• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ustaz Bachtiar Nasir: Waspadai RUU P_KS

24/01/2019
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zina merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Haramnya zina telah jelas dalam al-Qur’an dan sunnah, semua ulama sepakat tentang keharamannya. Akan tetapi pelan tapi pasti, kelompok pembenci Islam akan merusak generasi Islam dengan berbagai macam cara, hingga mereka sampai pada tahap melihat zina bukanlah sesuatu yang tabu lagi.

Lebih jauh, kalau kita mencermati, merebaknya perzinaan di tengah-tengah masyarakat Indonesia karena mekanisme syariat dalam mencegah zina diabaikan. Setelah Islam melarang zina, Islam, melalu syariatnya membuat sebuah mekanisme komprehensif agar seorang muslim tidak jatuh kepada dosa zina.

Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustadz Bachtiar Nasir mengungkapkan bahwa saat ini kelompok feminis radikal telah mengusung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PK_S) untuk mengelabui masyarakat Indonesia. Hal itu beliau ungkapkan saat memberi kajian di Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (23/1). 

Menurut beliau, RUU PK_S adalah proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas. Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa Islam melarang zina dari hulu ke hilir. Sedangkan para pengagum feminisme menganggap bahwa jika perzinahan dilakukan secara suka sama suka, maka itu bukan pelanggaran. Dan inilah yang sedang mereka usahakan untuk dijadikan UU pada tahun 2019 ini. 

"RUU P_KS ini seakan-akan itu adalah anti virus, tapi isinya virus. Yang disebut kekerasan seksual adalah terjadi pemerkosaan, pemaksaan seksual. Kalau dilakukan secara rela, suka sama suka bukan kesalahan di tingkat sosial. Padahal Islam melarang perzinahan dari hulu ke hilir." ucap beliau.

Beliau melanjutkan bahwa saat ini kelompok tersebut sudah masuk ke sekolah-sekolah untuk mencuci otak para siswa lewat buku pelajaran.

"Dan anak-anak kita di sekolah sedang didoktrin, terutama oleh guru-guru yang sudah dilatih dan cuci otak dengan ilmu kesetaraan gender. Ilmu ini sangat berbahaya, dan bisa merubah generasi kita,"

"Kelompok feminisme, ingin melegalkan homo dan lesbi, aborsi, dan perzinahan, lewat RUU P_KS." Lanjutnya.

Maka, kita bisa bayangkan, bagaiaman rusaknya generasi anak bangsa jika RUU P_KS ini berhasil disahkan. Perzinahan akan menjadi legal. Hingga pada tingkat yang paling mengerikan, orang tua tidak punya hak dan kekuatan untuk melarang anaknya berzina, karena melanggar hak asasi manusia.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dimotori Sejumlah Tokoh Nasional, Komunitas Alumni IPB Deklarasikan Pro-PAS

Next Post

Epidemi Flu di Bulgaria Menyebabkan Lima Orang Kehilangan Nyawa

Next Post

Epidemi Flu di Bulgaria Menyebabkan Lima Orang Kehilangan Nyawa

Sebuah Otobiografi Menceritakan Kisah Budak Afrika Muslim di AS

Pengadilan Tinggi Kenya Dukung Pelarangan Jilbab di Sekolah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8442 shares
    Share 3377 Tweet 2111
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3806 shares
    Share 1522 Tweet 952
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4319 shares
    Share 1728 Tweet 1080
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11345 shares
    Share 4538 Tweet 2836
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3364 shares
    Share 1346 Tweet 841
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Rumah Zakat Dorong Warga Jakarta Kelola Sampah Rumah Tangga Lewat Workshop Ecoenzym

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2259 shares
    Share 904 Tweet 565
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga