• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Hak Anak Presiden

19/07/2020
in Editorial
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Tak ada yang istimewa di proses Pilkada Solo di banding 270 daerah lain yang juga diikuti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kecuali, salah satu calon kontestannya seorang putera Presiden bernama Gibran Rakabuming Raka.

Gibran, melalui keputusan partai akhirnya diputuskan sebagai calon kepala daerah di Solo dari PDIP. Keputusan ini sekaligus menggantikan posisi Achmad Purnomo, salah seorang politisi senior PDIP Solo, yang sebelumnya nyaris confirm sebagai calon.

Lalu, apa ada yang salah jika Gibran sebagai calon kepala daerah hanya karena pria kelahiran 1 Oktober 1987 ini anak Presiden? Tentu tidak ada yang salah. Karena tidak ada aturan yang melarang anak presiden mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Walaupun, mungkin tidak ada catatan sejarah yang merekam adanya putera atau puteri presiden yang ikutan sebagai calon kepala daerah. Mulai dari zaman Soekarno, hingga era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, di zaman Soeharto yang otoriter sekali pun, sepertinya sejarah tidak mencatat adanya peristiwa itu.

Sekali lagi, memang tidak ada yang masalah atau cacat hukum manakala seorang anak presiden yang sedang berkuasa ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Tapi, ketika publik akhirnya tahu bahwa ada sebagian prosesnya dilakukan di Istana Negara persoalannya menjadi lain.

Seperti diberitakan sejumlah media, bahwa keputusan PDIP memilih Gibran dan bukan Achmad Purnomo disampaikan di Istana oleh Presiden Jokowi sendiri. Sekali lagi di Istana Presiden oleh Presiden sendiri, bukan di Teuku Umar oleh Ketua Umum PDIP, atau di kantor DPP PDIP oleh pejabat tinggi DPP.

Di momen itu, juga diberitakan bahwa Jokowi mengundang Achmad Purnomo dan politisi senior PDIP Solo lain di Istana. Selain menyampaikan keputusan itu, diberitakan juga ada obrolan lain yang di antaranya permohonan dukungan dan bimbingan para senior itu untuk Gibran.

Soal keputusan PDIP itu disampaikan oleh siapa pun, itu urusan internal PDIP. Soal Jokowi membahas dan memohon dukungan untuk puteranya juga soal urusan internal PDIP. Yang mengusik publik adalah kenapa hal itu dilakukan di Istana Negara. Bukankah Istana Negara sebagai tempat sakral yang mestinya dijadikan tempat untuk mengurus hal-hal kenegaraan. Bukan urusan pribadi sang presiden tentang putera sulungnya yang akan ikutan Pilkada.

Karena jika itu yang terjadi, hadirin yang diundang dan publik yang membaca peristiwa itu akan sulit memposisikan Jokowi saat itu. Apakah ia sebagai kepala negara, atau sebagai ayah yang mengharapkan dukungan agar perjalanan karir politik anaknya sukses.

Gibran memang anak Presiden. Tapi, apakah sepatutnya jika “launching” tentang dirinya sebagai calon kepala daerah dari partai Presiden dilakukan di Istana Negara? Boleh jadi, akan ada lagi anak-anak presiden berikutnya yang ikutan “launching” di Istana. “Launching” sebagai calon kepala daerah, “launching” sebagai calon ketua partai, “launching” sebagai calon komandan tentara, dan “launching” sebagai calon konglomerat. (Mh)

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tidak Ada yang Perlu DIkhawatirkan Berubahnya Hagia Sophia Menjadi Masjid

Next Post

Syarat Sah Hewan Dijadikan untuk Qurban

Next Post

Syarat Sah Hewan Dijadikan untuk Qurban

Resep Ayam Goreng Sambal Pecak Yzmalicious, Asli Recommended Dicoba

Serentak di 24 Kabupaten, Muslimah Wahdah Sulsel Gelar Semarak Dzulhijjah Akbar 1441 H

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9012 shares
    Share 3605 Tweet 2253
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11653 shares
    Share 4661 Tweet 2913
  • Tips Efektif Membersihkan Perabotan Dapur yang Berlemak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4071 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • Makna Shaum

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Tips Memadukan Kebaya Encim Khas Betawi

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Inilah 7 Destinasi Wisata di Luak Limapuluh yang Wajib Dikunjungi

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 5 Ide Olahan Buah Ceri untuk Camilan Anak yang Lezat dan Menyehatkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Akhir Pekan, Yuk Buat Beef Chicken Burger Bersama Buah Hati

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga