• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 4 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Perlu Kajian Mendalam terkait Pelaksanaan Zakat sebagai Pengurang Pajak

01/11/2020
in Ekonomi
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Daerah Istimewa Aceh merupakan provinsi yang diberikan keistimewaan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 2006. Sebelumnya, zakat telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) walaupun zakat belum berfungsi sebagai pengurang pajak. Namun sayangnya, Undang-undang No.11 tahun 2006 ini sampai saat ini belum bisa dilaksanakan. Menilik praktik di negeri jiran Malaysia, zakat sudah dapat menjadi pengurang pajak dan tidak masuk dalam anggaran pemerintah. Mengingat besarnya potensi zakat di Indonesia saat ini yaitu sebesar Rp500 triliun, sudah selayaknya pemerintah segera mempersiapkan aturan pelaksanaan zakat sebagai pengganti pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Anis Byarwati menyampaikan pandangannya terkait zakat pengganti pajak. Anis menyampaikan bahwa wacana mengenai zakat sebagai pengganti pajak sudah sejak lama menjadi diskusi dikalangan akademisi dan pemangku kebijakan. Kebijakan publik terkait zakat sebagai pengurang pajak selain berkaitan dengan masalah substansi akademik, juga dominan berkaitan dengan keputusan politik dari pemerintah dan stakeholder terkait.

Anis menjelaskan bahwa dalam khazanah Islam, telah dijelaskan bahwa dalam konsep keuangan publik Islam klasik, posisi zakat adalah menjadi bagian utama dari penerimaan Baitul Maal yang dialokasikan secara terikat untuk para penerimanya. Dalam perkembangan mutakhir, berbagai negara muslim menetapkan zakat dengan kondisi yang beragam dari yang bersifat mandatory sampai voluntary.

“Dalam konteks NKRI, pengelolaan zakat (sebagaimana dituangkan dalam UU Pengelolaan Zakat) sampai hari ini masih menganut paradigma voluntary dan memberikan partisipasi masyarakat untuk mendirikan LAZ,” kata Anis melanjutkan penjelasannya.

Jika mengacu pada khazanah awal keuangan publik Islam, maka kecenderungannya mengintegrasikan zakat pada keuangan publik negara. Adapun untuk kondisi Indonesia saat ini, dengan menimbang berbagai konsideran konstitusi dan UU yang berlaku, maka diperlukan objektifikasi dengan berbagai konsideran yang kontekstual, dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang terbesar.

Dalam pandangan Anis, tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini untuk menerapkan zakat sebagai pengganti pajak di antaranya: kondisi penerimaan negara dan terutama penerimaan perpajakan yang sangat berat, membuat kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, langsung dipersepsi pemerintah akan mengurangi penerimaan negara. Selain itu, tuntutan dari pemeluk agama lain atas kewajiban keagamaan yang sejenis untuk mendapatkan equal treatment juga menjadi tantangan lain, dan pelaksanaan Keuangan Negara (APBN) dan Keuangan Sosial Islam yang belum sinergis atau terintegrasi, menjadi tantangan tersendiri.

Terakhir, Anis memberikan catatan bahwa kebijakan zakat sebagai pengurang pajak membutuhkan kajian kebijakan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan keragaman serta perlu analisis yang lebih detail. Kebijakan zakat sebagai pengurang pajak juga membutuhkan political will dan dukungan penuh dari pemerintah dan kekuatan-kekuatan politik serta stakeholder lainnya. Sinergi dan integrasi yang lebih mendalam antara keuangan publik negara dengan keuangan sosial Islam, juga sangat diperlukan. Selain itu pemerintah perlu membuat disain perencanaan pembangunan nasional dan sinergi kebijakan yang kokoh untuk optimalisasi dan sinergi seluruh potensi keuangan negara.

“Keuangan Publik Negara, Keuangan Sosial Islam, dan Dana-Dana Sosial Masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan harus disinergikan dengan baik sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” kata Anis menutup pandangannya.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peringati Maulud Nabi, Salimah Pangkalpinang Gelar Lomba Kreasi Ubi Ungu

Next Post

Apresiasi ISEF 2020, Sandiaga Uno Dukung Indonesia Menjadi Pusat Industri Halal Global

Next Post

Apresiasi ISEF 2020, Sandiaga Uno Dukung Indonesia Menjadi Pusat Industri Halal Global

Usai Sudah Perhelatan Modest Fashion ISEF 2020, Hadirkan 164 Desainer dan Brand Fesyen Muslim Ternama

Salimah Tabalong Adakan PKPS 1

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9460 shares
    Share 3784 Tweet 2365
  • Zero Mistake, Inspirasi Kreatif dari Wishnutama yang jadi Sosok di balik Megahnya Gala Dinner G20 Bali

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11813 shares
    Share 4725 Tweet 2953
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1331 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Begini Cara yang Tepat Memilih Buah Naga Sebelum Dikonsumsi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Kota Bogor

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Begini Cara Memilih Body Lotion yang Tepat untuk Kulit Sensitif

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Memilih Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Warna Kulit

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5482 shares
    Share 2193 Tweet 1371
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga