• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Hak Anak Presiden

Juli 19, 2020
in Editorial
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Tak ada yang istimewa di proses Pilkada Solo di banding 270 daerah lain yang juga diikuti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kecuali, salah satu calon kontestannya seorang putera Presiden bernama Gibran Rakabuming Raka.

Gibran, melalui keputusan partai akhirnya diputuskan sebagai calon kepala daerah di Solo dari PDIP. Keputusan ini sekaligus menggantikan posisi Achmad Purnomo, salah seorang politisi senior PDIP Solo, yang sebelumnya nyaris confirm sebagai calon.

Lalu, apa ada yang salah jika Gibran sebagai calon kepala daerah hanya karena pria kelahiran 1 Oktober 1987 ini anak Presiden? Tentu tidak ada yang salah. Karena tidak ada aturan yang melarang anak presiden mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Walaupun, mungkin tidak ada catatan sejarah yang merekam adanya putera atau puteri presiden yang ikutan sebagai calon kepala daerah. Mulai dari zaman Soekarno, hingga era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, di zaman Soeharto yang otoriter sekali pun, sepertinya sejarah tidak mencatat adanya peristiwa itu.

Sekali lagi, memang tidak ada yang masalah atau cacat hukum manakala seorang anak presiden yang sedang berkuasa ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Tapi, ketika publik akhirnya tahu bahwa ada sebagian prosesnya dilakukan di Istana Negara persoalannya menjadi lain.

Seperti diberitakan sejumlah media, bahwa keputusan PDIP memilih Gibran dan bukan Achmad Purnomo disampaikan di Istana oleh Presiden Jokowi sendiri. Sekali lagi di Istana Presiden oleh Presiden sendiri, bukan di Teuku Umar oleh Ketua Umum PDIP, atau di kantor DPP PDIP oleh pejabat tinggi DPP.

Di momen itu, juga diberitakan bahwa Jokowi mengundang Achmad Purnomo dan politisi senior PDIP Solo lain di Istana. Selain menyampaikan keputusan itu, diberitakan juga ada obrolan lain yang di antaranya permohonan dukungan dan bimbingan para senior itu untuk Gibran.

Soal keputusan PDIP itu disampaikan oleh siapa pun, itu urusan internal PDIP. Soal Jokowi membahas dan memohon dukungan untuk puteranya juga soal urusan internal PDIP. Yang mengusik publik adalah kenapa hal itu dilakukan di Istana Negara. Bukankah Istana Negara sebagai tempat sakral yang mestinya dijadikan tempat untuk mengurus hal-hal kenegaraan. Bukan urusan pribadi sang presiden tentang putera sulungnya yang akan ikutan Pilkada.

Karena jika itu yang terjadi, hadirin yang diundang dan publik yang membaca peristiwa itu akan sulit memposisikan Jokowi saat itu. Apakah ia sebagai kepala negara, atau sebagai ayah yang mengharapkan dukungan agar perjalanan karir politik anaknya sukses.

Gibran memang anak Presiden. Tapi, apakah sepatutnya jika “launching” tentang dirinya sebagai calon kepala daerah dari partai Presiden dilakukan di Istana Negara? Boleh jadi, akan ada lagi anak-anak presiden berikutnya yang ikutan “launching” di Istana. “Launching” sebagai calon kepala daerah, “launching” sebagai calon ketua partai, “launching” sebagai calon komandan tentara, dan “launching” sebagai calon konglomerat. (Mh)

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tidak Ada yang Perlu DIkhawatirkan Berubahnya Hagia Sophia Menjadi Masjid

Next Post

Syarat Sah Hewan Dijadikan untuk Qurban

Next Post

Syarat Sah Hewan Dijadikan untuk Qurban

Resep Ayam Goreng Sambal Pecak Yzmalicious, Asli Recommended Dicoba

Serentak di 24 Kabupaten, Muslimah Wahdah Sulsel Gelar Semarak Dzulhijjah Akbar 1441 H

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7684 shares
    Share 3074 Tweet 1921
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3255 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Warga Gaza Ikut Bantu Korban Bencana Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nobby Hadirkan Family Collection Linara & Cendara, Gaet Cut Meyriska sebagai Muse

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • BPJPH Raih Anugerah Brand Populer Indonesia, Forum Pewarta Halal: Prestasi Membanggakan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Liga Padel Wanita Terbesar, NPURE Gelar National Women’s Padel Premiere 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5175 shares
    Share 2070 Tweet 1294
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2076 shares
    Share 830 Tweet 519
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga