ChanelMuslim.com – Seorang pria yang ketahuan merokok di tempat umum saat bulan Ramadhan dijatuhi hukuman penjara satu bulan oleh pengadilan di Tunisia.
Pria tersebut terlihat sedang merokok di luar gedung pengadilan Bizerte oleh pejabat pengadilan yang kemudian memberi tahu polisi sebelum mereka menangkap dan membawanya ke pengadilan, ungkap juru bicara pengadilan Chokri Lahmar kepada AFP.
Chokri mengatakan pria tersebut memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding sebelum hukuman diberlakukan.
Sebelumnya awal bulan ini, empat pria dijatuhkan hukuman penjara satu bulan karena makan di tempat umum saat Ramadhan.
Tidak ada undang-undang yang melarang makan atau minum di tempat umum selama Ramadhan, tetapi setiap tahun isu tersebut muncul di negara Afrika Utara tersebut.
Konstitusi Tunisia menjamin “kebebasan dalam menganut kepercayaan,” tetapi negara itu juga merupakan “penjaga agama.”
Putusan pada Senin lalu disampaikan sehari setelah puluhan warga Tunisia berunjuk rasa di ibu kota Tunis untuk menuntut hak makan dan minum di tempat umum selama bulan puasa, demikian dilaporkan AFP.[ah/afp]