• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Vonis Bebas Wartawan Panjimas, Forjim: Rehabilitasi Nama Baik Ranu Muda

Juni 1, 2017
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com— Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menyambut gembira vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah kepada Ranu Muda Adi Nugroho, jurnalis Panjimas, Rabu siang (31/5/2017).

Seperti diketahui, Ranu Muda didakwa dalam kasus pemufakatan jahat tentang perusakan kafe Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah. Padahal kehadiran Ranu di TKP saat itu, tengah melakukan tugas peliputan.

Ketua Divisi Advokasi Forjim, Jaka Setiawan mengatakan, vonis bebas harus dijadikan pembelajaran bagi pihak kepolisian maupun jaksa.

“Ini wajib jadi pelajaran untuk penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Karena saat ini dua lembaga tersebut belakangan kinerjanya disorot masyarakat. Aparat kerap asal tangkap, baik terhadap aktivis Islam maupun jurnalis yang sedang bertugas,” ujar Jaka dalam keterangan pers, Rabu malam (31/5/2017).

Atas bebasnya Ranu, Jaka mengapresiasi kinerja Hakim yang berupaya menegakkan keadilan.

“Apresiasi patut kita berikan pada hakim yang memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Kami berharap, kasus ini menjadi contoh bagi para hakim lain di seluruh Indonesia agar bersikap adil,” tegas alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Univesitas Indonesia (UI) ini.

Keputusan Majelis Hakim dalam surat nomor 190/Pid.B/2017/PN. Smg, menyatakan Ranu Muda tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

“Forjim mengapresiasi Keputusan Hakim agar terdakwa Ranu Muda yang dinyatakan tidak terbukti bersalah tersebut segera dipulihkan atau direhabilitasi nama baiknya,” kata Jaka.

Forjim mencermati, rekaman CCTV yang ditunjukkan dalam persidangan, tidak bisa membuktikan adanya tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan pada Ranu. Terlebih kehadiran Ranu di Social Kitcen dalam rangka melakukan tugas jurnalistik.

Sementara itu Ketua Umum Forjim, Adhes Satria mengucapkan terima kasih kepada seluruh jurnalis muslim atau pihak manapun, yang selama ini telah mensupport saudara Ranu dalam menjalani proses persidangan.
“Kebenaran akhirnya terungkap, dan keadilan akan berpihak kepada siapapun yang membela agama Allah. Selamat menghirup nafas bebas saudara kami Ranu. Kami ucapkan selamat datang, dan tetap menjadi pejuang, jurnalis muslim sejati, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar,” ujar Adhes.

“Tidak benar, jika ada pihak yang menyebut Ranu bukan seorang wartawan. Kebetulan saya pernah liputan bareng bersama Ranu ketika meliput kegiatan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Surabaya beberapa waktu lalu,” ujar Adhes.

Ketua Umum Forjim juga menyesali tuduhan, jika Panjimas, media tempat Ranu bekerja belum terdaftar di Dewan Pers. Faktanya, di persidangan, Pemimpin Umum Panjimas yang dihadirkan sebagai saksi, telah menunjukkan surat tanda terima dari Dewan Pers, bahwa media yang dipimpinnya telah terdaftar.

“Forjim juga tidak sependapat dengan pihak tertentu yang mempersoalkan tulisan Ranu sebagai laporan jurnalistik yang tidak berdasarkan fakta di lapangan. Sebagai Jurnalis Muslim, tentu Ranu punya tanggungjawab sosial ketika melihat kemungkaran di wilayahnya. Itulah sebabnya, Ranu melakukan investigasi mendalam di Kafe Sosial Kitchen di Solo,” ungkap Adhes.

Pasca bebasnya Ranu, Forjim berharap tidak ada lagi media tertentu yang memberitakan Ranu dengan judul yang terkesan tendensius. Hakim telah memutuskan Ranu tidak terbukti bersalah. Karena itu hargailah keputusan majelis hakim dengan kebesaran jiwa. (Mh/frjm/foto: panjimas.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MatahariMall.com Gandeng BAZNAS Sediakan Layanan Zakat Digital

Next Post

YMM Peduli Ponorogo dan Rumah Zakat Gelar Bedah Musholla

Next Post

YMM Peduli Ponorogo dan Rumah Zakat Gelar Bedah Musholla

Dahsyat, Ini 30 Motivasi Membaca Alquran

Dahsyat, Ini 30 Motivasi Membaca Alquran

Ngabuburit Ala Komunitas Gubuk Tulis

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1549 shares
    Share 620 Tweet 387
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3178 shares
    Share 1271 Tweet 795
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7588 shares
    Share 3035 Tweet 1897
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5112 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga