• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wah, Syarat Nikah Harus Lulus Sertifikasi Kursus Calon Pengantin

18/11/2016
in Berita
78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Ilustrasi Pengantin (Foto : Eja Shahril Facebook, Fashion Designer Muslim asal Malaysia)

ChanelMuslim.com – Wah , mulai tahun depan setiap pasangan yang ingin menikah harus memperoleh sertifikat  lulus Kursus Calon Pengantin (suscatin) , kalau tidak belum boleh dinikahkan.  Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA Kementerian Agama  Adib Machrus.

“Materi suscatin sudah siap 90 persen. Kita berharap ke depan, catin yang tidak memiliki sertifikat lulus suscatin, belum bisa dinikahkan,” terangnya dalam siaran pers Kementerian Agama, Kamis (17/11).

Machrus menjelaskan dirinya yakin setelah mengikuti suscatin, akan terlihat apakah calon pengantin itu sudah mampu.

Senada dengan itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) M. Thambrin menjelaskan bahwa suscatin penting bagi setiap catin yang akan menikah.

“Kami sudah mengalokasikan anggaran sebesar 60 milliar rupiah untuk program yang akan dilaksanakan di 15 provinsi di Indonesia mulai tahun depan,” terang Thambrin, dalam laman yang sama.

Menurut Thambrin, saat mengikuti suscatin, setiap calon pengantin akan mendapat bekal pengetahuan dan pemahaman tentang makna pernikahan. 

“Di samping itu, catin juga akan mendapat materi tentang bahaya narkoba dan ekonomi keluarga,” terangnya.

Untuk pelatih atau mentor suscatin, Thambrin mengatakan bahwa hal itu akan diserahkan kepada Kanwil Kemenag di setiap provinsi. Mereka akan dipilih dari orang-orang yang ahli pada bidangnya, seperti ulama, kyai, ustaz, dan tokoh masyarakat. Pelatih harus orang yang mengerti hukum dan ilmu Islam.

“Modul pelatihan sudah dibuat Bimas Islam. Modul ini berisi materi-materi yang bermuatan Islam, seperti kiat membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, ilmu kesehatan (reproduksi), bahaya narkoba, dan juga ilmu-ilmu ekonomi,” tutup Thambrin.

(jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mulai Januari 2017, Listrik 900 VA Tidak Dapat Subsidi

Next Post

Panji Islam yang Dipegang oleh Penghafal Quran

Next Post
Panji Islam yang Dipegang oleh Penghafal Quran

Panji Islam yang Dipegang oleh Penghafal Quran

Ukiran Batu 10 Perintah Tuhan Dilelang di Amerika Serikat

PBB Kritik Kebijakan Australia Terhadap Para Pengungsi

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8154 shares
    Share 3262 Tweet 2039
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3631 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11235 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4184 shares
    Share 1674 Tweet 1046
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga