• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ustaz Bachtiar Nasir: Waspadai RUU P_KS

24/01/2019
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zina merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Haramnya zina telah jelas dalam al-Qur’an dan sunnah, semua ulama sepakat tentang keharamannya. Akan tetapi pelan tapi pasti, kelompok pembenci Islam akan merusak generasi Islam dengan berbagai macam cara, hingga mereka sampai pada tahap melihat zina bukanlah sesuatu yang tabu lagi.

Lebih jauh, kalau kita mencermati, merebaknya perzinaan di tengah-tengah masyarakat Indonesia karena mekanisme syariat dalam mencegah zina diabaikan. Setelah Islam melarang zina, Islam, melalu syariatnya membuat sebuah mekanisme komprehensif agar seorang muslim tidak jatuh kepada dosa zina.

Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustadz Bachtiar Nasir mengungkapkan bahwa saat ini kelompok feminis radikal telah mengusung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PK_S) untuk mengelabui masyarakat Indonesia. Hal itu beliau ungkapkan saat memberi kajian di Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (23/1). 

Menurut beliau, RUU PK_S adalah proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas. Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa Islam melarang zina dari hulu ke hilir. Sedangkan para pengagum feminisme menganggap bahwa jika perzinahan dilakukan secara suka sama suka, maka itu bukan pelanggaran. Dan inilah yang sedang mereka usahakan untuk dijadikan UU pada tahun 2019 ini. 

"RUU P_KS ini seakan-akan itu adalah anti virus, tapi isinya virus. Yang disebut kekerasan seksual adalah terjadi pemerkosaan, pemaksaan seksual. Kalau dilakukan secara rela, suka sama suka bukan kesalahan di tingkat sosial. Padahal Islam melarang perzinahan dari hulu ke hilir." ucap beliau.

Beliau melanjutkan bahwa saat ini kelompok tersebut sudah masuk ke sekolah-sekolah untuk mencuci otak para siswa lewat buku pelajaran.

"Dan anak-anak kita di sekolah sedang didoktrin, terutama oleh guru-guru yang sudah dilatih dan cuci otak dengan ilmu kesetaraan gender. Ilmu ini sangat berbahaya, dan bisa merubah generasi kita,"

"Kelompok feminisme, ingin melegalkan homo dan lesbi, aborsi, dan perzinahan, lewat RUU P_KS." Lanjutnya.

Maka, kita bisa bayangkan, bagaiaman rusaknya generasi anak bangsa jika RUU P_KS ini berhasil disahkan. Perzinahan akan menjadi legal. Hingga pada tingkat yang paling mengerikan, orang tua tidak punya hak dan kekuatan untuk melarang anaknya berzina, karena melanggar hak asasi manusia.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dimotori Sejumlah Tokoh Nasional, Komunitas Alumni IPB Deklarasikan Pro-PAS

Next Post

Epidemi Flu di Bulgaria Menyebabkan Lima Orang Kehilangan Nyawa

Next Post

Epidemi Flu di Bulgaria Menyebabkan Lima Orang Kehilangan Nyawa

Sebuah Otobiografi Menceritakan Kisah Budak Afrika Muslim di AS

Pengadilan Tinggi Kenya Dukung Pelarangan Jilbab di Sekolah

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9278 shares
    Share 3711 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11742 shares
    Share 4697 Tweet 2936
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4201 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • BMKG Lakukan Paper Test untuk Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga