TERDAPAT beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Puasa merupakan kewajiban bagi umat Islam selama bulan Ramadan. Puasa Ramadan adalah rukun Islam keempat yang juga sebagai ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim.
Perlu diketahui bahwa terdapat hal-hal yang perlu dihindari oleh seorang muslim yang tengah berpuasa agar ibadahnya tersebut tidak batal.
Dirangkum dari berbagai sumber, beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:
Makan dan Minum
Mengonsumsi makanan atau minuman dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Jika tidak disengaja atau lupa bahwa sedang berpuasa, maka hal tersebut tidak dapat membatalkan.
Hubungan Intim
Melakukan hubungan intim dengan pasangan saat siang hari selama Ramadan.
Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang mereka konsumsi dapat membatalkan. Muntah yang tidak disengaja, misalnya orang mabuk dalam perjalanan, perempuan hamil yang mengalami morning sickness dan lainnya.
Haid dan Nifas
Wanita yang sedang mengalami menstruasi atau nifas (setelah melahirkan) tidak diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadan.
Baca juga: Kultum Ramadan Hari Ketiga, Berpuasa Mulut
9 Hal yang bisa Membatalkan Puasa
Ihtilam
Ihtilam atau mimpi basah tidak membatalkan puasa, tetapi mandi junub (mandi besar) harus dilakukan sebelum memulai puasa pada hari itu.
Mendapat Makanan atau Minuman yang Masuk ke Tubuh
Jika seseorang terpaksa memakan atau meminum sesuatu yang masuk ke tubuhnya tanpa disengaja, seperti debu atau air saat mandi, puasanya tetap sah.
Absennya Niat Puasa
Tidak berniat puasa sebelum terbit fajar dapat membuat puasa seseorang batal.
Mengeluarkan Darah secara Sengaja
Melakukan pengambilan darah atau transfusi darah secara sengaja dapat menjadi puasa batal.
Merokok
Merokok dianggap membatalkan puasa karena penggunaan tembakau.
Penting untuk diingat bahwa memahami hal yang dapat membuat puasa batal penting bagi umat Islam agar dapat menjalankan ibadah dengan benar selama bulan Ramadan.
Jika puasa seseorang terbatal karena salah satu dari hal di atas, mereka harus menggantinya dengan puasa lainnya atau memberikan fidyah (penebusan). [Din]