• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Swiss Memilih untuk Larang Pemakaian Burqa dan Niqab di Ruang Publik

Maret 8, 2021
in Berita
Swiss Memilih untuk Larang Pemakaian Burqa dan Niqab di Ruang Publik
88
SHARES
679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Swiss mulai mengikuti Prancis, Belgia dan Austria setelah pemungutan suara tipis dalam referendum untuk melarang wanita mengenakan burqa atau niqab di ruang publik, termasuk di jalan, di transportasi umum dan di toko-toko serta restoran.

Proposal kontroversial itu mendapat dukungan dari 51,21 persen pemilih dan mayoritas dari 26 wilayah negara itu, menurut hasil sementara resmi yang diterbitkan oleh pemerintah federal.

Referendum telah diajukan oleh Partai Rakyat Swiss (SVP) sayap kanan, yang berkampanye dengan slogan-slogan seperti “Hentikan ekstremisme” dan membingkai referendum sebagai putusan tentang peran Islam dalam kehidupan publik.

Menjelang pemungutan suara, Walter Wobmann, ketua komite referendum dan anggota parlemen SVP, menggambarkan penutup wajah Muslim sebagai “simbol Islam politik ekstrim yang telah menjadi semakin menonjol di Eropa dan yang tidak memiliki tempat di Swiss”.

“Di Swiss, tradisi kami adalah menunjukkan wajah Anda. Itu tanda kebebasan dasar kami,” kata SVP dalam kampanyenya.

Parlemen Swiss dan tujuh anggota dewan eksekutif yang merupakan pemerintah federal negara itu menentang proposal referendum. Mereka berpendapat bahwa cadar mewakili “fenomena pinggiran”, dan sebaliknya mengusulkan inisiatif yang akan memaksa orang untuk membuka penutup wajah mereka ketika diminta untuk mengkonfirmasi identitas mereka kepada petugas.

Proposal dalam referendum tidak menyebutkan Islam secara langsung dan juga bertujuan untuk menghentikan pengunjuk rasa jalanan yang menggunakan topeng. Namun, pemungutan suara itu secara luas disebut sebagai “pelarangan burqa”.

Satu-satunya pengecualian termasuk tempat ibadah dan situs suci lainnya. Penutup wajah juga akan diizinkan jika dikenakan untuk alasan kesehatan dan keselamatan, karena cuaca dan dalam situasi di mana hal itu dianggap sebagai “kebiasaan lokal” untuk melakukannya, seperti di karnaval, menurut teks proposal yang diterbitkan oleh  pemerintah federal Swiss.

Tidak akan ada pengecualian tambahan, misalnya untuk turis, kata dokumen pemerintah itu.

Proposal tersebut telah dikritik oleh sejumlah organisasi keagamaan Swiss dan kelompok hak asasi manusia dan sipil, serta pemerintah federal. Dewan Agama Swiss, yang mewakili semua komunitas agama besar di Swiss, mengutuk proposal tersebut awal tahun ini, menekankan bahwa hak asasi manusia atas kebebasan beragama juga melindungi praktik keagamaan seperti tata cara berpakaian.

Sebuah kelompok Islam Swiss terkemuka menyebutnya “hari yang gelap” bagi umat Islam.

“Keputusan hari ini membuka luka lama, semakin memperluas prinsip ketidaksetaraan hukum dan mengirimkan sinyal yang jelas untuk mengucilkan minoritas Muslim,” kata Dewan Pusat Muslim dalam sebuah pernyataan.

“Ini jelas merupakan serangan terhadap komunitas Muslim di Swiss,” kata Ines Al Shikh, anggota Les Foulards Violets, sebuah kolektif feminis Muslim. Apa yang dimaksudkan di sini adalah untuk lebih menstigmatisasi dan meminggirkan Muslim. ”

Amnesty International menentang larangan tersebut, menyebutnya sebagai kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama.

Sebuah studi baru-baru ini oleh University of Lucerne menyebutkan jumlah wanita di Swiss yang mengenakan niqab antara 21 hingga 37, dan tidak menemukan bukti sama sekali tentang wanita yang mengenakan burqa.

Muslim membentuk sekitar 5 persen dari populasi Swiss yang berjumlah 8,6 juta, atau sekitar 390.000 orang, yang sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Kosovo.

Hasil referendum berarti Swiss akan mengikuti Prancis, yang melarang penggunaan cadar di depan umum pada tahun 2011. Larangan penuh atau sebagian penggunaan penutup wajah di depan umum juga diberlakukan di Austria, Belgia, Bulgaria, Denmark dan Belanda.[ah/mee]

Tags: burqacadarlaranganniqabSwiss
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gaya Baru Leadership ala JIBBS dan JIGSc – School Like Home

Next Post

Bank Syariah Indonesia Dorong Sektor Otomatif Rilis BSI Oto Special 2021

Next Post
Bank Syariah Indonesia Dorong Sektor Otomatif Rilis BSI Oto Special 2021

Bank Syariah Indonesia Dorong Sektor Otomatif Rilis BSI Oto Special 2021

Gerakan Peduli Generasi Indonesia Gelar Aksi Rawat Moral Bangsa Tolak RUU P-KS

Gerakan Peduli Generasi Indonesia Gelar Aksi Rawat Moral Bangsa Tolak RUU P-KS

Kuliah D-2 Gratis di Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kuliah D-2 Gratis di Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7528 shares
    Share 3011 Tweet 1882
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3124 shares
    Share 1250 Tweet 781
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5112 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1499 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4544 shares
    Share 1818 Tweet 1136
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2021 shares
    Share 808 Tweet 505
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga