• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Dukung Visi Misi BAZNAS, Persatuan Istri Amil Resmi Dikukuhkan

23/07/2024
in Info
Dukung Visi Misi BAZNAS, Persatuan Istri Amil Resmi Dikukuhkan

Persatuan Istri Amil Dikukuhkan

76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERSATUAN Istri Amil Badan Amil Zakat Nasional (PIA BAZNAS) telah resmi dikukuhkan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, di Aula Achmad Subianto, Kantor Pusat BAZNAS RI, Senin (22/07/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam acara Pengukuhan Persatuan Istri Amil (PIA) BAZNAS RI dan Santunan Anak Yatim. Turut hadir jajaran Pimpinan BAZNAS RI, Sekretaris Utama BAZNAS RI, Ketua PIA BAZNAS RI Dr. Hj. Nur Kusuma Dewi, M.Si, serta jajaran pengurus PIA BAZNAS RI.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan, Persatuan Istri Amil dikukuhkan karena dinilai mampu mendukung visi dan misi BAZNAS.

Kiai Noor menyebutkan, kehadiran PIA BAZNAS juga dalam rangka memberikan rasa kesetiakawanan sosial dan membangun ukhuwah islamiyah dengan para amil dan keluarga. Sehingga diharapkan mampu memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat yang
luas.

Dukung Visi Misi BAZNAS, Persatuan Istri Amil Resmi Dikukuhkan

Baca juga: Assyifa Peduli Raih 2 Penghargaan di BAZNAS Jabar Award 2024

Kiai Noor menambahkan, pembentukan PIA BAZNAS juga untuk menekankan pentingnya peran perempuan dalam masyarakat dan berkomitmen untuk menjadi agen perubahan positif melalui program-program BAZNAS dalam bidang sosial, pendidikan, dakwah, ekonomi, kesehatan dan penguatan internal BAZNAS untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Tentunya dengan dibentuknya PIA BAZNAS, kami berharap dapat menjaga, memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang ada di lingkungan BAZNAS dan masyarakat,” ucap Kiai Noor.

Selain pelantikan PIA BAZNAS, dalam acara ini juga terdapat kegiatan santunan anak Yatim. Menurut Kiai Noor, acara santunan ini digelar tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga menunjukkan kasih sayang dan perhatian dan kepedulian sosial dari PIA BAZNAS kepada anak yatim.

Terlebih saat ini masih dalam bulan Muharam, maka kata Kiai Noor, kegiatan ini menjadi momen yang tepat untuk berbagi kebaikan. Di mana diantara berbagi kebaikan tersebut ialah memberikan santunan kepada anak yatim.

Dalam kesempatan ini, Ketua PIA BAZNAS RI Dr. Hj. Nur Kusuma Dewi, M.Si mengatakan PIA BAZNAS harus mampu berperan melaksanakan tugas-tugas sosial dan keagamaan sebagaimana visi dan misi BAZNAS.

Menurutnya, BAZNAS memiliki peran untuk melaksanakan berbagai kegiatan sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap kerja PIA BAZNAS yang akan disusun oleh pengurus mampu memberikan dukungan lebih kepada BAZNAS,” pungkasnya.

PIA BAZNAS ini memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, kesetiakawanan sosial, gotong royong dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. [Iqh]

Tags: BAZNASPersatuan Istri Amil DikukuhkanResmi dikukuhkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tempat Lahir Rasulullah, Tepatnya di Gerbang Lembah Ali

Next Post

Change Your Brain, Change Your Life

Next Post
Change Your Brain Change Your Life

Change Your Brain, Change Your Life

Ustaz Hanan Attaki Menanggapi Wanda Hara saat Hadiri Kajian Menggunakan Cadar

Ustaz Hanan Attaki Menanggapi Wanda Hara saat Hadiri Kajian Menggunakan Cadar

Peringati Hari Anak di Bulan Muharram, Salimah Desa Rawapanjang Adakan Santunan dan Khitan Gratis

Peringati Hari Anak di Bulan Muharram, Salimah Desa Rawapanjang Adakan Santunan dan Khitan Gratis

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3551 shares
    Share 1420 Tweet 888
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8047 shares
    Share 3219 Tweet 2012
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11195 shares
    Share 4478 Tweet 2799
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1934 shares
    Share 774 Tweet 484
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga