• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RUU Ekonomi Syariah, Upaya Mengejawantahkan Pasal 3 UUD NRI 1945

10/09/2020
in Ekonomi
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan FGD yang bertajuk RUU Ekonomi Syariah dalam Perspektif Hukum Tata Negara pada Rabu, 9 September 2020. FGD yang berlangsung secara virtual ini menghadirkan narasumber dari berbagai keahlian, mulai dari pakar hukum, ahli ekonomi syariah, akademisi dan anggota DPR RI.

Politisi senior PKS, Anis Byarwati, anggota komisi XI DPR RI dan anggota Badan Legislasi, didaulat menjadi salah satu narasumber pada FGD ini. Dalam paparannya, Anis menjelaskan tentang alur proses pembentukan sebuah undang-undang mulai dari pengajuan RUU, pembahasan hingga pengesahannya menjadi undang-undang.

Anis menjelaskan bahwa RUU Ekonomi Syariah perlu mendapatkan dukungan dari berbagai stakeholder publik. Sebab dalam mekanisme pembahasannya nanti, DPR akan mengundang stakeholder dari para pakar, akademisi dan praktisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Anis mendorong agar kajian-kajian tentang RUU ekonomi syariah banyak dilakukan sehingga terbangun pemahaman yang sama antar stakeholder.

“Menjadi hal yang penting untuk membangun pemahaman bersama dengan Asosiasi-Asosiasi, Lembaga dan Para Pakar yang dapat diundang dalam RDPU,” ujarnya.

Selanjutnya, Doktor Ekonomi Syari’ah ini juga menekankan bahwa secara substansi, RUU ekonomi syariah merupakan bagian dari upaya untuk mengejawantahkan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anis berharap agar naskah akademik dan draft rancangan undang-undang ekonomi syariah dapat segera disusun sehingga RUU ekonomi syariah bisa segera masuk dalam RUU Prioritas tahunan. Sebagai informasi, RUU ekonomi syariah sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 sebagai usulan dari DPR.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk, Pahami Sistem Pertahanan Tubuh Kita

Next Post

Event Merencanakan Kepribadian Anak Sejak dalam Kandungan di Kuliah Umum Madrasatun Nisa ke-12

Next Post

Event Merencanakan Kepribadian Anak Sejak dalam Kandungan di Kuliah Umum Madrasatun Nisa ke-12

BAZNAS Tingkatkan Kapasitas Mustahik Hadapi Dampak Pandemi Covid-19

ACT dan Rumah Panca Sila Lakukan Penyemprotan Probiotik di Sejumlah Wilayah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8855 shares
    Share 3542 Tweet 2214
  • Inilah Para Pemain Muslim Tim Swiss di Piala Eropa 2020

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3989 shares
    Share 1596 Tweet 997
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11570 shares
    Share 4628 Tweet 2893
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Kisah Teladan Tsabit bin Dahdah yang Menukar Hartanya dengan Surga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • ParagonCorp Bersama Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta Resmikan Revitalisasi Halte Swadarma yang Lebih Inklusif

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berbagai Jenis Kacang dan Manfaatnya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga