• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Usulan untuk Hapus Gambar Pedang di Bendera Saudi Tuai Kritikan

Januari 30, 2021
in Berita
Usulan untuk Hapus Gambar Pedang di Bendera Saudi Tuai Kritikan
100
SHARES
770
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebuah proposal untuk menghapus gambar pedang dari bendera Arab Saudi menuai kritik di media sosial. Saran tersebut dibuat oleh penulis Saudi Fahd Amer Al-Ahmadi di Twitter. Dia percaya bahwa gambar pedang itu tidak sesuai dengan kebijakan Kerajaan saat ini.

“Saya sarankan untuk mencabut pedang dari bendera Saudi kita,” tulis Al-Ahmad. “Pertama, itu tidak berjalan dengan baik di zaman sekarang ini. Kedua, itu bertentangan dengan ‘Tidak ada paksaan dalam agama’ [ayat Alquran]. Ketiga, menghapusnya akan secara aktif menunjukkan kecaman kita terhadap kekerasan dan membunuh klaim terhadap agama kita.”

Dia menambahkan bahwa bendera Saudi telah diubah enam kali dan dalam dua versi tidak memiliki gambar pedang.

Kritikus menunjukkan bahwa pedang mewakili kekuatan dan bukan kekerasan. “Pedang adalah simbol kekuatan dan keadilan dan merupakan bagian integral dari sejarah Saudi,” kata Pangeran Sattam Bin Khalid Al-Saud.[ah/memo]

Tags: arab saudibenderagambar pedang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tim Arkeolog Israel Temukan Sisa-sisa Masjid Tertua di Tiberias

Next Post

Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Next Post
Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Kebijakan Publik di Tengah Bencana (foto: okezone.com)

Kebijakan Publik di Tengah Bencana

Kebijakan Publik (foto: BNPB)

Kebijakan Publik di Tengah Bencana (2)

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5073 shares
    Share 2029 Tweet 1268
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7544 shares
    Share 3018 Tweet 1886
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3136 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5396 shares
    Share 2158 Tweet 1349
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5120 shares
    Share 2048 Tweet 1280
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga