Sunday, February 28, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Tiga Kelompok Muslim Prancis Tolak Piagam Prinsip Islam

January 22, 2021
in Dunia
0
Tiga Kelompok Muslim Prancis Tolak Piagam Prinsip Islam
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Tiga organisasi Dewan Ibadah Muslim Prancis (CFCM) secara sepihak mengecam “piagam prinsip” Islam yang menegaskan kembali kesesuaian iman Islam dengan Prancis.

Mereka menyatakan ketidaksepakatan tentang teks tersebut karena berisiko “melemahkan ikatan kepercayaan” serta “merusak kehormatan Muslim.”

Komite Koordinasi Muslim Turki di Prancis (CCMTF) dan Konfederasi Islam Milli Gorus (CMIG) bersama dengan gerakan Iman dan Praktik, mengumumkan pada 20 Januari, bahwa mereka belum menandatangani piagam yang disetujui dan diserahkan kepada Presiden Emmanuel Macron.

Mereka menuntut amandemen teks piagam 10 poin yang disebut Macron sebagai “teks dasar untuk hubungan antara Negara, Islam, dan Prancis.”

“Kami jelas setuju dengan tuntutan non-campur tangan negara, non-instrumentalisasi agama dan penghormatan terhadap Konstitusi dan prinsip-prinsip Republik,” kata pernyataan bersama. “Namun, kami percaya bahwa bagian dan formulasi tertentu dari teks yang dikirimkan kemungkinan akan melemahkan ikatan kepercayaan antara Muslim Prancis dan Bangsa. Selain itu, pernyataan tertentu merusak kehormatan Muslim, dengan karakter yang menuduh dan meminggirkan.”

Penolakan piagam itu terjadi karena Prancis terlibat dalam perseteruan sengit dengan negara-negara Islam, termasuk Turki, karena karikatur ofensif Nabi Muhammad.

Ketiga kelompok itu mengatakan piagam itu disetujui tanpa memperoleh konsensus penuh dari komponen integral lainnya dari CFCM, termasuk dewan regional dan departemen, para imam yang akan terpengaruh oleh keputusan itu. Itu mengutip Masjid Agung Saint Denis de la Réunion, yang merupakan salah satu komponen pendiri CFCM, telah menolak untuk menandatangani piagam ini.

Setelah berminggu-minggu perselisihan internal, CFCM, sebuah badan nasional yang terdiri dari sembilan asosiasi – mengatakan telah mencapai kesepakatan tentang teks piagam “menolak campur tangan asing, Islam politik, dan praktik adat tertentu dan tentang menghormati kesetaraan gender.” Kesepakatan tersebut akan membuka jalan bagi pembentukan Dewan Imam Nasional yang akan memiliki kewenangan untuk mengesahkan praktik para imam.

Dewan itu akan membatasi masuknya para imam dari Turki, Tunisia, Maroko dan Aljazair, dan 300 imam mungkin akan dikeluarkan, menurut laporan yang diterbitkan oleh outlet berita France 24.

Ketiga organisasi tersebut mengatakan bahwa meskipun mereka yakin bahwa dewan imam itu bermanfaat, ia harus mendapatkan legitimasinya dari populasi Muslim.

Ini menggarisbawahi perlunya “konsultasi yang luas, demokratis dan partisipatif” alih-alih secara biasa menandatangani teks yang “tidak dapat diterima dengan tenang oleh masyarakat.”

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tentara Israel Mengubah Lahan Pertanian Palestina Menjadi Tandus

Next Post

Perawat Kucing di Masjid Al-Aqsha Meninggal karena Covid-19

Related Posts

Mantan PM Maroko: Musim Semi Arab Belum Berakhir

Mantan PM Maroko: Musim Semi Arab Belum Berakhir

February 27, 2021
Australia Post Merilis Prangko Baru dengan Ilustrasi Dokter Berhijab

Australia Post Merilis Prangko Baru dengan Ilustrasi Dokter Berhijab

February 27, 2021
Media Islam Nigeria Nobatkan Erdogan Sebagai ‘Kepribadian Muslim Global’

Media Islam Nigeria Nobatkan Erdogan Sebagai ‘Kepribadian Muslim Global’

February 26, 2021
Perempuan Pertama yang Mendesain Masjid di Turki

Perempuan Pertama yang Mendesain Masjid di Turki

February 26, 2021
Korban Selamat Holocaust Desak Inggris untuk Bertindak Terkait Genosida Muslim Uighur

Korban Selamat Holocaust Desak Inggris untuk Bertindak Terkait Genosida Muslim Uighur

February 25, 2021
Qatar Menyumbangkan 60 Juta Dolar untuk Pipa Gas Listrik Gaza

Qatar Menyumbangkan 60 Juta Dolar untuk Pipa Gas Listrik Gaza

February 25, 2021
Cita Rasa dari Kota Turki yang Unik akan Diperkenalkan kepada Dunia

Cita Rasa dari Kota Turki yang Unik akan Diperkenalkan kepada Dunia

February 25, 2021
Perempuan di Turki Barat Manfaatkan Sekolah yang Tidak Terpakai untuk Membudidayakan Jamur

Perempuan di Turki Barat Manfaatkan Sekolah yang Tidak Terpakai untuk Membudidayakan Jamur

February 25, 2021
Imam Detroit Menerima Penghargaan Tokoh Antar Agama

Imam Detroit Menerima Penghargaan Tokoh Antar Agama

February 25, 2021
Gereja di Texas Menggalang Dana untuk Memperbaiki Masjid

Gereja di Texas Menggalang Dana untuk Memperbaiki Masjid

February 24, 2021
Next Post
Perawat Kucing di Masjid Al-Aqsha Meninggal karena Covid-19

Perawat Kucing di Masjid Al-Aqsha Meninggal karena Covid-19

Pagi Hari Segar dengan Resep Nasi Goreng Cumi Thailand

Pagi Hari Segar dengan Resep Nasi Goreng Cumi Thailand

Terbaru

5 Nikmat yang Harus Disyukuri Suami Istri

5 Nikmat yang Harus Disyukuri Suami Istri

February 28, 2021
Masjid Al Aminah, Masjid Terapung Pertama di Lampung

Masjid Al Aminah, Masjid Terapung Pertama di Lampung

February 28, 2021
Utang dan Inflasi

Hidup Kaya Raya dalam Islam

February 28, 2021
Resep Nasi Goreng Kari Nanas, Hidangan Nasgor Khas Thailand

Resep Nasi Goreng Kari Nanas, Hidangan Nasgor Khas Thailand

February 28, 2021
Perasaan Khadijah

Perasaan Khadijah

February 28, 2021
Israel Memblokir Jamaah Palestina Mencapai Masjid Al-Aqsha

Israel Memblokir Jamaah Palestina Mencapai Masjid Al-Aqsha

February 27, 2021
DPR Mendorong Riset Vaksin Nusantara

DPR Mendorong Riset Vaksin Nusantara

February 27, 2021
Mantan PM Maroko: Musim Semi Arab Belum Berakhir

Mantan PM Maroko: Musim Semi Arab Belum Berakhir

February 27, 2021
Cara Membuat Aquascape Mudah Untuk Pemula

Cara Membuat Aquascape Mudah Untuk Pemula

February 27, 2021
Uni Eropa Perkuat Kolaborasi dengan Universitas-Universitas di Indonesia

Uni Eropa Perkuat Kolaborasi dengan Universitas-Universitas di Indonesia

February 27, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSB Selenggarakan RUPSLB Pergantian Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga