• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Usulan untuk Hapus Gambar Pedang di Bendera Saudi Tuai Kritikan

30/01/2021
in Berita
Usulan untuk Hapus Gambar Pedang di Bendera Saudi Tuai Kritikan
113
SHARES
870
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebuah proposal untuk menghapus gambar pedang dari bendera Arab Saudi menuai kritik di media sosial. Saran tersebut dibuat oleh penulis Saudi Fahd Amer Al-Ahmadi di Twitter. Dia percaya bahwa gambar pedang itu tidak sesuai dengan kebijakan Kerajaan saat ini.

“Saya sarankan untuk mencabut pedang dari bendera Saudi kita,” tulis Al-Ahmad. “Pertama, itu tidak berjalan dengan baik di zaman sekarang ini. Kedua, itu bertentangan dengan ‘Tidak ada paksaan dalam agama’ [ayat Alquran]. Ketiga, menghapusnya akan secara aktif menunjukkan kecaman kita terhadap kekerasan dan membunuh klaim terhadap agama kita.”

Dia menambahkan bahwa bendera Saudi telah diubah enam kali dan dalam dua versi tidak memiliki gambar pedang.

Kritikus menunjukkan bahwa pedang mewakili kekuatan dan bukan kekerasan. “Pedang adalah simbol kekuatan dan keadilan dan merupakan bagian integral dari sejarah Saudi,” kata Pangeran Sattam Bin Khalid Al-Saud.[ah/memo]

Tags: arab saudibenderagambar pedang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tim Arkeolog Israel Temukan Sisa-sisa Masjid Tertua di Tiberias

Next Post

Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Next Post
Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Kebijakan Publik di Tengah Bencana (foto: okezone.com)

Kebijakan Publik di Tengah Bencana

Kebijakan Publik (foto: BNPB)

Kebijakan Publik di Tengah Bencana (2)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9483 shares
    Share 3793 Tweet 2371
  • Tips Sebelum Bepergian Menggunakan Kereta Api

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11823 shares
    Share 4729 Tweet 2956
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4285 shares
    Share 1714 Tweet 1071
  • Hukum Sesama Besan Menikah

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4848 shares
    Share 1939 Tweet 1212
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Ini Panduan Memilih Gamis untuk Tubuh Curvy

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rice Cooker Tidak Cepat Rusak Kalau Dirawat dengan Cara Ini!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga