• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wah, Syarat Nikah Harus Lulus Sertifikasi Kursus Calon Pengantin

18/11/2016
in Berita
77
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Ilustrasi Pengantin (Foto : Eja Shahril Facebook, Fashion Designer Muslim asal Malaysia)

ChanelMuslim.com – Wah , mulai tahun depan setiap pasangan yang ingin menikah harus memperoleh sertifikat  lulus Kursus Calon Pengantin (suscatin) , kalau tidak belum boleh dinikahkan.  Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA Kementerian Agama  Adib Machrus.

“Materi suscatin sudah siap 90 persen. Kita berharap ke depan, catin yang tidak memiliki sertifikat lulus suscatin, belum bisa dinikahkan,” terangnya dalam siaran pers Kementerian Agama, Kamis (17/11).

Machrus menjelaskan dirinya yakin setelah mengikuti suscatin, akan terlihat apakah calon pengantin itu sudah mampu.

Senada dengan itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) M. Thambrin menjelaskan bahwa suscatin penting bagi setiap catin yang akan menikah.

“Kami sudah mengalokasikan anggaran sebesar 60 milliar rupiah untuk program yang akan dilaksanakan di 15 provinsi di Indonesia mulai tahun depan,” terang Thambrin, dalam laman yang sama.

Menurut Thambrin, saat mengikuti suscatin, setiap calon pengantin akan mendapat bekal pengetahuan dan pemahaman tentang makna pernikahan. 

“Di samping itu, catin juga akan mendapat materi tentang bahaya narkoba dan ekonomi keluarga,” terangnya.

Untuk pelatih atau mentor suscatin, Thambrin mengatakan bahwa hal itu akan diserahkan kepada Kanwil Kemenag di setiap provinsi. Mereka akan dipilih dari orang-orang yang ahli pada bidangnya, seperti ulama, kyai, ustaz, dan tokoh masyarakat. Pelatih harus orang yang mengerti hukum dan ilmu Islam.

“Modul pelatihan sudah dibuat Bimas Islam. Modul ini berisi materi-materi yang bermuatan Islam, seperti kiat membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, ilmu kesehatan (reproduksi), bahaya narkoba, dan juga ilmu-ilmu ekonomi,” tutup Thambrin.

(jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mulai Januari 2017, Listrik 900 VA Tidak Dapat Subsidi

Next Post

Panji Islam yang Dipegang oleh Penghafal Quran

Next Post
Panji Islam yang Dipegang oleh Penghafal Quran

Panji Islam yang Dipegang oleh Penghafal Quran

Ukiran Batu 10 Perintah Tuhan Dilelang di Amerika Serikat

PBB Kritik Kebijakan Australia Terhadap Para Pengungsi

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3511 shares
    Share 1404 Tweet 878
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11169 shares
    Share 4468 Tweet 2792
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7985 shares
    Share 3194 Tweet 1996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga