ChanelMuslim.com- Saat ini kian terjadi kasus penipuan transaksi online. Jika mengalaminya jangan khawatir, kamu bisa segera laporkan ke CekRekening.id.
Dikutip dari lama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Instagram-nya @kemenkominfo pada Kamis, (08/09/2021) membagikan cara melaporkan kasus penipuan saat melakukan transaksi online.
Cekrekening.id adaah situs buatan Kemenkominfo RI untuk menangani kasus penipuan terutama secara online.Terdapat database rekening yang telah dilaporkan, kemudian setelah memasukkan.
Baca Juga : OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan
Cara Melaporkan Penipuan Transaksi Jual Beli Online
1. Buka link cekrekening.id
2. Klik Laporkan Rekening – Laporkan Sekarang
3. Buat Laporan dengan cara melengkapi biodata pelapor dan data diri terlapor.
4. Terdapat lima langkah dalam mengisi buat laporan diantaranya data rekening, biodata terlapor, biodata pelapor, kronologi, dan unggah bukti.
5. Masukkan data dengan lengkap dan benar
6. Tulis kronologi kejadian dengan mengunggah bukti7. Lalu klik centang “i’m not robot”
8. Klik submit
Semua laporan yang disampaikan di situs cekrekening.id oleh Kominfo akan dilakukan tahap verifikasi terlebih dulu.
Cekrekening.id juga bisa meminimalisir kemungkinan kamu bisa tertipu di transaksi onlie yaitu dengan menggunakan fitur “Periksa Rekening” dan “Daftarkan Rekening”.
Baca Juga : Pakai Bank Syariah untuk Hindari Dosa
Sebelum melakukan transaksi online, untuk memastikan apakah rekening tujuan aman bisa dengan klik Periksa Rekening.
Sementara bila kamu adalah pemilik usaha untuk meyakinkan kepada calon konsumen bahwa rekening yang kamu miliki terpercaya dan valid maka bisa dengan klik Daftarkan Rekening.
Melalui Instagram @kemekominfo, respon terkait penipuan pun masih belum teratasi dengan baik. Namun tidak sedikit yang juga memberikan respon positif terkait adanya situs tersebut. [wmh]