• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MatahariMall.com Gandeng BAZNAS Sediakan Layanan Zakat Digital

31/05/2017
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: MatahariMall.com dan BAZNAS luncurkan fitur zakat online (Syarifah/Chanelmuslim)

Chanelmuslim.com-MatahariMall.com menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyediakan layanan zakat digital. Dalam portal tersebut disediakan layanan kalkulator zakat, layanan bagi muzaki untuk dapat menghitung sendiri zakat yang harus dikeluarkan, serta layanan pembayaran zakat.

“Ini adalah langkah-langkah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat secara online, khususnya zakat penghasilan dan zakat maal,” ujar Alvin Aulia Akbar, Head of Communications and Partnership of MatahariMall.com dalan Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (31/5).

Kerja sama ini, lanjutnya, bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan bayar zakat yang transparan, terpercaya dan mudah dilakukan di mana saja.

Melalui kalkulator zakat online ini, MatahariMall.com bersama BAZNAS berharap masyarakat lebih paham akan pentingnya membayar zakat.

“MatahariMall.com juga ingin mendukung terciptanya pembayaran zakat yang transparan, terpercaya dan mudah dilakukan di mana saja,” ungkap CEO MatahariMall.com, Hadi Wenas.

Foto: Chanelmuslim

Mudahnya membayar zakat melalui portal MatahariMall.com, semudah berselancar dalam berbelanja online. Masyarakat akan diarahkan menuju laman berisi informasi dan tata cara pembayaran zakat.

Dalam laman tersebut akan diberikan 2 opsi pembayaran zakat yaitu zakat profesi dan zakat maal. Setelah memilih jenis zakat yang ingin dibayarkan, muzaki dapat memasukkan data penghasilan, harta, hutang/piutang yang dimiliki sebagai dasar perhitungan zakat.

Kemudian kalkulator zakat akan menghitung total pembayaran zakat profesi atau zakat maal yang harus dibayarkan.

Langkah selanjutnya ialah dengan memasukkan data diri dan klik tombol bayar. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui bank transfer dan virtual account. Setelah selesai membayar zakat, masyarakat akan mendapatkan email notifikasi pembayaran secara resmi dari pihak BAZNAS yang berisi bukti setor zakat.

Foto: Zakat digital di laman MatahariMall.com (Syarifah/Chanelmuslim)

Jika masyarakat ingin melihat dana penyaluran zakat yang telah dibayarkan, dapat langsung mengunjungi website BAZNAS.

Inovasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah penghimpun zakat di Indonesia.

Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi dan Informasi Zakat Nasional, Arifin Purwakananta berharap kerja sama ini akan menarik banyak calon muzaki dari generasi muda.

“Saya berharap kerja sama BAZNAS dengan Matahari Mall ini memulai tradisi baru bagi kemudahan berzakat dan bersedekah. Saya meyakini generasi muda akan menjadi penentu bagi banyak hal termasuk berzakat dan bersedekah,” ujar Arifin.

Foto: Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi dan Informasi Zakat Nasional, Arifin Purwakananta (Syarifah/Chanelmuslim)

Arifin juga meyakini, layanan digital dalam berdonasi akan diterima baik oleh publik.

“Kerja sama BAZNAS dan MatahariMall.com yang menyediakan Layanan digital dalam berdonasi adalah sebuah gagasan untuk masa depan. Saya yakin akan diterima baik oleh publik,” tutupnya.(ind/Syarifah)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Diyanet Center Jadi Magnet Baru Warga Muslim di AS

Next Post

Vonis Bebas Wartawan Panjimas, Forjim: Rehabilitasi Nama Baik Ranu Muda

Next Post

Vonis Bebas Wartawan Panjimas, Forjim: Rehabilitasi Nama Baik Ranu Muda

YMM Peduli Ponorogo dan Rumah Zakat Gelar Bedah Musholla

Dahsyat, Ini 30 Motivasi Membaca Alquran

Dahsyat, Ini 30 Motivasi Membaca Alquran

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1935 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3578 shares
    Share 1431 Tweet 895
  • Cerita Ummu Alila saat Dipinang Ustadz Felix

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11210 shares
    Share 4484 Tweet 2803
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8074 shares
    Share 3230 Tweet 2019
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4499 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • Kenali Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga