_ChanelMuslim.com – Terdapat syarat-syarat pemberian vaksin Covid-19 untuk penderita penyakit komorbid/penyerta yang perlu diperhatikan. Syarat-syarat tersebut ada agar vaksin yang diberikan aman bagi tubuh serta tidak memiliki efek samping yang berbahaya.
Baca Juga: Warga Israel Demo Tolak Pembatasan dan Vaksinasi Baru
Berkonsultasi dengan Dokter Menjadi Syarat Pemberian Vaksin Covid-19
Dilansir alodokter.com, sebuah artikel yang ditinjau oleh dr. Kevin Adrian, terlepas dari jenis vaksinnya, umumnya pasien penyakit komorbid boleh mendapatkan vaksin Covid-19 apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satu persyaratannya adalah pasien penyakit komorbid telah berkonsultasi dengan dokter sebelum mendapatkan vaksin.
Kemudian, penyakit komorbid yang diderita sudah terkontrol dengan pengobatan sebelum menerima vaksin Covid-19.
Selain itu, telah mendapat persetujuan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dari dokter yang merawat.
Pasien penyakit komorbid yang sedang tidak mengalami Covid-19, baik dengan gejala mupun tanpa gejala.
Guna memastikannya, pasien bisa menjalani tes antigen atau PCR sebelum menjalani vaksinasi.
Selain melakukan vaksinasi Covid-19, penderita penyakit komorbid juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai bentuk pencegahan terhadap infeksi virus Corona.
Protokol kesehatan COVID-19 yang perlu dilakukan adalah memakai masker saat bepergian ke luar rumah atau bertemu orang lain, mencuci tangan dengan air dan sabun, menghindari keramaian, dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain.
Baca Juga: 5 Gejala Pasca Covid yang Perlu Diwaspadai
Ketentuan yang Harus Diikuti
Sementara itu, orang dengan komorbid juga telah bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Dilansir laman covid19.go.id, Juru bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).
Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, Ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid.
Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari.
Selain itu, terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia > 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.
Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg.
Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat. [Cms]