• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan.

28/02/2021
in Ekonomi
PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

Perpres Miras (foto: pixabay)

101
SHARES
778
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Kebijakan Pemerintah baru-baru ini kembali memicu polemik. Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalamnya dengan persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Penanaman Modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Sementara, pada Perpres sebelumnya (Perpres No. 44 Tahun 2016) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.

Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.

Menanggapi polemik mengenai Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur ini, anggota komisi XI DPR RI dari fraksi PKS, Anis Byarwati, mengatakan bahwa dengan dalih dan alasan apapun Perpres ini sangat meresahkan.

“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Pasalnya menurut Anis, masalah miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua (Notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu) bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Karena dalam penelitian di bumi cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan data yang disampaikan WHO bahwa lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol. Sementara itu, Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

“Bagaimana mungkin di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru Pemerintah membuka dan melegalkan Industri minuman Keras mengandung alkohol dan Industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu,” ungkap Anis.

Legislator senior PKS ini pun menegaskan bahwa seharusnya saat ini, Pemerintah dan DPR segera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.

“Bukan malah pemerintah melegalkan Industri miras,” tutupnya.[ind/rilis]

Tags: PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Relawan Terjang Banjir sambil Memikul Sembako untuk Bantuan

Next Post

Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

Next Post
Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

Waketum Persis: Minuman Keras adalah Induk Segala Kejahatan

PTDII Tolak Izin Investasi Miras dan Desak Wapres Bicara

Ayam Kentang Panggang Keju, Ide Sarapan Pagi Mengenyangkan

Ayam Kentang Panggang Keju, Ide Sarapan Pagi Mengenyangkan

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1732 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3391 shares
    Share 1356 Tweet 848
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7854 shares
    Share 3142 Tweet 1964
  • Dari Dokumentasi ke Cerita: Salimah Kota Bekasi Bekali Humas Skill Fotografi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2850 shares
    Share 1140 Tweet 713
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga