• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ulas Sri Mulyani Soal Keluhan Pajak untuk Penulis

11/09/2017
in Berita
74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

Chanelmuslim – Pajak penulis yang dinilai besar oleh penulis terkenal Tere Liye membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani menyuarakan pendapatnya. Bagi wanita yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia itu buku adalah sahabat sejatinya. 

“Bagi saya, buku adalah sahabat sejati. Dia menemani saya dimana saja dan kapan saja tanpa pernah protes – saat di mobil, waktu antri di dokter gigi, ketika hendak menikmati "me time" juga menjelang tidur. Membaca buku selalu mampu membawa saya pada dunia lain dan bahkan kadang mampu memberikan perspektif lain mengenai hidup dan kehidupan,” tulis Sri Mulyani di Akun Facebooknya, Senin (11/9/2017).
Ketika mendengar kabar Tere Liye akan berhenti menerbitkan buku karena soal perpajakan, Sri Mulyani mengaku kaget. Sri sadar bahwa seorang penulis pasti bersusah payah dalam menulis buku yang menghasilkan bahan bacaan yang menarik. 
“Buku yang bagus tidak ditulis begitu saja. Ada ide, imajinasi yang harus dikombinasikan dengan riset, data, survey bahkan kunjungan lapangan yang kemudian dirangkai dalam kata menjadi cerita dan pesan. Ada jerih payah tidak mudah (keringat, airmata atau bahkan darah) yang nyata di balik terbitnya suatu buku, juga biaya yang sering tidak sedikit. Meski penulis yang memiliki passion menulis pasti juga menikmati proses menulis itu sendiri,” ungkap wanita berkacamata itu.

Bukan hanya itu saja, Sri juga mengetahui dari curhatan Tere Liye di akun fanpagenya bahwa Tere Liye menyatakan frustrasinya menghadapi "kebijakan perpajakan" dan "perlakukan aparat atau kantor pajak" terhadap kewajiban membayar pajak penghasilannya sebagai penulis. Hal ini menyangkut perlakuan perpajakan atas royalti yang diterima dari buku-buku yang ditulis Tere Liye. 

Selain itu Sri juga telah berkordinasi dengan Dirjen Pajak mengenai apa yang dikeluhkan Tere Liye tentang perhitungan pajak yang tidak senilai dengan jerih payah penulis. 
“Kementerian Keuangan dan DJP telah mengakomodasi dengan kebijakan bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan melalui penggunaan norma. Norma adalah suatu kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan,” tulis Sri.

Sri menjelaskan mengenai perhitungan pajak bagi penulis, “Bagi profesi penulis, penghitungan normanya adalah 50 persen dari penghasilannya sebagai penulis (baik royalti maupun honorarium lainnya).”

Yang dimaksud 50 persen, kata Sri adalah biaya untuk menghasilkan buku bagi seorang penulis.

“Artinya, setelah dihitung total penghasilan yg diperoleh oleh penulis selama satu tahun pajak dikalikan dengan 50% sehingga diperoleh penghasilan netto,” tulis salah satu wanita yang menjabat sebagai Menteri.
Setelah peroleh hasil perhitungan maka harus dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

“Sama dengan Wajib Pajak lain, dari penghasilan netto ini dikurangkan dengan  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  sehingga diperoleh penghasilan kena pajak,” tulis Sri.
Kemudian, dari penghasilan kena pajak dihitung pajak penghasilan terutang menggunakan tarif pajak progresif sesuai dengan lapisan penghasilan.

Kata Sri itulah yang menjadi pajak penghasilan yang harus dibayarkan bagi penulis. Sedangkan pajak penghasila yang dipungut oleh penerbit atas royalti kata Sri bisa dijadikan kredit pajak sebagai pengurang pajak penghasilan.
Sri Berharap dengan kebijakan ini dapat meberikan keleluasaan dan keadilan bagi profesi penulis untuk dapat berkarya.  Bila terdapat keluhan lagi maka ia juga sudah berkordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan peninjauan terhadap pajak penulis.
“Saya sudah meminta kawan-kawan di Ditjen Pajak untuk menyamakan kembali pemahaman tersebut, meninjau "Standard Operating Procedure" dalam penanganan masalah-masalah seperti ini – termasuk peranan kepala kantor yang lebih tanggap dan efektif – agar tidak membuat Wajib Pajak frustrasi. Ini adalah bagian dari reformasi yang sedang kami jalankan di DJP. Saya yakin sepenuhnya bahwa dengan adanya komunikasi dan organisasi yang baik, sebuah kebijakan akan dapat terlaksana dengan lebih sempurna. Dan ini semua perlu terus didukung dan diawasi agar kami makin mampu menjadi organisasi yang dipercaya oleh masyarakat dan diandalkan  oleh negara dan bangsa,”  tulis Sri

Sri Mulyani  menyadari bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dibenahi. Oleh karena itu, ia  menerima dengan baik berbagai masukan dari berbagai kelompok profesi yang memiliki berbagai karakteristik yang ingin mendapat perhatian dan pemahaman Pemerintah. Tugas kami adalah mendengar, memahami, dan merespon untuk perbaikan seluruh negeri dan masyarakat Indonesia. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terharu, Pasangan Pengantin Baru Ini Serahkan Seluruh Uang Hadiah Pernikahan Untuk Rohingya

Next Post

Avocado Toast. Resep Sarapan Pagi Sehat dan Cepat Ala Ausie

Next Post

Avocado Toast. Resep Sarapan Pagi Sehat dan Cepat Ala Ausie

Puncak Lawang, Destinasi Keren di Negeri Minang Sumatera Barat

MTSn 34 Jakarta, Inilah Sekolah Ramah Anak Pertama di DKI Jakarta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8182 shares
    Share 3273 Tweet 2046
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4526 shares
    Share 1810 Tweet 1132
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2029 shares
    Share 812 Tweet 507
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3652 shares
    Share 1461 Tweet 913
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3154 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2992 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • Keutamaan Menyebarkan Salam

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga