• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Kecepatan Langkah kaki bisa Pengaruhi Irama Jantung

April 21, 2025
in Healthy
Kecepatan Langkah kaki bisa Pengaruhi Irama Jantung

Foto: Pinterest

74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PARA peneliti menemukan fakta bahwa kecepatan langkah kaki seseorang bisa memengaruhi irama jantung. Sebelumnya, baru diketahui bahwa seberapa jauh kemampuan berjalan seseorang memengaruhi kesehatan jantungnya.

Sebuah studi baru yang dipublikasikan pada 15 April 2025 di journal Heart menunjukkan bahwa berjalan cepat dan dengan jangka waktu yang lama bisa menurunkan risiko gangguan irama jantung secara signifikan.

Baca juga: Beberapa Gejala Serangan Jantung yang Perlu Kamu Ketahui

Kecepatan Langkah kaki bisa Pengaruhi Irama Jantung

Kondisi yang termasuk dalam gangguan irama jantung meliputi:

Fibrilasi atrium, yaitu kondisi umum yang menyebabkan detak jantung tidak teratur dan sering kali lebih cepat;

Takikardia, yaitu kondisi saat jantung berdetak terlalu cepat;

Bradikardia, yaitu kondisi saat jantung berdetak lebih lambat dari seharusnya.

Para peneliti menemukan bahwa orang yang berjalan dengan rata-rata kecepatan (3-4 mil/jam) atau lebih cepat (lebih dari 4 mil/jam) memiliki risiko hingga 43 persen lebih rendah untuk mengalami gangguan irama jantung dibandingkan dengan pejalan kaki yang lambat (kurang dari 3 mil/jam).

Secara khusus, orang yang jalan cepat bisa mengalami penurunan risiko fibrilasi atrium sebesar 46 persen dan aritmia lainnya 39 persen.

Rata-rata orang yang bisa mencapai manfaat jalan cepat dalam penelitian tersebut adalah usia muda, laki, dan memiliki gaya hidup sehat.

Mereka juga menunjukkan faktor risiko rendah terhadap gangguan irama jantung, seperti pinggang ramping, berat badan lebih rendah, kekuatan genggaman tangan lebih baik.

Selain itu, mereka juga memiliki faktor metabolik yang lebih rendah, meliputi kadar lipid, gula darah puasa, dan peradangan.

Para peneliti juga mencatat bahwa hubungan kecepatan berjalan dan kelainan irama jantung 36 persen dipengaruhi oleh faktor metabolik dan peradangan.

Sementara, di kalangan wanita, hubungan antara kecepatan berjalan dan kesehatan jantung paling kuat dimiliki oleh mereka yang berusia di bawah 60 tahun, tidak obesitas, tidak hipertensi, dan tidak memiliki dua atau lebih masalah kesehatan kronis.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Temuan lainnya yang penting untuk kesehatan adalah bahwa menghabiskan lebih banyak waktu berjalan kaki atau jalan cepat bisa menurunkan risiko kelainan irama jantung sebesar 27 persen. Sementara, jalan lambat tidak menunjukkan manfaat tersebut.

Selain itu, lanjutnya, Dan (penelitian ini) memberikan bukti bahwa faktor metabolik dan inflamasi mungkin berperan: berjalan lebih cepat menurunkan risiko obesitas dan peradangan, yang pada gilirannya mengurangi risiko aritmia.

Namun, para peneliti menerangkan bahwa studi observasional ini tidak dapat membuktikan hubungan sebab dan akibat.

Para peneliti juga mencatat beberapa keterbatasan, termasuk ketergantungan pada data yang dilaporkan sendiri dan populasi studi yang tidak mewakili berbagai rentang usia dan latar belakang etnis. [Din]

Tags: Kecepatan Langkah kaki bisa Pengaruhi Irama Jantung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resensi Buku Emotional Healing Therapy

Next Post

Bunga-bunga Cinta dan Dakwah

Next Post
Hati-hati saat Jatuh Cinta

Bunga-bunga Cinta dan Dakwah

Haramnya Praktik Pengebirian

Haramnya Praktik Pengebirian

Profil Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia, Roehana Koeddoes

Profil Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia, Roehana Koeddoes

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5054 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7531 shares
    Share 3012 Tweet 1883
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1502 shares
    Share 601 Tweet 376
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4546 shares
    Share 1818 Tweet 1137
  • Siswa MAN IC Pekalongan Kembangkan Lampu Relaksasi dari Limbah Jagung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3967 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • 7 Potret Ustazah Terpopuler di Indonesia

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga