ChanelMuslim.com – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan FGD yang bertajuk RUU Ekonomi Syariah dalam Perspektif Hukum Tata Negara pada Rabu, 9 September 2020. FGD yang berlangsung secara virtual ini menghadirkan narasumber dari berbagai keahlian, mulai dari pakar hukum, ahli ekonomi syariah, akademisi dan anggota DPR RI.
Politisi senior PKS, Anis Byarwati, anggota komisi XI DPR RI dan anggota Badan Legislasi, didaulat menjadi salah satu narasumber pada FGD ini. Dalam paparannya, Anis menjelaskan tentang alur proses pembentukan sebuah undang-undang mulai dari pengajuan RUU, pembahasan hingga pengesahannya menjadi undang-undang.
Anis menjelaskan bahwa RUU Ekonomi Syariah perlu mendapatkan dukungan dari berbagai stakeholder publik. Sebab dalam mekanisme pembahasannya nanti, DPR akan mengundang stakeholder dari para pakar, akademisi dan praktisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Anis mendorong agar kajian-kajian tentang RUU ekonomi syariah banyak dilakukan sehingga terbangun pemahaman yang sama antar stakeholder.
“Menjadi hal yang penting untuk membangun pemahaman bersama dengan Asosiasi-Asosiasi, Lembaga dan Para Pakar yang dapat diundang dalam RDPU,” ujarnya.
Selanjutnya, Doktor Ekonomi Syari’ah ini juga menekankan bahwa secara substansi, RUU ekonomi syariah merupakan bagian dari upaya untuk mengejawantahkan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Anis berharap agar naskah akademik dan draft rancangan undang-undang ekonomi syariah dapat segera disusun sehingga RUU ekonomi syariah bisa segera masuk dalam RUU Prioritas tahunan. Sebagai informasi, RUU ekonomi syariah sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 sebagai usulan dari DPR.[ind/rilis]