• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

TikTok Shop dan Regulasi Pemerintah: Menavigasi Perubahan dalam Platform Media Sosial

September 26, 2023
in Berita
TikTok Shop dan Regulasi Pemerintah: Menavigasi Perubahan dalam Platform Media Sosial

(foto: goodmoneyID)

78
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TIKTOK Shop menjadi fenomena tersendiri di kalangan pegiat media sosial dan juga warganet yang doyan belanja. Namun, adanya larangan pemerintah terkait bertransaksi di platform ini mengejutkan banyak pihak.

Aplikasi ini telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita, memungkinkan kita untuk berinteraksi, berbagi, dan berbelanja dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya.

TikTok, salah satu platform media sosial terkemuka, telah menghadirkan inovasi baru dalam bentuk TikTok Shop, yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja secara online langsung dari platform tersebut.

Namun, di tengah perkembangan ini, banyak pemerintah di seluruh dunia mulai memberlakukan regulasi ketat terhadap platform media sosial, dan beberapa bahkan melarang TikTok Shop.

Artikel ini akan mengulas fenomena TikTok Shop dan peraturan pemerintah terkait regulasi platform media sosial yang dilarang berjalan online.

TikTok Shop dan Regulasi Pemerintah: Menavigasi Perubahan dalam Platform Media Sosial

Baca Juga: Pemerintah Larang TikTok Fasilitasi Transaksi Jual Beli

TikTok Shop: Belanja di Era Digital

Aplikasi belanja daring ini adalah langkah terbaru TikTok untuk menghadirkan pengalaman belanja yang lebih terintegrasi ke dalam platform.

Ini memungkinkan pengguna untuk melihat produk dan bahkan membelinya langsung dari video yang mereka tonton.

Aplikasi ini telah menjadi tren yang sangat populer, terutama di kalangan pengguna muda, yang merasa terhubung dengan merek-merek dan produk yang dipromosikan oleh para pembuat konten.

Kelebihan aplikasi ini meliputi kemudahan berbelanja dan kemampuan merek untuk memanfaatkan jangkauan luas pengguna TikTok.

Ini juga memberikan pengalaman berbelanja yang lebih interaktif melalui video dan komentar pengguna.

Peraturan Pemerintah dan Larangan TikTok Shop

Meskipun popularitas TikTok Shop, banyak pemerintah mulai mengatur penggunaan platform media sosial dalam hal ini.

Kementerian Perdagangan RI dikabarkan akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitas transaksi perdagangan.

Dengan adanya aturan tersebut, TikTok Shop pun akan dilarang untuk memfasilitasi jual beli barang.

Beberapa peraturan dan larangan yang diberlakukan disebut termasuk:

1. Perlindungan Konsumen

– Pemerintah memerlukan platform seperti TikTok Shop untuk memastikan perlindungan konsumen yang memadai, termasuk kebijakan pengembalian dana dan perlindungan data pribadi.

2. Ketertiban Sosial

– Beberapa negara mengkhawatirkan potensi penggunaan platform ini untuk tujuan yang tidak senonoh atau penghasutan.

3. Konten Sensitif

– Regulasi seringkali melarang konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai atau norma sosial lokal.

4. Perlindungan Anak-Anak

– Banyak negara memerlukan tindakan tambahan untuk melindungi anak-anak dari konten dan aktivitas yang tidak sesuai.

5. Keamanan Data

– Perlindungan data pribadi pengguna menjadi perhatian utama, terutama setelah beberapa insiden kebocoran data di platform media sosial.

Respons TikTok dan Industri Media Sosial

Platform media sosial seperti TikTok telah merespons peraturan pemerintah dengan berbagai cara, termasuk perbaikan kebijakan, peningkatan algoritma konten, dan pemantauan lebih ketat terhadap pelanggaran aturan.

Mereka juga berusaha untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mematuhi regulasi yang ada.

Juru Bicara TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Tanah Air.

Namun, pihaknya juga berharap Pemerintah Indonesia mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penjual lokal di TikTok Shop.

“Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Sejak diumumkan pada (25/9), Juru Bicara TikTok Indonesia menyebut pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.

TikTok Indonesia menegaskan, social commerce merupakan solusi bagi masalah nyata yang dihadapi pelaku UMKM di Tanah Air.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” ucapnya.

Dalam era digital yang terus berkembang, interaksi antara platform media sosial seperti TikTok Shop dan regulasi pemerintah adalah bagian penting dari pemeliharaan lingkungan online yang aman dan beretika.

Seiring peraturan terus berkembang, penting bagi pengguna dan perusahaan untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan terkini di dunia media sosial.[ind]

Tags: TikTok Shop dan Regulasi Pemerintah: Menavigasi Perubahan dalam Platform Media Sosial
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membuat Gebrakan di London Inggris, Menandai Buttonscarves Perkuat Pasar Global

Next Post

Dosen Fisioterapi Vokasi UI Berikan Pelatihan Baby Massage kepada Warga Banten

Next Post
Dosen Fisioterapi Vokasi UI Berikan Pelatihan Baby Massage kepada Warga Banten

Dosen Fisioterapi Vokasi UI Berikan Pelatihan Baby Massage kepada Warga Banten

Belajar dari Kematian

Belajar dari Kematian

Rajab Mubarak

Amalan Prioritas di Bulan Rajab

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7444 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3056 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4954 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4821 shares
    Share 1928 Tweet 1205
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3944 shares
    Share 1578 Tweet 986
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5081 shares
    Share 2032 Tweet 1270
  • Kajian Inspiratif JISc Bersama Angelina Sondakh, Wali Siswa: Ini yang Dibutuhkan Orang Tua

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga