• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pakistan Sebut RUU Anti Muslim Prancis Diskriminatif

21/02/2021
in Berita
Pakistan Sebut RUU Anti Muslim Prancis Diskriminatif
84
SHARES
649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Presiden Pakistan Arif Alvi pada hari Sabtu kemarin mendesak Prancis untuk menghentikan “sikap diskriminatif” terhadap Muslim dengan membuat undang-undang yang ditujukan untuk memerangi apa yang disebut ekstremisme.

“Paris perlu menyatukan orang-orang alih-alih membenturkan Islam dengan cara tertentu untuk menciptakan “ketidakharmonisan dan bias,” kata Alvi, menurut Radio Pakistan yang dikelola pemerintah.

Alvi merujuk pada RUU kontroversial yang diperkenalkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islamis.”

Berbicara dalam seminar tentang kebebasan beragama dan hak-hak minoritas di Islamabad, dia mengatakan bahwa Pakistan mengkomunikasikan kepada Barat bahwa penistaan ​​terhadap Nabi Muhammad atas nama yang disebut kebebasan berekspresi dianggap sebagai penghinaan bagi seluruh komunitas Muslim.

RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

RUU juga mengatur untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

Ini membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU itu juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik.[ah/anadolu]

Tags: anti muslimdiskriminatifpakistanprancisruu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam

Next Post

AS Tekan China Terkait Hak Muslim Uyghur dengan RUU Perdagangan Baru

Next Post
AS Tekan China Terkait Hak Muslim Uyghur dengan RUU Perdagangan Baru

AS Tekan China Terkait Hak Muslim Uyghur dengan RUU Perdagangan Baru

Kewajiban Muslimah terhadap Dirinya

Kewajiban Muslimah terhadap Dirinya

Dewan Fatwa Mesir Bolehkan Cegah Kehamilan karena Khawatir Anak Tidak Terurus

Dewan Fatwa Mesir Bolehkan Cegah Kehamilan karena Khawatir Anak Tidak Terurus

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8655 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2230 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga