• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 20 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Hak Anak Presiden

19/07/2020
in Editorial
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Tak ada yang istimewa di proses Pilkada Solo di banding 270 daerah lain yang juga diikuti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kecuali, salah satu calon kontestannya seorang putera Presiden bernama Gibran Rakabuming Raka.

Gibran, melalui keputusan partai akhirnya diputuskan sebagai calon kepala daerah di Solo dari PDIP. Keputusan ini sekaligus menggantikan posisi Achmad Purnomo, salah seorang politisi senior PDIP Solo, yang sebelumnya nyaris confirm sebagai calon.

Lalu, apa ada yang salah jika Gibran sebagai calon kepala daerah hanya karena pria kelahiran 1 Oktober 1987 ini anak Presiden? Tentu tidak ada yang salah. Karena tidak ada aturan yang melarang anak presiden mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Walaupun, mungkin tidak ada catatan sejarah yang merekam adanya putera atau puteri presiden yang ikutan sebagai calon kepala daerah. Mulai dari zaman Soekarno, hingga era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, di zaman Soeharto yang otoriter sekali pun, sepertinya sejarah tidak mencatat adanya peristiwa itu.

Sekali lagi, memang tidak ada yang masalah atau cacat hukum manakala seorang anak presiden yang sedang berkuasa ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Tapi, ketika publik akhirnya tahu bahwa ada sebagian prosesnya dilakukan di Istana Negara persoalannya menjadi lain.

Seperti diberitakan sejumlah media, bahwa keputusan PDIP memilih Gibran dan bukan Achmad Purnomo disampaikan di Istana oleh Presiden Jokowi sendiri. Sekali lagi di Istana Presiden oleh Presiden sendiri, bukan di Teuku Umar oleh Ketua Umum PDIP, atau di kantor DPP PDIP oleh pejabat tinggi DPP.

Di momen itu, juga diberitakan bahwa Jokowi mengundang Achmad Purnomo dan politisi senior PDIP Solo lain di Istana. Selain menyampaikan keputusan itu, diberitakan juga ada obrolan lain yang di antaranya permohonan dukungan dan bimbingan para senior itu untuk Gibran.

Soal keputusan PDIP itu disampaikan oleh siapa pun, itu urusan internal PDIP. Soal Jokowi membahas dan memohon dukungan untuk puteranya juga soal urusan internal PDIP. Yang mengusik publik adalah kenapa hal itu dilakukan di Istana Negara. Bukankah Istana Negara sebagai tempat sakral yang mestinya dijadikan tempat untuk mengurus hal-hal kenegaraan. Bukan urusan pribadi sang presiden tentang putera sulungnya yang akan ikutan Pilkada.

Karena jika itu yang terjadi, hadirin yang diundang dan publik yang membaca peristiwa itu akan sulit memposisikan Jokowi saat itu. Apakah ia sebagai kepala negara, atau sebagai ayah yang mengharapkan dukungan agar perjalanan karir politik anaknya sukses.

Gibran memang anak Presiden. Tapi, apakah sepatutnya jika “launching” tentang dirinya sebagai calon kepala daerah dari partai Presiden dilakukan di Istana Negara? Boleh jadi, akan ada lagi anak-anak presiden berikutnya yang ikutan “launching” di Istana. “Launching” sebagai calon kepala daerah, “launching” sebagai calon ketua partai, “launching” sebagai calon komandan tentara, dan “launching” sebagai calon konglomerat. (Mh)

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tidak Ada yang Perlu DIkhawatirkan Berubahnya Hagia Sophia Menjadi Masjid

Next Post

Syarat Sah Hewan Dijadikan untuk Qurban

Next Post

Syarat Sah Hewan Dijadikan untuk Qurban

Resep Ayam Goreng Sambal Pecak Yzmalicious, Asli Recommended Dicoba

Serentak di 24 Kabupaten, Muslimah Wahdah Sulsel Gelar Semarak Dzulhijjah Akbar 1441 H

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9366 shares
    Share 3746 Tweet 2342
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11777 shares
    Share 4711 Tweet 2944
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2373 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Kreasi Talas Lezat untuk Menu Rumahan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Ular dan Penampakan Jin

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4240 shares
    Share 1696 Tweet 1060
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga