• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah India: Tidak Ada Kebutuhan untuk Selidiki Jamaah Tabligh Terkait Penyebaran Virus Corona

08/06/2020
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah India pada hari Jumat lalu mengatakan bahwa tidak ada kebutuhan untuk penyelidikan terpisah oleh agen federal terkait pertemuan kelompok agama Islam pada bulan Maret, yang telah dipersalahkan atas wabah coronavirus di negara tersebut.

Kelompok Jamaah Tabligh baru-baru ini menghadapi fitnah publik di India, karena kasus virus corona awal-awal negara itu pada bulan April dikaitkan dengan pertemuan Jamaah Tabligh, terutama satu di ibukota New Delhi pada bulan Maret.

Dalam tanggapan tertulis pada hari Jumat, pemerintah mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa penyelidikan kepolisian Delhi terhadap kegiatan-kegiatan kelompok itu "berkembang setiap hari" dan upaya sedang dilakukan untuk menyelesaikannya sesegera mungkin.

Menyatakan tidak ada kelalaian atau keterlambatan yang tidak perlu dalam penyelidikan, pemerintah mengatakan penyelidikan oleh Biro Investigasi Pusat, sebuah agen federal, "tidak pantas dipertimbangkan."

Pengadilan tinggi India sedang mendengarkan petisi yang diajukan oleh seorang pengacara, Supriya Pandita, melawan pemerintah pusat dan Delhi, serta polisi Delhi, menuduh mereka mempertaruhkan jutaan nyawa dengan mengizinkan pertemuan jamaah Tabligh pada bulan Maret.

Pada perkembangan lain, pada hari Kamis sebelumnya, pemerintah melarang 2.250 anggota asing Jamaah Tabligh untuk memasuki India selama 10 tahun ke depan.

Orang-orang ini berada di India selama penguncian di seluruh negara untuk membendung penyebaran virus.

Mereka termasuk di antara yang menghadiri pertemuan di markas Jamaah Tabligh di daerah Nizamuddin di Delhi dari 13 Maret hingga 15 Maret.

Pemerintah India mengajukan kasus terhadap ketua Jamaah  Tabligh, Maulana Mohammad Saad Kandhalvi karena mengatur acara tersebut meskipun ada penguncian oleh Perdana Menteri Narendra Modi.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memasuki Era Kenormalan Baru, Imam Turki Tunggu Jamaah Kembali Ramaikan Masjid

Next Post

Alasan Pentingnya Ayah Ibu Jadi Inisiator Keluarga

Next Post
Perlu Bergurau dalam Keluarga

Alasan Pentingnya Ayah Ibu Jadi Inisiator Keluarga

Ini Alasan Oki Setiana Dewi Panggil Putranya dengan Sebutan Happy Boy

Makan Siang Segar dengan Asem-Asem Bandeng

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8154 shares
    Share 3262 Tweet 2039
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3631 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11235 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga