• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Usulan untuk Hapus Gambar Pedang di Bendera Saudi Tuai Kritikan

30/01/2021
in Berita
Usulan untuk Hapus Gambar Pedang di Bendera Saudi Tuai Kritikan
105
SHARES
807
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebuah proposal untuk menghapus gambar pedang dari bendera Arab Saudi menuai kritik di media sosial. Saran tersebut dibuat oleh penulis Saudi Fahd Amer Al-Ahmadi di Twitter. Dia percaya bahwa gambar pedang itu tidak sesuai dengan kebijakan Kerajaan saat ini.

“Saya sarankan untuk mencabut pedang dari bendera Saudi kita,” tulis Al-Ahmad. “Pertama, itu tidak berjalan dengan baik di zaman sekarang ini. Kedua, itu bertentangan dengan ‘Tidak ada paksaan dalam agama’ [ayat Alquran]. Ketiga, menghapusnya akan secara aktif menunjukkan kecaman kita terhadap kekerasan dan membunuh klaim terhadap agama kita.”

Dia menambahkan bahwa bendera Saudi telah diubah enam kali dan dalam dua versi tidak memiliki gambar pedang.

Kritikus menunjukkan bahwa pedang mewakili kekuatan dan bukan kekerasan. “Pedang adalah simbol kekuatan dan keadilan dan merupakan bagian integral dari sejarah Saudi,” kata Pangeran Sattam Bin Khalid Al-Saud.[ah/memo]

Tags: arab saudibenderagambar pedang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tim Arkeolog Israel Temukan Sisa-sisa Masjid Tertua di Tiberias

Next Post

Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Next Post
Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Kebijakan Publik di Tengah Bencana (foto: okezone.com)

Kebijakan Publik di Tengah Bencana

Kebijakan Publik (foto: BNPB)

Kebijakan Publik di Tengah Bencana (2)

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3518 shares
    Share 1407 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7991 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5010 shares
    Share 2004 Tweet 1253
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1739 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga