• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

TKW di Malaysia Kena Hukuman Mati, Menteri PPPA Segera Koordinasi

31/05/2016
in Berita
68
SHARES
524
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TKI

ChanelMuslim.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyatakan, segera melakukan koordinasi terkait hukuman yang akan dijatuhkan untuk Rita Krisdianti, seorang TKW yang bekerja di Malaysia, untuk dapat diringankan.

“Kami dari pihak pemerintah berusaha berkordinasi dengan kedutaan besar di Malaysia. untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa, sedang dikordinasikan,” kata Yohana di Gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Yohana berharap, dengan melakukan koordinasi tersebut, maka hukuman mati itu bisa diringankan menjadi hukuman penjara. Selain itu, dirinya pun akan melakukan komunikasi kepada keluarga dari TKW tersebut.

“Kita juga harus memberikan pemahaman ke keluarganya di sini dan kalau bisa kita bisa mengambil cara terbaik bagaimana mendekati pemerintah sana supaya ada pengampunan. Nanti saya koordinasi langsung untuk menanyakan hasilnya,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Rita Krisdianti yang bekerja di Malaysia telah dinyatakan akan divonis mati oleh pengadilan Penang. Dia diduga telah memasukkan narkoba di negeri jiran tersebut.

Kasus yang menimpa Rita berawal pada 2013 setelah dia diberhentikan oleh majikannya di Hong Kong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan selanjutnya dan visa baru.

Setelah menunggu selama tiga bulan, dia memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur. Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain dengan dua orang rekannya yang berinisial ES dan RT.

Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan. Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkoba. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini 93 Lokasi Pemantauan Hilal Penentuan 1 Ramadan 2016 di Seluruh Indonesia

Next Post

Di Muffest 2016, Asma Nadia Ajak Hijaber Dukung Film Religi

Next Post

Di Muffest 2016, Asma Nadia Ajak Hijaber Dukung Film Religi

Inspirasi Menu Sahur untuk si Kecil: Resep Ayam Gulung Brokoli

FPI Tak Setuju Kewarganegaraan Indonesia Terduga Teroris Dicabut

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8066 shares
    Share 3226 Tweet 2017
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3569 shares
    Share 1428 Tweet 892
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1831 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Kenali Ciri-ciri Lesbian dan Gay

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4170 shares
    Share 1668 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga