• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

‘Unifikasi Kalender Hijriyah Indonesia’ Jadi Tema Temu Kerja Hisab Rukyat Tahun 2019

27/07/2019
in Berita
75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyelenggarakan Temu Kerja Hisab Rukyat Tahun 2019. Kegiatan yang mengangkat tema “Unifikasi Kalender Hijriyah Indonesia, Menuju Kalender Dunia Islam Bersatu” ini dilaksanakan selama tiga hari (24-26/7) bertempat di Tanjung Bandan Belitung. 

Dalam pemaparannya sebagai salah satu narasumber, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Muhammad Agus Salim menyebutkan beberapa bahasan penting terkait unifikasi kalender hijriyah dan isu-isu aktual lainnya yang menjadi fokus kegiatan tersebut.

“Peran penting dalam pertemuan ini bertujuan untuk menganalisa persoalan-persoalan aktual dan kekinian yang menjadi permasalahan tersendiri dalam upaya mewujudkan penyatuan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah secara khusus dan penyatuan awal bulan Kamariah secara umum, serta menyusun rekomendasi kedepan agar hisab rukyat tetap eksis di tengah kehidupan masyarakat, ungkap Agus.

Melanjutkan pembahasannya mantan Inspektorat Wilayah III Itjen Kementerian Agama ini turut pula merespon tentang problem hisab rukyat mutakhir, seperti perhitungan awal bulan qamariyah, gerhana, peta ketinggian hilal 1442/1443 H 2021 M.

“Dari hasil kajian awal bulan Kamariah Tahun 2021, selanjutnya akan menjadi masukan kepada Bapak Menteri Agama dalam menetapkan kebijakan hari-hari libur Islam nasional tahun 2021, termasuk pembahasan waktu shalat, khususnya waktu subuh dan isya yang sampai sekarang masih terus dikaji”, lanjut Agus.

Di tempat yang sama, Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Nurkhazin menambahkan penjelasan tentang peran permerintah untuk terus memajukan performa kinerja Hisab Rukyat di Indonesia. 

“Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI melalui Subdit ini mempunyai tugas yang penting untuk terus memajukan hisab rukyat, salah satunya dengan memaksimalkan pemberdayaan lembaga pendidikan, Ormas-ormas Islam dan masyarakat luas untuk turut memberikan perhatian serius terhadap pengembangan hisab rukyat di tanah air”, tambah Khazin.

Dengan demikian menurut sosok yang memiliki penguasan bidang diplomasi Ormas Islam ini, dapat mendorong perhatian masyarakat dan langkah Pemerintah menjadi lebih sinergis terutama dalam menciptakan suasana ukhuwah Islamiyah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain diisi dengan pembahasan materi hisab rukyat oleh para pakar falakiyah dan astronomi Indonesia, rangkaian kegiatan itu turut diwarnai dengan pelaksanaan observasi langsung yaitu praktik rukyah secara bersama di sebuah lokasi strategis yang masih berada di kawasan yang lebih dikenal dengan Pulau Laskar Pelangi tersebut.

Diantara 35 orang peserta yang mengikuti temu kerja tahunan itu, diisi para wakil dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama, Ormas Islam, BMKG, LAPAN, Para Ahli Hisab Rukyat, Astronom, Akademisi dari berbagai perguruan tinggi, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung.[ah/bimasislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pertemuan Mega Prabowo: Menuju Konstelasi Baru Politik Nasional?

Next Post

Ketua Umum MUI: Fatwa MUI Termasuk Paling Aplikatif di Dunia

Next Post

Ketua Umum MUI: Fatwa MUI Termasuk Paling Aplikatif di Dunia

Obyek Wisata Tangkuban Parahu Ditutup Sementara Pasca Erupsi

Lima Kota Indah di Eropa yang Hampir Tidak Ada Turisnya

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1949 shares
    Share 780 Tweet 487
  • Tidur Pada Awal Malam dan Bangun di Sepertiga Akhir

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8080 shares
    Share 3232 Tweet 2020
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11214 shares
    Share 4486 Tweet 2804
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3582 shares
    Share 1433 Tweet 896
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1947 shares
    Share 779 Tweet 487
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga