• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ungkap Aib, KPI Beri Teguran Keras Program ‘Garis Tangan’ ANTV

28/01/2020
in Berita
82
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Program Siaran “Garis Tangan” yang ditayangkan ANTV diputuskan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012. Akibat pelanggaran itu, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program acara yang tayang setiap hari mulai Pukul 21.30 WIB.

Keputusan tersebut ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran No.46/K/KPI/31.2/01/2020 yang ditujukan kepada Stasiun Televisi ANTV, Jumat (24/1/2020).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan program “Garis Tangan” ANTV  kedapatan melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali antara lain tanggal 8, 11 dan 12 Januari 2020. Pada 8 Januari 2020, tim pemantauan KPI mendapati tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pria lain serta menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat berhubungan seksual.

Kemudian pada 11 Januari 2020, tim KPI kembali menemukan tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar yaitu hubungan seks di luar nikah dengan beberapa orang pria. Lalu yang terakhir pada 12 Januari 2020, ditemukan tayangan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain di dalam program tersebut. 

Menurut Mulyo, tayangan tersebut telah mengabaikan tiga Pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yakni Pasal 1 Ayat (24), Pasal  9 dan Pasal 13. Ketiga Pasal itu menegaskan pentingnya lembaga penyiaran menghormati dan menjaga hak serta kehidupan pribadi serta nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Selain itu, telah dilanggar tujuh Pasal dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI. Ke enam Pasal itu antara lain, Pasal 1 Ayat (28), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 19 Ayat (1). “Kami menilai tayangan tersebut menabrak banyak pasal dalam aturan KPI seperti soal kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik hingga soal norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat,” kata Mulyo.

Dalam aturan KPI, kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Persoalan ini semestinya tidak pantas masuk dalam ranah penyiaran karena konteksnya tidak berkaitan dengan kepentingan publik. 

“Apa pentingnya masyarakat mengetahui urusan pribadi dan aib seseorang. Informasi yang penting itu jika berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara,” jelas Mulyo mencontohkan.

Lebih lanjut dalam aturan SPS KPI ditegaskan bahwa program siaran wajib menghormati hak privasi serta berhati-hati menyiarkannya agar tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Upaya ini untuk mencegah dan mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik tersebut untuk mengungkapkan secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

“Yang paling utama adalah tayangan atau program itu dilarang memuat pembenaran tentang hubungan seks di luar nikah. Kita tidak ingin hal itu dianggap sebagai hal biasa terutama bagi anak-anak dan remaja. Kami harap ANTV segera melakukan perbaikan pada program bersangkutan dan konten seperti itu tak lagi ditampilkan,” tandas Mulyo. [ah/kpi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Coming Soon! Event MUFFEST 2020

Next Post

Gawat, Virus Corona Bisa Menular Meski Penderita Belum Ada Gejala

Next Post

Gawat, Virus Corona Bisa Menular Meski Penderita Belum Ada Gejala

Tren Busana Muslim di Amerika Semakin Populer

Layanan Perjodohan Masyarakat Muslim Indonesia di AS

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9495 shares
    Share 3798 Tweet 2374
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4289 shares
    Share 1716 Tweet 1072
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11827 shares
    Share 4731 Tweet 2957
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1344 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Doa setelah Shalat sesuai Sunnah Nabi

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4851 shares
    Share 1940 Tweet 1213
  • Kopi Alam Bekasi, Menikmati Kopi dan Suasana Asri di Tengah Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Demo Besar Pelajar di Prancis kian Tak Terkendali

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Menyikapi Istri yang Berzina

    275 shares
    Share 110 Tweet 69
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga