ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor :33 Tahun 2018 terkait penggunaan vaksin measles rubella produk Serum Institute Of India. Fatwa MUI tersebut menimbulkan banyak pertanyaan apalagi dengan dibolehkannya penggunaan vaksin. Padahal dalam zatnya itu sendiri adalah haram. Ditambah lagi, benarkah Indonesia sudah darurat wabah Measles Rubella?
ChanelMuslim menghubungi Direktur Executive Indonesia Halal watch, Dr. H.Ikhsan Abdullah. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum dan Per Undang-undangan MUI, bahwa hukum haram pada zat vaksin yang mengandung babi itu haram
"Hukum haram itu tidak bisa menjadi mubah. Materi vaksin itu sendiri hukumnya haram karena najis berasal dari babi tetapi penggunaan vaksinnya tetap mubah,"katanya saat dihubungi ChanelMuslim.com, Selasa (21/8/2018)
Alasannya karena memang belum ditemukan vaksin yang halal. Namun, ia berpesan jangan sampai keliru memahami hal ini.
"Kita perlu apresiasi dari MUI karena telah menjawab keraguan masyarakat terkait vaksin measles rubella ini. Dengan adanya fatwa ini memberikan kejelasan mengenai vaksin MR,"Katanya.
Namun, bila berbicara darurat wabah MR itu masih dipertanyakan. Menurutnya, pemerintah selama ini belum berbicara lebih jauh mengenai status darurat dengan MUI. Apalagi melibatkan MUI untuk menakar kondisi darurat wabah MR
"Selama ini Kementerian Kesehatan belum pernah melibatkan MUI terkait kedaruratan. "pungkasnya. (Ilham)