• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 26 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wabah Measles Rubella Sudah Darurat?

Agustus 21, 2018
in Berita
77
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor :33 Tahun 2018 terkait penggunaan vaksin measles rubella produk Serum Institute Of India. Fatwa MUI tersebut menimbulkan banyak pertanyaan apalagi dengan dibolehkannya penggunaan vaksin. Padahal dalam zatnya itu sendiri adalah haram. Ditambah lagi, benarkah Indonesia sudah darurat wabah Measles Rubella?

ChanelMuslim menghubungi Direktur Executive Indonesia Halal watch, Dr. H.Ikhsan Abdullah. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum dan Per Undang-undangan MUI, bahwa hukum haram pada zat vaksin yang mengandung babi itu haram

"Hukum haram itu tidak bisa menjadi mubah. Materi vaksin itu sendiri hukumnya haram karena najis berasal dari babi tetapi penggunaan vaksinnya tetap mubah,"katanya saat dihubungi ChanelMuslim.com, Selasa (21/8/2018)

 Alasannya karena memang belum ditemukan vaksin yang halal. Namun, ia berpesan jangan sampai keliru memahami hal ini.

"Kita perlu apresiasi dari MUI karena telah menjawab keraguan masyarakat terkait vaksin measles rubella ini. Dengan adanya fatwa ini memberikan kejelasan mengenai vaksin MR,"Katanya.

Namun, bila berbicara  darurat wabah MR itu masih dipertanyakan. Menurutnya, pemerintah selama ini belum berbicara lebih jauh mengenai status darurat dengan MUI. Apalagi melibatkan MUI untuk menakar kondisi darurat wabah MR

"Selama ini Kementerian Kesehatan belum pernah melibatkan MUI terkait kedaruratan. "pungkasnya. (Ilham)

Previous Post

Pesantren Tahfiz Al-Uswah Launching Rumah Quran Syahida

Next Post

Mengenal KRAFBINA, Komunitas yang Fokus Bangun Desa Kreatif

Next Post

Mengenal KRAFBINA, Komunitas yang Fokus Bangun Desa Kreatif

Cerita tentang Dopang, Desa di Lombok Barat yang Rata dengan Tanah

Komunitas KRAFBINA Dukung Gerakan Kreatif Masyarakat Indonesia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga