• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prancis Susun RUU Anti Kekerasan Seksual

19/10/2017
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menteri Kesetaraan Gender Prancis sudah menyusun rancangan undang-undang yang diarahkan untuk memberantas kekerasan dan pelecehan seksual.

RUU yang disusun oleh Marlène Schiappa termasuk denda langsung di tempat untuk siulan yang menggoda atau perilaku yang memperlihatkan nafsu di tempat-tempat umum.

Munculnya serangkaian dugaan kekerasan seksual atas produser film terkenal, Harvey Weinstein, memicu kembali perdebatan tentang yang disebut sebagai 'predator pria' atau serangan seksual oleh kaum pria.

Presiden Emmanuel Macron dalam sebuah wawancara Ahad (15/10) sudah menyatakan akan mencabut penghargaan bergengsi Legion D'Honneur dari Weinstein dan menegaskan akan bertindak dengan lebih tepat dalam menggolongkan kekerasan serta pelecehan seksual berdasarkan undang-undang.

Saat mengumumkan tentang RUU, Senin (16/10), Schiappa menjelaskan bahwa satu gugus kerja politikus akan bekerja sama dengan polisi dan jaksa untuk memastikan perilaku-perilaku yang tergolong pelecehan seksual.

"Gagasannya adalah masyarakat secara kesuluruhan menetapkan kembali yang bisa diterima dan tidak," katanya kepada surat kabar La Croix.

Pelecehan seksual di jalanan, termasuk siulan yang menggoda, sudah termasuk dalam pelanggaran hukum di beberapa negara, antara lain Portugal dan Argentina.

Dalam wawancara dengan stasiun radio RTL, Shciappa mengatakan RUU di Prancis -yang rencananya akan diserahkan ke parlemen tahun depan untuk dibahas- amat diperlukan karena saat ini pelecehan di jalanan tidak masuk dalam undang-undang.

"Kita saat ini tidak bisa mengadukannya."

Saat membahas tentang hal-hal yang tergolong sebagai pelecehan, Schiappa memberi contoh seorang pria yang mengikuti seorang perempuan sampai beberapa blok jalan atau yang bertanya 'nomor telepon sampai 17 kali'.

"Kita tahu persis sampai pada titik apa kita merasa terintimidasi, tidak aman, atau diganggu di jalanan."[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dilarang Berjilbab, Polwan Muslim di Belanda Mengadu ke Komisi HAM

Next Post

Bimas Islam Gelar Bimtek Falakiyah untuk Perkuat Pemahaman Ilmu Falak

Next Post

Bimas Islam Gelar Bimtek Falakiyah untuk Perkuat Pemahaman Ilmu Falak

2.328 Pengungsi Rohingya di Bangladesh dapat Layanan Kesehatan dari Baznas

Pink Mosque, Masjid Nyentrik di Selatan Filipina

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6327 shares
    Share 2531 Tweet 1582
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Banjir Batang, DPC PKS Kecamatan Batang Salurkan Bantuan Pangan di Karangasem Utara dan Klidang Lor

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1757 shares
    Share 703 Tweet 439
  • Resep Singkong Keju Goreng

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7871 shares
    Share 3148 Tweet 1968
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3409 shares
    Share 1364 Tweet 852
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5248 shares
    Share 2099 Tweet 1312
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga