• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

“Saktinya” Sertifikat Vaksin

Agustus 17, 2021
in Editorial
“Saktinya” Sertifikat Vaksin

Ilustrasi, foto: republika.co.id

122
SHARES
940
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pemerintah gencar melakukan vaksinasi. Sayangnya, masih ada kendala besar di program strategis itu. Yaitu, ketersediaan vaksin yang belum merata di daerah. Lalu, tepatkah sertifikat vaksin menjadi syarat menggunakan fasilitas publik?

Di tengah gencarnya upaya pemerintah melakukan vaksinasi, ada pertanyaan publik menyusul kebijakan sertifikat vaksin menjadi syarat akses ke fasilitas publik. Fasilitas publik itu mulai dari transportasi umum, menumpang pesawat, hingga masuk mal. Kenapa kebijakan itu bisa muncul?

Pasalnya, vaksinasi yang dilakukan pemerintah baru mencapai sekitar 12 persen dari penduduk. Hal ini bukan karena rakyat tidak ingin divaksin. Tapi, lebih karena ketersediaan vaksin yang belum merata di daerah.

Selama ini, vaksinasi masih terkesan gencar hanya di DKI Jakarta. Ketersediaannya sangat memadai. Dan hampir semua institusi di pemeritahan pusat dan DKI melakukan hal yang sama.

Tapi, bagaimana dengan daerah lain. Jangankan untuk luar pulau Jawa, di Bodetabek saja, ketersediaan vaksin masih belum memadai. Tidak heran jika masyarakat berjubel di satu titik acara vaksinasi.

“Saktinya” sertifikat vaksin yang belum diiringi ketersediaan yang memadai, tentu akan memicu kerumunan di sejumlah titik di daerah. Lagi-lagi, hal itu akan berpotensi memunculkan penularan massal.

Selain itu, sejumlah pakar menilai bahwa sertifikat vaksin tidak relevan dijadikan prasyarat menggunakan fasilitas publik. Karena vaksin tidak menjadi jaminan orang akan benar-benar bebas sebagai sumber atau korban penularan covid.

Salah satunya yang pernah disampaikan epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman kepada media. Menurutnya, sertifikat vaksin tidak relevan menjadi prasyarat menggunakan fasilitas publik.

Hal ini karena vaksin yang ada saat ini efektif untuk varian lama. Sementara untuk varian baru seperti Delta belum memadai.

Yang penting menurutnya, program karantina wilayah dan tiga T, yaitu testing, tracing, dan treatment. Dan di Australia, program sertifikat vaksin tidak diperlakukan seperti di DKI Jakarta. Sekali lagi, karena hal itu tidak relevan.

Selain itu, ada kesan di masyarakat awam bahwa dengan memegang sertifikat vaksin berarti sudah seratus persen kebal penularan. Hal ini akan mengubah pola kebiasaan baru tentang tiga M. Masyarakat merasa tidak perlu lagi ketat memakai masker terutama di tempat umum.

Kalau pun ingin menjadikan sertifikat vaksin sebagai stimulus untuk percepatan vaksinasi, rewardnya bukan berbentuk prasyarat seperti itu. Mungkin dalam bentuk lain seperti diskon belanja, beasiswa, dan lainnya.

Vaksinasi boleh jadi diperlukan untuk membentuk kekebalan kelompok. Tapi, kebijakan turunannya tidak boleh menimbulkan masalah baru. Terutama tentang keadilan sosial di masyarakat.

Jangan sampai ada kesan, hanya masyarakat di kota-kota besar saja yang bisa menikmati fasilitas publik. Sementara mereka yang berasal dari daerah hanya gigit jari. [Mh]

Tags: sertifikat vaksin
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komentar IFC tentang Busana Adat Suku Baduy

Next Post

BAZNAS Targetkan Kerja Sama Penyaluran Beasiswa Cendekia dengan 500 Kampus

Next Post
BAZNAS Targetkan Kerja Sama Penyaluran Beasiswa Cendekia dengan 500 Kampus

BAZNAS Targetkan Kerja Sama Penyaluran Beasiswa Cendekia dengan 500 Kampus

Kisah Ibnu Mubarak Lupa Mengembalikan Pena

Kisah Ibnu Mubarak Lupa Mengembalikan Pena

ini yang aku

Ini yang Aku Senang, Semua Kompak

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7622 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5129 shares
    Share 2052 Tweet 1282
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga