• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Saudi Umumkan Prosedur Terbaru Umrah

April 16, 2021
in Berita
Saudi Umumkan Prosedur Terbaru Umrah

Saudi Umumkan Prosedur Terbaru Umrah

79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan tata cara bagi jamaah yang datang dari luar Kerajaan untuk mengikuti ritual tersebut.

Jamaah harus pergi ke pusat perawatan di Makkah enam jam sebelum melakukan umrah untuk memeriksa status inokulasi sesuai dengan jenis vaksin yang disetujui.

Baca juga: Saudi: Hanya Jamaah Divaksinasi yang Boleh Umrah

Jamaah kemudian akan diberikan gelang yang harus mereka kenakan ketika akan menjalani ritual umrah. Mereka kemudian akan diarahkan ke pusat pertemuan Al-Shubaikha. Di sana, jamaah harus menunjukkan gelang mereka untuk memverifikasi data dan izinnya.

Kerajaan Saudi mulai menerima jamaah haji dari luar negeri pada pertengahan Maret, sesuai dengan persyaratan dan kontrol yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari tindakan pencegahan yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19).

Kementerian mencatat perlunya para peziarah untuk mematuhi tanggal Umrah dan periode waktu yang dialokasikan untuk mereka.

Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya telah mengkonfirmasi peluncuran dua versi terbaru dari aplikasi “Eatmarna” dan “Tawakkalna,” bekerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan.

Melalui aplikasi ini, warga Saudi dan ekspatriat dapat memesan Umrah dan izin kunjungan dan shalat di dalam Masjidil Haram selama bulan suci Ramadan, dengan izin yang hanya ditampilkan di aplikasi Tawakkalna.

Kementerian Haji dan Umrah menekankan perlunya mematuhi tindakan pencegahan dan untuk mencadangkan izin melalui platform resmi yang disetujui.

Sementara itu, Arab Saudi melaporkan 10 kematian terkait COVID-19 lainnya pada hari Kamis. Korban tewas sekarang mencapai 6.791.

Kementerian Kesehatan melaporkan 985 kasus baru, yang berarti 402.142 orang telah tertular penyakit tersebut, 9.249 di antaranya masih aktif. Arab Saudi sejauh ini telah melakukan lebih dari 16 juta tes PCR, dengan 45.843 dilakukan dalam 24 jam terakhir.

Dikatakan 463 kasus baru berada di Riyadh, 164 di Makkah, 140 di Provinsi Timur dan 30 di Madinah. Selain itu, 661 pasien sembuh dari penyakit tersebut, sehingga totalnya menjadi 386.102 pemulihan. 

Klinik kesehatan Saudi yang didirikan oleh kementerian sebagai pusat pengujian atau pusat perawatan telah membantu ratusan ribu orang di seluruh Kerajaan sejak merebaknya pandemi virus corona. Di antara pusat pengujian tersebut adalah pusat Taakad (pastikan) dan klinik Tetamman (yakinlah). 

Pusat Taakad menyediakan tes COVID-19 untuk mereka yang tidak menunjukkan gejala atau gejala ringan atau yakin mereka telah melakukan kontak dengan individu yang terinfeksi, sementara klinik Tetamman menawarkan perawatan dan saran untuk mereka yang memiliki gejala virus, seperti demam, kehilangan rasa dan bau. dan kesulitan bernapas.[ah/arabnews]

Tags: prosedursaudiumrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Facebook Didesak Batalkan Instagram Pra Remaja

Next Post

Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

Next Post
Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

Sambut Ramadan dan Lebaran, MUFFEST Bekasi Resmi Dibuka

Sambut Ramadan dan Lebaran, MUFFEST Bekasi Resmi Dibuka

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1549 shares
    Share 620 Tweet 387
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3178 shares
    Share 1271 Tweet 795
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5112 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7588 shares
    Share 3035 Tweet 1897
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga