• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan.

28/02/2021
in Ekonomi
PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

Perpres Miras (foto: pixabay)

102
SHARES
781
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Kebijakan Pemerintah baru-baru ini kembali memicu polemik. Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Penanaman Modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Sementara, pada Perpres sebelumnya (Perpres No. 44 Tahun 2016) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.

Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.

Menanggapi polemik mengenai Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur ini, anggota komisi XI DPR RI dari fraksi PKS, Anis Byarwati, mengatakan bahwa dengan dalih dan alasan apapun Perpres ini sangat meresahkan.

“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Pasalnya menurut Anis, masalah miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua (Notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu) bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Karena dalam penelitian di bumi cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan data yang disampaikan WHO bahwa lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol. Sementara itu, Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

“Bagaimana mungkin di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru Pemerintah membuka dan melegalkan Industri minuman Keras mengandung alkohol dan Industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu,” ungkap Anis.

Legislator senior PKS ini pun menegaskan bahwa seharusnya saat ini, Pemerintah dan DPR segera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.

“Bukan malah pemerintah melegalkan Industri miras,” tutupnya.[ind/rilis]

Tags: PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Relawan Terjang Banjir sambil Memikul Sembako untuk Bantuan

Next Post

Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

Next Post
Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

Waketum Persis: Minuman Keras adalah Induk Segala Kejahatan

PTDII Tolak Izin Investasi Miras dan Desak Wapres Bicara

Ayam Kentang Panggang Keju, Ide Sarapan Pagi Mengenyangkan

Ayam Kentang Panggang Keju, Ide Sarapan Pagi Mengenyangkan

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tahun Ketiga JIBS Movie Festival 2026 Jadi Apresiasi Spesial untuk Siswa Siswi JIBBS dan JIGS

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Deretan Pemenang Nominasi dalam Kompetisi JIBS Movie Festival 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3471 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • Anak Boarding Juga Bisa Bikin Film, JIBS Movie Festival 2026 Kembali Digelar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7941 shares
    Share 3176 Tweet 1985
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3215 shares
    Share 1286 Tweet 804
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11142 shares
    Share 4457 Tweet 2786
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga