• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wow, Ada 344.039 Organisasi Masyarakat di Indonesia

31/10/2017
in Berita
81
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wow, berdasarkan rilis dari Kementerian Dalam Negeri bahwa per Juli 2017 ada 344.039 jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, La Ode Ahmad Fidani.

 

“Itu yang terdata,” kata La Ode Ahmad Fidani dikutip dalam laman Kemendagri, Senin (30/10).

Menurut La Ode, ormas-ormas tersebut terdaftar di beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM, dan ada juga yang terdaftar di provinsi, kabupaten dan kota.

Rinciannya, lanjut La Ode, di Kemendagri, tercatat ada 370 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sementara di Kemlu, ada  71  ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing. 

Sedangkan yang terdata di daerah, lebih banyak lagi.

“Untuk tingkat provinsi, tercatat ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” ungkap Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu.

Sedangkan ormas yang tercatat di pemerintah daerah kabupaten dan kota, sebanyak 14.890 ormas. 

Belasan ribu ormas tersebut, tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Sementara di Kemenkumham, ada 321.482 organisasi yang berbentuk Yayasan dan Perkumpulan.

Sebagaimana diketahui DPR RI melalui sidang paripurna pada Selasa (24/10) lalu, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara atau voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, sebanyak 314 dewan dari 7 (tujuh) fraksi (FPDI, Fraksi Partai Golkar, FPD, FPP, FPKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Nasdem, dan FPKB) setuju Perppu Ormas jadi Undang-Undang.

Sedangkan sisanya sebanyak 131 anggota dewan dari 3 (tiga) fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, FPKS, dan Fraksi PAN menyatakan tidak setuju.

Wow. (jwt/kemendagri)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Kewajiban Muslimah Setelah Menikah

Next Post

Kerjasama dengan BPOM, Pramuka Siapkan Kader Keamanan Pangan

Next Post

Kerjasama dengan BPOM, Pramuka Siapkan Kader Keamanan Pangan

Masya Allah, Tim JISc Peduli Umat Kunjungi Pabrik Roti untuk Pengungsi Syiria

Singapura Larang Masuk Pendakwah Haslin Baharim dan Mufti Ismail Menk

  • Wardah A.M. Club Bawa Energi Baru di Pagi Hari dengan Perlindungan Kulit dari Paparan UV

    Wardah A.M. Club Bawa Energi Baru di Pagi Hari dengan Perlindungan Kulit dari Paparan UV

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • HOKA Ungkap Keunggulan Sepatu dengan Maksimum Cushioning dan Pilihan untuk Beragam Aktivitas

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9097 shares
    Share 3639 Tweet 2274
  • Hari Guru Nasional, Ini Peraih Anugerah Guru Madrasah Berprestasi 2018

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4396 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1188 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2345 shares
    Share 938 Tweet 586
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11683 shares
    Share 4673 Tweet 2921
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4120 shares
    Share 1648 Tweet 1030
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga