• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Januari, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ketua Umum MUI: Fatwa MUI Termasuk Paling Aplikatif di Dunia

Juli 27, 2019
in Advertorial
65
SHARES
502
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa fatwa MUI khususnya dalam bidang keuangan termasuk paling bisa diaplikasikan di seluruh dunia. Hal itu disampaikan Kiai Ma’ruf saat membuka Rakornas Komisi Fatwa MUI Pusat di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Kamis lalu (25/7/2019).

Menurutnya, keunggulan fatwa MUI tersebut dilandasi oleh proses perumusan fatwa yang mendalam dan melibatkan banyak pihak terkait.

“Fatwa keuangan MUI dianggap oleh luar negeri paling dapat diaplikasikan karena fatwa MUI dibahas dengan melibatkan pihak-pihak lain, tidak hanya mendenagarkan tapi juga mendiskusikan dengan pihak lain,” katanya.

Bahkan, MUI bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan membentuk tim khusus yang secara mendalam membahas fatwa-fatwa terkait keuangan syariah. Hal inilah yang menurutnya membuat fatwa MUI bisa diaplikasikan dengan baik karena sesuai dengan kondisi riil yang ada.

“Proses perumusan fatwa itu sampai jelas masalahnya baru kemudian ditetapkan bagaimana fatwanya, bagaimana regulasinya, bagaimana akuntansinya, sehingga ini menjadi suatu diskusi matang tentang suatu masalah,” katanya.

Keunggulan lainnya, tambah Kiai MA’ruf, fatwa MUI dibuat melalui suatu forum yang melibatkan berbagai ormas Islam di Indonesia. MUI sendiri merupakan tempat berkumpulnya perwakilan masing-masing ormas itu. Hal ini berbeda dengan beberapa negara Islam dimana mufti berada di tangan satu orang atau bahkan langsung oleh negara.

“Fatwa MUI dibuat melalui suatu forum, bukan fatwa personal, yaitu fatwa jamai atau kelompok, lembaga yang bertugas sebagai mufti itu tidak ada. Tapi yang ada lembaga yang memiliki otoritas memberikan fatwa dan tidak dalam satu orang, namun oleh lembaga. Oleh karena itu fatwa MUI yang lebih memiliki pandangan yang memiliki representasi keulamaannya,” paparnya. [ah/mui]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

‘Unifikasi Kalender Hijriyah Indonesia’ Jadi Tema Temu Kerja Hisab Rukyat Tahun 2019

Next Post

Obyek Wisata Tangkuban Parahu Ditutup Sementara Pasca Erupsi

Next Post

Obyek Wisata Tangkuban Parahu Ditutup Sementara Pasca Erupsi

Lima Kota Indah di Eropa yang Hampir Tidak Ada Turisnya

Kamu Bisa Dapatkan Preloved Gown Mulai Rp2 juta di Jakarta Wedding Festival 2019

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    25000 shares
    Share 10000 Tweet 6250
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    2207 shares
    Share 883 Tweet 552
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    7453 shares
    Share 2981 Tweet 1863
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    2104 shares
    Share 842 Tweet 526
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Keutamaan Bulan Rajab

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Metode Pembelajaran untuk Anak Ber-IQ Rendah

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga