ChanelMuslim.com- Tahun baru menjadi saat yang tepat untuk kita merancang ulang lembaran kehidupan. Sebagai seorang muslim, menerapkan halal lifestyle secara konsisten perlu masuk dalam daftar resolusi baru kita.
Pada 10 Agustus 2021, tepatnya pada 1 Muharram 1443 Hijriah, umat Islam perlu bersuka cita. Pasalnya, hari tersebut merupakan tahun baru Islam yang patut dirayakan.
Salah satu bentuk perayaan yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan muhasabah diri.
Yakni, mengulas kembali segala tindakan yang telah dilakukan sebelumnya agar dapat diperbaiki pada tahun selanjutnya.
Baca Juga : Masyarakat Indonesia Belum Peduli terhadap Halal Lifestyle
Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk mengelola hasil muhasabah diri adalah dengan membuat catatan dan resolusi baru yang akan dilakukan pada tahun ini.
Salah satunya terkait dengan gaya hidup halal (halal lifestyle), memastikan setiap apa yang menjadi milik dan dikonsumsi oleh kita adalah halal dan didapatkan dengan cara yang halal juga.
Halal Lifestyle, Resolusi Baru Sambut Tahun Baru Islam
Saat ini, halal lifestyle telah menjadi tren gaya hidup masyarakat dunia, bahkan yang bukan pemeluk Islam. Hal ini karena produk halal diyakini lebih menyehatkan dibanding dengan yang tidak.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si., produk halal sesungguhnya tidak hanya memberikan jaminan kepada umat Islam, tapi juga seharusnya bisa diterima masyarakat nonmuslim sebagai suatu kebutuhan.
“Mengapa? Karena halalan thayyiban. Dua hal ini saling berkaitan. Produk yang dinyatakan halal haruslah juga dinyatakan aman dikonsumsi. Jika halal namun tidak thayyib, tentu menjadi salah satu aspek mendasar tidak keluarnya Ketetapan Halal,” terangnya.
LPPOM MUI dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) meninjau suatu produk dari aspek kehalalannya menggunakan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai standar pelaksanaan audit halal ke pelaku usaha. Sementara dari aspek thayyib diperiksa oleh Pemerintah, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga : Sajikan Makanan Halal & Kosher, Pasangan Muslim Ini Ciptakan Persatuan
Per Agustus 2021, data LPH LPPOM MUI menyebutkan bahwa sejumlah 249.032 produk halal dengan 6.358 sertifikat halal dari 4.755 perusahaan beredar di Indonesia.
Dengan jumlah tersebut, sesungguhnya jalan muslim di Indonesia untuk menerapkan halal lifestyle sudah terbuka lebar.
Saat ini, mengecek produk halal pun sudah sangat mudah. LPH LPPOM MUI menyediakan layanan pengecekan produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore.
Mari sambut Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dengan mulai membentuk kebiasaan baru guna kehidupan yang lebih baik lagi.
Salah satunya adalah meningkatkan kesadaran untuk menerapkan halal lifestyle di setiap aktivitas keseharian kita. Halal is my life. [wmh]