KABAR gembira untuk kita semua, terutama pecinta makanan Jepang. Zenbu Resto kini telah mengantongi sertifikat halal. Pelopor Japanese Baked Rice ini telah terdaftar sebagai pemegang lisensi halal MUI.
Dalam keterangan tertulisnya, resto ini mengumumkan sertifikat halal atas nama PT ZENBU ASIA PERMATA dengan nomor pendaftaran ID31210001328561122 yang berlaku sampai 09/02/2027.
Dengan demikian, buat kamu pecinta kuliner Jepang yang sering makan di Zenbu, tidak perlu ragu lagi ya.
Baca Juga: Holycow! Steakhouse by Chef Afit Kantongi Sertifikat Halal MUI
Zenbu Resto Kantongi Sertifikat Halal
View this post on Instagram
Mengutip pernyataan Zenbu Resto di @zenbu.resto, pihaknya mengatakan bahwa kehalalan suatu produk bukan hanya dilihat dari segi bahan baku.
“Halal itu tidak hanya bahan bakunya no pork no lard, tapi harus dipastikan semua bahan dan fasilitas produksinya bebas bahan haram dan najis,” tulis akun tersebut.
Berdasarkan Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 173, Al Maidah ayat 3, Al An’am ayat 45, An-Nahl ayat 115, hadis, dan fatwa MUI, yang termasuk bahan haram adalah produk babi dan turunannya,
khamr (alkohol) dan turunannya darah, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, hewan buas bertaring, bangkai hewan kecuali ikan dan belalang, dan bagian tubuh manusia.
Sebelumnya, resto ini meminta masukan dari para pelanggan lewat InstaStory mengenai pentingnya sertifikat halal bagi sebuah produk kuliner.
“Setiap input yang masuk, kami berusaha mendengarkan dan lakukan improve untuk memberikan pelayanan yang baik serta kenyamanan untuk pelanggan setia Zenbu Resto,” tulis akun tersebut.
Japanese Resto ini pun memastikan kenyamanan konsumen dengan melakukan proses sertifikasi halal.
“Kami berusaha menjamin kebutuhan konsumen akan produk halal dengan dilakukannya proses sertifikasi halal di MUI,” tulisnya.