• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

‘Unifikasi Kalender Hijriyah Indonesia’ Jadi Tema Temu Kerja Hisab Rukyat Tahun 2019

27/07/2019
in Berita
75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyelenggarakan Temu Kerja Hisab Rukyat Tahun 2019. Kegiatan yang mengangkat tema “Unifikasi Kalender Hijriyah Indonesia, Menuju Kalender Dunia Islam Bersatu” ini dilaksanakan selama tiga hari (24-26/7) bertempat di Tanjung Bandan Belitung. 

Dalam pemaparannya sebagai salah satu narasumber, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Muhammad Agus Salim menyebutkan beberapa bahasan penting terkait unifikasi kalender hijriyah dan isu-isu aktual lainnya yang menjadi fokus kegiatan tersebut.

“Peran penting dalam pertemuan ini bertujuan untuk menganalisa persoalan-persoalan aktual dan kekinian yang menjadi permasalahan tersendiri dalam upaya mewujudkan penyatuan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah secara khusus dan penyatuan awal bulan Kamariah secara umum, serta menyusun rekomendasi kedepan agar hisab rukyat tetap eksis di tengah kehidupan masyarakat, ungkap Agus.

Melanjutkan pembahasannya mantan Inspektorat Wilayah III Itjen Kementerian Agama ini turut pula merespon tentang problem hisab rukyat mutakhir, seperti perhitungan awal bulan qamariyah, gerhana, peta ketinggian hilal 1442/1443 H 2021 M.

“Dari hasil kajian awal bulan Kamariah Tahun 2021, selanjutnya akan menjadi masukan kepada Bapak Menteri Agama dalam menetapkan kebijakan hari-hari libur Islam nasional tahun 2021, termasuk pembahasan waktu shalat, khususnya waktu subuh dan isya yang sampai sekarang masih terus dikaji”, lanjut Agus.

Di tempat yang sama, Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Nurkhazin menambahkan penjelasan tentang peran permerintah untuk terus memajukan performa kinerja Hisab Rukyat di Indonesia. 

“Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI melalui Subdit ini mempunyai tugas yang penting untuk terus memajukan hisab rukyat, salah satunya dengan memaksimalkan pemberdayaan lembaga pendidikan, Ormas-ormas Islam dan masyarakat luas untuk turut memberikan perhatian serius terhadap pengembangan hisab rukyat di tanah air”, tambah Khazin.

Dengan demikian menurut sosok yang memiliki penguasan bidang diplomasi Ormas Islam ini, dapat mendorong perhatian masyarakat dan langkah Pemerintah menjadi lebih sinergis terutama dalam menciptakan suasana ukhuwah Islamiyah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain diisi dengan pembahasan materi hisab rukyat oleh para pakar falakiyah dan astronomi Indonesia, rangkaian kegiatan itu turut diwarnai dengan pelaksanaan observasi langsung yaitu praktik rukyah secara bersama di sebuah lokasi strategis yang masih berada di kawasan yang lebih dikenal dengan Pulau Laskar Pelangi tersebut.

Diantara 35 orang peserta yang mengikuti temu kerja tahunan itu, diisi para wakil dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama, Ormas Islam, BMKG, LAPAN, Para Ahli Hisab Rukyat, Astronom, Akademisi dari berbagai perguruan tinggi, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung.[ah/bimasislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pertemuan Mega Prabowo: Menuju Konstelasi Baru Politik Nasional?

Next Post

Ketua Umum MUI: Fatwa MUI Termasuk Paling Aplikatif di Dunia

Next Post

Ketua Umum MUI: Fatwa MUI Termasuk Paling Aplikatif di Dunia

Obyek Wisata Tangkuban Parahu Ditutup Sementara Pasca Erupsi

Lima Kota Indah di Eropa yang Hampir Tidak Ada Turisnya

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3432 shares
    Share 1373 Tweet 858
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7899 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4095 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3198 shares
    Share 1279 Tweet 800
  • Ketika Presiden Korea Selatan ‘Mengamalkan’ Al-Qur’an

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1680 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Peningkatan Kasus Virus Nipah di India bisa Berakibat Fatal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga