• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Saudi Umumkan Prosedur Terbaru Umrah

16/04/2021
in Berita
Saudi Umumkan Prosedur Terbaru Umrah

Saudi Umumkan Prosedur Terbaru Umrah

80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan tata cara bagi jamaah yang datang dari luar Kerajaan untuk mengikuti ritual tersebut.

Jamaah harus pergi ke pusat perawatan di Makkah enam jam sebelum melakukan umrah untuk memeriksa status inokulasi sesuai dengan jenis vaksin yang disetujui.

Baca juga: Saudi: Hanya Jamaah Divaksinasi yang Boleh Umrah

Jamaah kemudian akan diberikan gelang yang harus mereka kenakan ketika akan menjalani ritual umrah. Mereka kemudian akan diarahkan ke pusat pertemuan Al-Shubaikha. Di sana, jamaah harus menunjukkan gelang mereka untuk memverifikasi data dan izinnya.

Kerajaan Saudi mulai menerima jamaah haji dari luar negeri pada pertengahan Maret, sesuai dengan persyaratan dan kontrol yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari tindakan pencegahan yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19).

Kementerian mencatat perlunya para peziarah untuk mematuhi tanggal Umrah dan periode waktu yang dialokasikan untuk mereka.

Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya telah mengkonfirmasi peluncuran dua versi terbaru dari aplikasi “Eatmarna” dan “Tawakkalna,” bekerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan.

Melalui aplikasi ini, warga Saudi dan ekspatriat dapat memesan Umrah dan izin kunjungan dan shalat di dalam Masjidil Haram selama bulan suci Ramadan, dengan izin yang hanya ditampilkan di aplikasi Tawakkalna.

Kementerian Haji dan Umrah menekankan perlunya mematuhi tindakan pencegahan dan untuk mencadangkan izin melalui platform resmi yang disetujui.

Sementara itu, Arab Saudi melaporkan 10 kematian terkait COVID-19 lainnya pada hari Kamis. Korban tewas sekarang mencapai 6.791.

Kementerian Kesehatan melaporkan 985 kasus baru, yang berarti 402.142 orang telah tertular penyakit tersebut, 9.249 di antaranya masih aktif. Arab Saudi sejauh ini telah melakukan lebih dari 16 juta tes PCR, dengan 45.843 dilakukan dalam 24 jam terakhir.

Dikatakan 463 kasus baru berada di Riyadh, 164 di Makkah, 140 di Provinsi Timur dan 30 di Madinah. Selain itu, 661 pasien sembuh dari penyakit tersebut, sehingga totalnya menjadi 386.102 pemulihan. 

Klinik kesehatan Saudi yang didirikan oleh kementerian sebagai pusat pengujian atau pusat perawatan telah membantu ratusan ribu orang di seluruh Kerajaan sejak merebaknya pandemi virus corona. Di antara pusat pengujian tersebut adalah pusat Taakad (pastikan) dan klinik Tetamman (yakinlah). 

Pusat Taakad menyediakan tes COVID-19 untuk mereka yang tidak menunjukkan gejala atau gejala ringan atau yakin mereka telah melakukan kontak dengan individu yang terinfeksi, sementara klinik Tetamman menawarkan perawatan dan saran untuk mereka yang memiliki gejala virus, seperti demam, kehilangan rasa dan bau. dan kesulitan bernapas.[ah/arabnews]

Tags: prosedursaudiumrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Facebook Didesak Batalkan Instagram Pra Remaja

Next Post

Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

Next Post
Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

Sambut Ramadan dan Lebaran, MUFFEST Bekasi Resmi Dibuka

Sambut Ramadan dan Lebaran, MUFFEST Bekasi Resmi Dibuka

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Jangan Terbawa Arus

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Resep Singkong Keju Goreng

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7809 shares
    Share 3124 Tweet 1952
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga