• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tanah Wakaf Harus Diproduktifkan

14/10/2020
in Ekonomi
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Idealnya seluruh tanah wakaf yang potensial produktif telah disertifikasi sehingga memiliki legalitas, terlindungi secara hukum dan mudah diproduktifkan. Untuk ini, diperlukan kesungguhan nazir, KUA dan komponen terkait lainnya di seluruh Aceh.

Demikian kata Ketua BWI Aceh Dr. H.A. Gani Isa, S.H., M.Ag dalam forum pembinaan nazir wakaf angkatan kedua di aula Kanwil Kemenag Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020. Pembinaan angkatan pertama berlangsung Senin kemarin dan dibuka Kakanwil Kemenag Aceh, Dr. Muhammad Iqbal, S.Ag., M.Ag.

Menurut A. Gani Isa, upaya memproduktifkan wakaf perlu terus menerus dilakukan melalui peningkatan peran BWI dan kapasitas nazir.

“Dengan demikian, nazir mampu mengelola wakaf secara profesional,” katanya.
[gambar1]
Untuk itu, pihaknya telah membentuk 11 perwakilan BWI kabupaten/kota untuk memastikan regulasi wakaf dapat dilaksanakan dengan baik, melakukan pembinaan nazir berkelanjutan dan memetakan tanah wakaf yang dapat diproduktifkan. BWI Aceh akan terus membentuk perwakilan BWI seluruh Aceh.

Sementara Wakil Ketua BWI Aceh, Dr. Armiadi Musa, M.A., meminta nazir wakaf meningkatkan kemampuan managerial dan pengelolaan keuangan wakaf sehingga publik meyakini nazir telah bekerja amanah dan transparan.

“Dana publik seperti wakaf tetap dalam kontrol publik, yang mengharuskan nazir transparan dan akuntabel dalam membuat laporan keuangan wakaf,” katanya.

Armiadi mengharapkan nazir tidak cukup hanya berhenti sebagai seorang nazir semata-mata, namun nazir mestilah juga seorang wakif menurut kemampuan masing-masing. Selama kita masih hidup, katanya, hendaknya berkesempatan menjadi wakif, dan itulah amal abadi yang kita bawa mati.

Pembinaan nazir yang diikuti 50 peserta itu dilaksanakan atas kerja sama BWI Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh. Di antara materi disampaikan, Kebijakan Kemenag dalam Pengelolaan Wakaf, Peran BWI dalam Pengelolaan Wakaf, Manajemen dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Produktif, serta Peningkatan Kapasitas Nazir Menuju Pengelolaan Wakaf Produktif.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peroleh Banyak Manfaat, Ini Cerita Intan Nuraini Berhasil Turunkan Berat Badan

Next Post

Event Wardah Beauty Fest 2020

Next Post

Event Wardah Beauty Fest 2020

YBM BRI Tanggap Banjir Ciganjur

Refleksi Keindahan Batik Batam dalam Koleksi Marlinials Althafunissa by Karina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8287 shares
    Share 3315 Tweet 2072
  • Kisah Nuryati bersama Anak Cucu di KRL Bekasi Timur

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4250 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3724 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11294 shares
    Share 4518 Tweet 2824
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2085 shares
    Share 834 Tweet 521
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3324 shares
    Share 1330 Tweet 831
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga