• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wah, Syarat Nikah Harus Lulus Sertifikasi Kursus Calon Pengantin

18/11/2016
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Ilustrasi Pengantin (Foto : Eja Shahril Facebook, Fashion Designer Muslim asal Malaysia)

ChanelMuslim.com – Wah , mulai tahun depan setiap pasangan yang ingin menikah harus memperoleh sertifikat  lulus Kursus Calon Pengantin (suscatin) , kalau tidak belum boleh dinikahkan.  Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA Kementerian Agama  Adib Machrus.

“Materi suscatin sudah siap 90 persen. Kita berharap ke depan, catin yang tidak memiliki sertifikat lulus suscatin, belum bisa dinikahkan,” terangnya dalam siaran pers Kementerian Agama, Kamis (17/11).

Machrus menjelaskan dirinya yakin setelah mengikuti suscatin, akan terlihat apakah calon pengantin itu sudah mampu.

Senada dengan itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) M. Thambrin menjelaskan bahwa suscatin penting bagi setiap catin yang akan menikah.

“Kami sudah mengalokasikan anggaran sebesar 60 milliar rupiah untuk program yang akan dilaksanakan di 15 provinsi di Indonesia mulai tahun depan,” terang Thambrin, dalam laman yang sama.

Menurut Thambrin, saat mengikuti suscatin, setiap calon pengantin akan mendapat bekal pengetahuan dan pemahaman tentang makna pernikahan. 

“Di samping itu, catin juga akan mendapat materi tentang bahaya narkoba dan ekonomi keluarga,” terangnya.

Untuk pelatih atau mentor suscatin, Thambrin mengatakan bahwa hal itu akan diserahkan kepada Kanwil Kemenag di setiap provinsi. Mereka akan dipilih dari orang-orang yang ahli pada bidangnya, seperti ulama, kyai, ustaz, dan tokoh masyarakat. Pelatih harus orang yang mengerti hukum dan ilmu Islam.

“Modul pelatihan sudah dibuat Bimas Islam. Modul ini berisi materi-materi yang bermuatan Islam, seperti kiat membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, ilmu kesehatan (reproduksi), bahaya narkoba, dan juga ilmu-ilmu ekonomi,” tutup Thambrin.

(jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mulai Januari 2017, Listrik 900 VA Tidak Dapat Subsidi

Next Post

Panji Islam yang Dipegang oleh Penghafal Quran

Next Post
Panji Islam yang Dipegang oleh Penghafal Quran

Panji Islam yang Dipegang oleh Penghafal Quran

Ukiran Batu 10 Perintah Tuhan Dilelang di Amerika Serikat

PBB Kritik Kebijakan Australia Terhadap Para Pengungsi

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    1967 shares
    Share 787 Tweet 492
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3371 shares
    Share 1348 Tweet 843
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7838 shares
    Share 3135 Tweet 1960
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah Dilanda Banjir

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga