seperti teori geopolitik barunya: Teori Lingkaran Barakah Lingkaran Baitul Maqdis; dan Teori Aman (Koeksistensi Damai dan Saling Menghormati).
Peserta Daurah ini berjumlah 39 orang yang merupakan para aktivis NGO kepalestinaan dan pegiat literasi Palestina. Daurah berlangsung selama 3 hari 2 malam, para peserta menginap di vila Rumah Masa.
Daurah dibuka pada Senin pagi oleh Prof. Dr. Abd Al-Fattah El-Awaisi. Sesi perkenalan para peserta daurah dimulai pada Ahad malam pukul 20.00 WIB, dibuka oleh Dr. Tiar dengan membawakan materi pengantar daurah. Sesi Kajian Subuh pada Senin pagi diisi oleh Kang Abik dengan tema strategi menulis untuk dakwah. Sementara daurah berakhir pada Selasa siang, pukul 11.00 WIB.
Sejak pendudukan Israel atas Palestina, orang-orang Palestina telah berusaha untuk memulihkan hak-hak mereka yang dilanggar dan mengusir penjajah dengan perbuatan dan kata-kata. Oleh karena itu, Intifada Yerusalem adalah perpanjangan nyata dari perjuangan nasional melawan pendudukan Israel dengan menggunakan berbagai metode dan sarana yang tersedia.
Saat ini, perjuangan Palestina di tingkat hukum dan peradilan dan penuntutan atas pendudukan Israel melalui pengadilan Internasional masih lemah dan terbatas, terutama karena bagian penting dari konflik dengan pendudukan ini terkait dengan narasi di mana Israel ingin memalsukan kenyataan sejarah dan mengelabuhi dunia, mereka ingin menyembunyikan dan melenyapkan semua bukti yang dapat mendukung hak bangsa Palestina. [Cms]