• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemisahan Negara dan Agama di Australia

24/04/2021
in Berita
Pemisahan Negara dan Agama di Australia

Pemisahan Negara dan Agama di Australia (Foto: Pixabay/RobertDychto)

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Negara Australia merupakan negara yang sekuler, sehingga Australia melakukan pemisahan entitas negara dan agama.

Negara tidak akan ikut campur di dalam urusan-urusan agama seseorang.

Dengan demikian, urusan agama diberikan sepenuhnya kepada masing-masing komunitas atau anggota masyarakat.

Baca Juga: Australia Post Merilis Prangko Baru dengan Ilustrasi Dokter Berhijab

Pemisahan Negara dan Agama Memberikan Kebebasan pada Setiap Penganut Agama

Sebagai negara sekuler, Australia pun memberikan kebebasan kepada semua pihak atau penganut kepercayaan untuk beraktivitas sesuai kepercayaannya masing-masing.

Syaratnya adalah mereka tidak melanggar hukum atau norma hukum yang ada.

Inilah yang menjadi kunci atau prinsip dasar yang harus dipahami oleh umat beragama di Australia, sehingga nantinya setiap pemeluk agama bisa berdampingan dengan baik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Imran Hanafi dalam acara “Kajian Online Ramadan IISB Pekan II Ramadan 1442 H” yang diselenggarakan oleh Indonesian Islamic Society of Brisbane (IISB) pada Sabtu, (24/4/2021)

Menurutnya, apabila di Australia ada upaya untuk menegasikan yang lain, maka akan berhadapan dengan hukum yang berada di Australia.

Australia akan menindak tegas siapa saja yang mengganggu hubungan-hubungan baik sesama penganut agama.

“Australia secara jelas memisahkan dua entitas ini, yaitu antara negara dan agama.

Saya katakan tadi bahwa negara atau agama tidak ikut campur terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh agama dan penganut agama.

Akan tetapi, negara hanya memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang memang terkait dengan HAM,” ujar Imran.

Baca Juga: Bank Syariah Pertama akan Diluncurkan di Australia pada 2021

Tidak Adanya Simbol Agama Tertentu

Selain itu, pemisahan yang dilakukan oleh Australia ini juga terlihat jelas dari tidak adanya simbol-simbol agama tertentu yang ditampilkan ke publik atau dihubungkan oleh simbol negara.

Tidak seperti Amerika dan Inggris yang memiliki simbol ini.

Kalau di Amerika ada God Bless America dan Inggris ada God Save the Queen.

Oleh sebab itu, pemisahan ini juga akan membuat negara tetap berada di koridor yang sudah diputuskan dalam suatu kebijakan negara, sedangkan institusi keagamaan lebih memainkan peran yang besar di dalam masyarakat.

“Kita bisa lihat bagaimana sekolah di Australia, baik dasar maupun menengah, juga rumah sakit dan rumah pengasuhan itu dimiliki oleh organisasi keagamaan.

Dalam hal ini, ada persamaan dengan institusi keagamaan di Indonesia, yaitu institusi keagamaan sangat aktif memainkan perannya di masyarakat,” kata Imran.

Dari konstitusi yang diterapkan inilah, Australia memiliki keberagaman agama yang saling berdampingan dengan baik. [Ind/Camus]

Tags: Australia negara sekulerPemisahan negara dan agama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Agenda Kajian Online Ramadan Pekan Kedua IISB

Next Post

Es Alpukat, Ide Takjil Segar dan Mengenyangkan

Next Post
Es Alpukat, Ide Takjil Segar dan Mengenyangkan

Es Alpukat, Ide Takjil Segar dan Mengenyangkan

Korban Banjir di NTT Butuh Perlengkapan Shalat

Korban Banjir di NTT Butuh Perlengkapan Shalat

Selain Bagikan 48.516 Paket Buka Puasa, Muslimah Wahdah Islamiyah Juga Sebar Masker

Selain Bagikan 48.516 Paket Buka Puasa, Muslimah Wahdah Islamiyah Juga Sebar Masker

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3570 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4170 shares
    Share 1668 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga