• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ustaz Bachtiar Nasir: Waspadai RUU P_KS

24/01/2019
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zina merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Haramnya zina telah jelas dalam al-Qur’an dan sunnah, semua ulama sepakat tentang keharamannya. Akan tetapi pelan tapi pasti, kelompok pembenci Islam akan merusak generasi Islam dengan berbagai macam cara, hingga mereka sampai pada tahap melihat zina bukanlah sesuatu yang tabu lagi.

Lebih jauh, kalau kita mencermati, merebaknya perzinaan di tengah-tengah masyarakat Indonesia karena mekanisme syariat dalam mencegah zina diabaikan. Setelah Islam melarang zina, Islam, melalu syariatnya membuat sebuah mekanisme komprehensif agar seorang muslim tidak jatuh kepada dosa zina.

Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustadz Bachtiar Nasir mengungkapkan bahwa saat ini kelompok feminis radikal telah mengusung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PK_S) untuk mengelabui masyarakat Indonesia. Hal itu beliau ungkapkan saat memberi kajian di Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, (23/1). 

Menurut beliau, RUU PK_S adalah proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas. Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa Islam melarang zina dari hulu ke hilir. Sedangkan para pengagum feminisme menganggap bahwa jika perzinahan dilakukan secara suka sama suka, maka itu bukan pelanggaran. Dan inilah yang sedang mereka usahakan untuk dijadikan UU pada tahun 2019 ini. 

"RUU P_KS ini seakan-akan itu adalah anti virus, tapi isinya virus. Yang disebut kekerasan seksual adalah terjadi pemerkosaan, pemaksaan seksual. Kalau dilakukan secara rela, suka sama suka bukan kesalahan di tingkat sosial. Padahal Islam melarang perzinahan dari hulu ke hilir." ucap beliau.

Beliau melanjutkan bahwa saat ini kelompok tersebut sudah masuk ke sekolah-sekolah untuk mencuci otak para siswa lewat buku pelajaran.

"Dan anak-anak kita di sekolah sedang didoktrin, terutama oleh guru-guru yang sudah dilatih dan cuci otak dengan ilmu kesetaraan gender. Ilmu ini sangat berbahaya, dan bisa merubah generasi kita,"

"Kelompok feminisme, ingin melegalkan homo dan lesbi, aborsi, dan perzinahan, lewat RUU P_KS." Lanjutnya.

Maka, kita bisa bayangkan, bagaiaman rusaknya generasi anak bangsa jika RUU P_KS ini berhasil disahkan. Perzinahan akan menjadi legal. Hingga pada tingkat yang paling mengerikan, orang tua tidak punya hak dan kekuatan untuk melarang anaknya berzina, karena melanggar hak asasi manusia.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dimotori Sejumlah Tokoh Nasional, Komunitas Alumni IPB Deklarasikan Pro-PAS

Next Post

Epidemi Flu di Bulgaria Menyebabkan Lima Orang Kehilangan Nyawa

Next Post

Epidemi Flu di Bulgaria Menyebabkan Lima Orang Kehilangan Nyawa

Sebuah Otobiografi Menceritakan Kisah Budak Afrika Muslim di AS

Pengadilan Tinggi Kenya Dukung Pelarangan Jilbab di Sekolah

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1923 shares
    Share 769 Tweet 481
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8070 shares
    Share 3228 Tweet 2018
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga